PERKARA
Sudah Tiga Minggu Lebih, Sopir Tronton Pelaku Tabrak Lari di Simpang Rimbo Belum Diketahui
detail.id/, Jambi – Tiga Minggu lebih pasca kecelakaan maut pengendara motor terserempet truk tronton akhir Agustus lalu tepatnya pada Jumat 26 Agustus 2022 di kawasan Simpang Rimbo, pihak kepolisian menyatakan belum mengetahui pengemudi truk tronton yang melarikan diri pasca kecelakaan itu.
Meski begitu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jambi, Ipda Ade Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses pencarian masih terus berlangsung dan akan terus terus ditindaklanjuti.
“Jadi kebetulan itu saya menangani langsung ya. Kita sudah periksa itu saksi 14. Kemudian CCTV hampir 20 lebih. Untuk yang mengarah saksi kunci sudah ada 2. Udah kita cari, kita detek ciri-ciri sudah ada,” kata Iptu Ade Hidayat, Senin 19 September 2022.
Adapun lamanya proses pengungkapan kasus itu dikatakan oleh Ade Hidayat karena peristiwa laka lantas terjadi pada saat malam hari, kondisi di daerah TKP juga gelap sehingga proses pengecekan lewat CCTV jadi lebih sulit.
“Kendala kita di CCTV itu, karna malam sudah. Kondisinya malam jadi adapun lampu di sekitar punggir jalan, mobil kan ada lampu juga silau jadinya. TNKB kendaraan juga jadi tidak nampak jelas,” ujarnya.
Menurut Ade pihaknya berupaya memaksimalkan proses pengungkapan kasus dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian sampai luar provinsi untuk menemukan pengemudi tronton yang melarikan diri itu.
“Kami sudah ngomong dengan pihak keluarga, sama kawan-kawan dari provinsi lain. Karna pak Kapolri juga menaruh atensi. Ya kami minta doanya,” katanya.
Sebelumnya, Jumat 23 Agustus 2022 lalu sekira pukul 20.30 WIB, M Syafi’i (34) yang berprofesi sebagai Dosen di Universitas Jambi meninggal usai terserempet kemudian tersetet truk tonton yang tidak diketahui identitas pengemudinya.
Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas diketahui korban M Syafi’i yang mengendarai Honda Beat BH 3880 YY dan mobil Truck Tronton yang tidak diketahui identitasnya (melarikan diri setelah kejadian) datang dari arah yang sama yaitu dari arah batas Kota Jambi, Muaro Jambi hendak menuju ke arah Simpang Rimbo dengan posisi SPM Honda Beat BH 3880 YY berada di sebelah kiri bak belakang dari Mobil Truck Tronton yang tidak diketahui identitasnya.
Sesampainya di Po. Damri SPM Honda Beat BH 3880 YY bertabrakan dengan Mobil Truck Tronton yang tidak diketahui identitasnya (Melarikan diri setelah kejadian) kemudian pengendara SPM Honda Beat BH 3880 YY terjatuh ke kanan masuk ke sela sela ban belakang sebelah kiri dari mobil Truck Tronton yang tidak diketahui identitasnya.
“Mobil tersebut terus berjalan menuju kearah Terminal Alam Barajo dan sesampainnya di Simpang Rimbo Pengendara SPM Honda Beat BH 3880 YY terlepas dari sela sela ban mobil tersebut. Mobil tronton tersebut terus berjalan dan melarikan diri, pengendara SPM Honda Beat BH 3880 YY mengalami luka-luka dan meninggal dunia,” kata Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad dalam keterangan tertulisnya, 27 Agustus lalu.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Viktor Gunawan Kesal di Persidangan, PT PAL Sudah Disita Tapi Masih Beroperasi
DETAIL.ID, Jambi – Viktor Gunawan tampak kesal di persidangan. Mantan Dirut PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tersebut menyesalkan operasional PT PAL yang terus berlanjut hingga kini. Sementara dirinya harus mendekam di penjara.
Dia melontarkan pernyataan tersebut, saat bersaksi untuk terdakwa Arief Rohman dan Bengawan Kanto di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 10 Maret 2026. Menurutnya, terdapat banyak hal yang selama ini tidak dibahas, sementara operasional PT PAL terus berlanjut pasca disita oleh Kejati Jambi pada 23 Juni 2025 lalu.
”Sampai hari ini pabrik itu (PT PAL) masih berjalan, ada pihak yang menjalankan. Kenapa ini bisa dilakukan, kenapa masih bisa berjalan? Pendapatannya ada enggak masuk ke kas negara? Tapi ini malah kami yang dihukum di sini,” ujar Viktor Gunawan di hadapan Majelis Hakim pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menyikapi kekesalan Viktor, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nora tak menampik jika PT PAL masih beroperasi. Menurutnya penyitaan PKS PT PAL dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi dan surat perintah penyitaan dari Kajati Jambi.
”Kedua memang itu pengelola pada saat sidang kemarin harusnya hadir sebagai saksi namun berhalangan karena sedang berada di luar kota. Dia ada penyetoran ke kas negara selama pengelolaan,” ujar JPU.
Menurutnya, pihak pengelola PT PAL saat ini yakni PT Mayang Mangurai Jambi (MMI) bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, salah satunya untuk menyampaikan kesaksian terkait operasional dan aliran dana PT PAL pasca penyitaan.
Selain itu, Viktor Gunawan juga mengungkit kembali soal penambahan personal guarantee yakni Arief dan PT Jaya Indah Motor untuk corporate guarantee atas pengajuan kredit PT PAL tahun 2018 ke Bank BNI KC Palembang.
”Alangkah begonya kalau orang mau ngerampok negara, itu personal guarantee ditambahkan, corporate guarantee ada,” ujarnya.
Viktor mengklaim bahwa upaya-upaya tersebut sebagai niat baik dari perusahaan dalam proses pengajuan kredit.
Sementara itu, Rais Gunawan mengaku bahwa Wendy dan Arief merupakan pihak PT PAL yang mengajukan permohonan kredit ke Bank BNI Palembang pada 2018. Seingat Arief, surat permohonan masuk pada Juli 2018.
”(Selanjutnya) saya lakukan pengumpulan data dan minta dokumen pendukung. Kemudian saya teruskan ke tim (kredit),” kata Rais.
Kalau menurut kesaksian Arief, berdasarkan analisis menyeluruh terhadap PT PAL, kondisinya saat itu dalam keadaan baik alias layak untuk diberikan kredit. Hingga diteruskan untuk ditindaklanjuti ke Komite Kredit BNI.
”Analisis kami PT PAL berkarakter baik dan wajar diteruskan permohonan kreditnya ke Komite,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


