Connect with us
Advertisement

PERKARA

Sudah Tiga Minggu Lebih, Sopir Tronton Pelaku Tabrak Lari di Simpang Rimbo Belum Diketahui

Published

on

detail.id/, Jambi – Tiga Minggu lebih pasca kecelakaan maut pengendara motor terserempet truk tronton akhir Agustus lalu tepatnya pada Jumat 26 Agustus 2022 di kawasan Simpang Rimbo, pihak kepolisian menyatakan belum mengetahui pengemudi truk tronton yang melarikan diri pasca kecelakaan itu.

Meski begitu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jambi, Ipda Ade Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses pencarian masih terus berlangsung dan akan terus terus ditindaklanjuti.

“Jadi kebetulan itu saya menangani langsung ya. Kita sudah periksa itu saksi 14. Kemudian CCTV hampir 20 lebih. Untuk yang mengarah saksi kunci sudah ada 2. Udah kita cari, kita detek ciri-ciri sudah ada,” kata Iptu Ade Hidayat, Senin 19 September 2022.

Adapun lamanya proses pengungkapan kasus itu dikatakan oleh Ade Hidayat karena peristiwa laka lantas terjadi pada saat malam hari, kondisi di daerah TKP juga gelap sehingga proses pengecekan lewat CCTV jadi lebih sulit.

“Kendala kita di CCTV itu, karna malam sudah. Kondisinya malam jadi adapun lampu di sekitar punggir jalan, mobil kan ada lampu juga silau jadinya. TNKB kendaraan juga jadi tidak nampak jelas,” ujarnya.

Menurut Ade pihaknya berupaya memaksimalkan proses pengungkapan kasus dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian sampai luar provinsi untuk menemukan pengemudi tronton yang melarikan diri itu.

“Kami sudah ngomong dengan pihak keluarga, sama kawan-kawan dari provinsi lain. Karna pak Kapolri juga menaruh atensi. Ya kami minta doanya,” katanya.

Sebelumnya, Jumat 23 Agustus 2022 lalu sekira pukul 20.30 WIB, M Syafi’i (34) yang berprofesi sebagai Dosen di Universitas Jambi meninggal usai terserempet kemudian tersetet truk tonton yang tidak diketahui identitas pengemudinya.

Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas diketahui korban M Syafi’i yang mengendarai Honda Beat BH 3880 YY dan mobil Truck Tronton yang tidak diketahui identitasnya (melarikan diri setelah kejadian) datang dari arah yang sama yaitu dari arah batas Kota Jambi, Muaro Jambi hendak menuju ke arah Simpang Rimbo dengan posisi SPM Honda Beat BH 3880 YY berada di sebelah kiri bak belakang dari Mobil Truck Tronton yang tidak diketahui identitasnya.

Sesampainya di Po. Damri SPM Honda Beat BH 3880 YY bertabrakan dengan Mobil Truck Tronton yang tidak diketahui identitasnya (Melarikan diri setelah kejadian) kemudian pengendara SPM Honda Beat BH 3880 YY terjatuh ke kanan masuk ke sela sela ban belakang sebelah kiri dari mobil Truck Tronton yang tidak diketahui identitasnya.

“Mobil tersebut terus berjalan menuju kearah Terminal Alam Barajo dan sesampainnya di Simpang Rimbo Pengendara SPM Honda Beat BH 3880 YY terlepas dari sela sela ban mobil tersebut. Mobil tronton tersebut terus berjalan dan melarikan diri, pengendara SPM Honda Beat BH 3880 YY mengalami luka-luka dan meninggal dunia,” kata Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad dalam keterangan tertulisnya, 27 Agustus lalu.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

‎Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.

‎Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.

‎Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

‎Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.

‎”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.

‎Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

‎Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

‎Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Continue Reading

PERKARA

‎Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.

‎MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.

‎”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan  atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
‎Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.

‎Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

‎Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.

‎Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.

‎”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan penyidik,” katanya.

‎Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.

‎”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.

‎Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.

‎Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu  diproses sesuai hukum yang berlaku.
‎Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.

‎Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.

‎Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik  yang meninggalkan ruang pemeriksaan.

‎Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

‎Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.

Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.

Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs