Connect with us
Advertisement

PERKARA

Sudah Tiga Minggu Lebih, Sopir Tronton Pelaku Tabrak Lari di Simpang Rimbo Belum Diketahui

Published

on

detail.id/, Jambi – Tiga Minggu lebih pasca kecelakaan maut pengendara motor terserempet truk tronton akhir Agustus lalu tepatnya pada Jumat 26 Agustus 2022 di kawasan Simpang Rimbo, pihak kepolisian menyatakan belum mengetahui pengemudi truk tronton yang melarikan diri pasca kecelakaan itu.

Meski begitu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jambi, Ipda Ade Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses pencarian masih terus berlangsung dan akan terus terus ditindaklanjuti.

“Jadi kebetulan itu saya menangani langsung ya. Kita sudah periksa itu saksi 14. Kemudian CCTV hampir 20 lebih. Untuk yang mengarah saksi kunci sudah ada 2. Udah kita cari, kita detek ciri-ciri sudah ada,” kata Iptu Ade Hidayat, Senin 19 September 2022.

Adapun lamanya proses pengungkapan kasus itu dikatakan oleh Ade Hidayat karena peristiwa laka lantas terjadi pada saat malam hari, kondisi di daerah TKP juga gelap sehingga proses pengecekan lewat CCTV jadi lebih sulit.

“Kendala kita di CCTV itu, karna malam sudah. Kondisinya malam jadi adapun lampu di sekitar punggir jalan, mobil kan ada lampu juga silau jadinya. TNKB kendaraan juga jadi tidak nampak jelas,” ujarnya.

Menurut Ade pihaknya berupaya memaksimalkan proses pengungkapan kasus dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian sampai luar provinsi untuk menemukan pengemudi tronton yang melarikan diri itu.

“Kami sudah ngomong dengan pihak keluarga, sama kawan-kawan dari provinsi lain. Karna pak Kapolri juga menaruh atensi. Ya kami minta doanya,” katanya.

Sebelumnya, Jumat 23 Agustus 2022 lalu sekira pukul 20.30 WIB, M Syafi’i (34) yang berprofesi sebagai Dosen di Universitas Jambi meninggal usai terserempet kemudian tersetet truk tonton yang tidak diketahui identitas pengemudinya.

Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas diketahui korban M Syafi’i yang mengendarai Honda Beat BH 3880 YY dan mobil Truck Tronton yang tidak diketahui identitasnya (melarikan diri setelah kejadian) datang dari arah yang sama yaitu dari arah batas Kota Jambi, Muaro Jambi hendak menuju ke arah Simpang Rimbo dengan posisi SPM Honda Beat BH 3880 YY berada di sebelah kiri bak belakang dari Mobil Truck Tronton yang tidak diketahui identitasnya.

Sesampainya di Po. Damri SPM Honda Beat BH 3880 YY bertabrakan dengan Mobil Truck Tronton yang tidak diketahui identitasnya (Melarikan diri setelah kejadian) kemudian pengendara SPM Honda Beat BH 3880 YY terjatuh ke kanan masuk ke sela sela ban belakang sebelah kiri dari mobil Truck Tronton yang tidak diketahui identitasnya.

“Mobil tersebut terus berjalan menuju kearah Terminal Alam Barajo dan sesampainnya di Simpang Rimbo Pengendara SPM Honda Beat BH 3880 YY terlepas dari sela sela ban mobil tersebut. Mobil tronton tersebut terus berjalan dan melarikan diri, pengendara SPM Honda Beat BH 3880 YY mengalami luka-luka dan meninggal dunia,” kata Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad dalam keterangan tertulisnya, 27 Agustus lalu.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.

Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.

‎”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.

Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.

Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.

Reporter: Jogi Sirait

Continue Reading

PERKARA

Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.

Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kompak! Ivan Wirata dan Karyani Ahmad Gugat Sengketa Lahan 24 Hektare ke PN Sengeti

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan bergulir ke meja hijau. Ivan Wirata dan Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

‎Perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Dalam gugatannya, Ivan Wirata dan Karyani Ahmad menggugat Sri Wulandari dan Sri Mulyati sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Bukit Baling serta Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

‎Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah yang terletak di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling. Mereka juga meminta agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

‎Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, yang terdiri dari kehilangan hasil panen dan biaya operasional serta pemeliharaan lahan.

‎Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak diagendakan menempuh proses mediasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ivan Wirata terkait pokok gugatan yang diajukan. Perkara saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda mediasi yang bakal berlangsung pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs