DETAIL.ID, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital.
Hal itu disampaikan lewat dua surat pengumuman terpisah tertanggal 26 Oktober 2022.
Sanksi kepada Ajaib diumumkan lewat Surat Pengumuman Nomor Peng-00029/BEI.ANG/10-2022 yang diteken oleh dua direktur BEI yakni Irvan Susandy dan Kristian S Manulang.
“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (Perusahaan),” kata direktur BEI disurat pengumuman itu, Kamis, 27 Oktober 2022.
Sementara, sanksi kepada Stockbit diumumkan lewat Surat Pengumuman Nomor Peng-00030/BEI.ANG/10-2022.
Kedua perusahaan mendapat sanksi karena berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, keduanya belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek dan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa.
Selain itu, keduanya juga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Discussion about this post