PERKARA
Tak Lama, Begal di Muarojambi Langsung Diangkut Polisi

DETAIL.ID, Jambi – Setelah ramai di media massa, tim Polres Muarojambi akhirnya meringkus pelaku begal terhadap korban warga Kademangan yang terjadi di Jalan Lintas Aurduri Mendalo Darat pada Kamis malam, 1 September 2022.
Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan bahwa sembilan pelaku begal telah diringkus Unit Opsnal Reskrim Polres Muarojambi yang dipimpin langsung Kanitreskrim Polsek Jaluko IPDA Jerry A Tambunan.
Kronologis kejadian, kata Amradi, korban bernama Rivaldo Septian Dwi Rofit, warga RT 06, Desa Kedemangan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi. Laporan yang diterima dari Polsek Jaluko, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, tak lama usai kejadian.
Sebelumnya korban mengikuti latihan Kuda Lumping di RT 15 Desa Mendalo Darat, saat korban pulang dari latihan, tiba-tiba melintas gerombolan orang dengan mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.
“Kemudian gerombolan orang ini berbalik arah mengejar korban dan menanyakan orang mana, belum sempat jawab, korban langsung dipukul pakal botol dan dibacok pakai sajam,” kata AKP Amradi.
Akibatnya kejadian itu, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, lengan kanan, dada sebelah kiri hingga akhirnya dirawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Sementara itu Paman Korban Zainudin mengatakan, korban diserang lebih dari 20 orang. Ada yang menggunakan Botol dan ada juga yang menggunakan senjata tajam diduga jenis egrek.
“Keponakan sayo ini latihan, ramelah dengan kawannyo. Dio bonceng duo. Pas balek itu, ban motor dio ni bocor, jadi kawannyo sudah duluan. Pas di lokasi kejadian itu, datanglah gerombolan begal ni dari arah berlawanan. Nengok orang ni cuma beduo langsung mutar pulak ngejar orang duo ni. Langsung nanyo kamu budak mano, belum sempat jawab, ado yang mukul pakai botol ado pake celurit,” kata paman korban.
AKP Amradi juga menjelaskan dari hasil keterangan saksi dan korban, Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial IB (18) di salah satu perumahan yang berada di kota Jambi, dari hasil pengembangan dari informasi pelaku pertama yang telah ditangkap Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan.
“Dan akhirnya berhasil mengamankan delapan orang pelaku lainnya di lokasi berbeda,” ujar Amradi.
Adapun para pelaku yang telah diamankan, Amradi merinci yakni JA (16), RSH (15), TMM (16), IM (18), FR(14), FV(17), MRK (16), MF(14), RA(15) dengan barang bukti yang diamankan dari para Pelaku 1 buah parang panjang dan 5 unit kendaraan roda dua.
“Sembilan orang pelaku masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.
Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.
“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.
“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.
Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.
Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.
Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.
“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.
Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.
“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.
Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.
“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.
Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.
Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).
Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.
“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.
Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.
“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.
Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.
“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.
Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.
Reporter: Juan Ambarita