Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Harap Program Bangga Kencana Jadi Gaya Hidup

Published

on

detail.id/, Jambi – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengharapkan, masyarakat Provinsi Jambi menjadikan Program Bangga Kencana menjadi gaya hidup keluarga sebagai salah satu upaya mengatasi gizi buruk dan stunting.

Hal tersebut disampaikan Al Haris pada Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2022 Tingkat Provinsi Jambi, yang berlangsung di Halaman Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi, Jum’at 21 Oktober 2022.

Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2022 mengangkat tema “Melalui Hari Kontrasepsi Sedunia 2022 Kita Kolaborasikan Pelayanan Keluarga Berencana Terpadu Nusantara dalam rangka Meningkatkan Kesertaan Ber-Keluarga Berencana dan Percepatan Penurunan Stunting Bersama Mitra Kerja”.

“Mari bersama sama kita meningkatkan kerja sama, bahu membahu serta bersinergi melalui berbagai strategi kebijakan yang tepat sasaran dalam mendukung Program Bangga Kencana. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) merupakan program dari BKKBN yang bertujuan untuk mengarahkan keluarga agar mempunyai rencana berkeluarga, punya anak, pendidikandan sebagainya sehingga akan terbentuk keluarga berkualitas,” ujar Al Haris.

Al Haris mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk perwujudan dukungan komitmen baik dari internal BKKBN maupun pemangku kebijakan dan mitra kerja, terkait program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana serta komitmen bersama dalam memberi solusi dari berbagai macam permasalahan kependudukan yang sedang terjadi saat ini.

“Untuk kita ketahui bersama, saat ini angka kelahiran total/Total Fertility Rate (TFR) Provinsi Jambi Tahun 2021 sebesar 2,33 anak dengan target penurunan menjadi 2,2 anak dan angka tingkat kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) di Provinsi Jambi masih tinggi, sehingga dibutuhkan beberapa rencana dan strategi yang tepat sasaran untuk penurunanan angka unmet need tersebut.

Hal ini perlu diwaspadai dan diupayakan pengendaliannya segera karena angka kelahiran yang tidak terkendali akan berdampak langsung terhadap berbagai masalah, seperti angka kematian ibu, stunting, kemiskinan, kualitas sumber daya manusia hingga daya saing,” kata Al Haris.

Al Haris menuturkan, beberapa arah kebijakan pembangunan keluarga, kependudukan dan KB guna mendukung pencapaian TFR dan menekan angka unmet need, salah satunya adalah BKKBN telah menyelenggarakan kegiatan Momentum TNI Manunggal Bangga Kencana – Kesehatan Terpadu yang merupakan rangkaian dari Hari Kontrasepsi Sedunia, dimana capaian Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi secara nasional menempati urutan pertama sebesar 278,94%, semoga Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi kedepannya bisa terus mengukir prestasi-prestasi di tingkat nasional seperti menurunkan prevalensi stunting.

“Stunting (pertumbuhan kerdil atau tengkes pada anak) masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan masyarakat yang dihadapi Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi dan BKKBN telah ditunjuk oleh Presiden RI, Joko Widodo sebagai leading sector Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia yang tugas utamanya penurunan stunting di angka 14% pada tahun 2024. Untuk Provinsi Jambi, berdasarkan Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) Tahun 2021, Prevalensi Stunting sebesar 22,4%, dimana masih berada di bawah angka stunting tingkat nasional yaitu 24,4%, namun Provinsi Jambi menargetkan penurunan prevalensi stunting menjadi 12% pada tahun 2024,” tutur Al Haris.

Al Haris mengungkapkan, upaya dalam pencapaian target tersebut tentu memerlukan kolaborasi dan kerja sama lintas sektor untuk memastikan konvergensi antar program hingga ke tingkat Desa/Kelurahan untuk menurunkan stunting. Upaya penurunan stunting membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, media, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan dengan cara melakukan pemaduan, sinkronisasi, dan sinergisitas dengan cara menghadirkan kegiatan-kegiatan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat misalnya sanitasi/kebersihan lingkungan, perbaikan gizi serta pola pengasuhan bayi.

“Salah satu terobosan yang telah dibuat BKKBN dalam menurunkan prevalensi stunting yaitu melalui pendampingan keluarga secara berkesinambungan mulai dari calon pengantin, ibu hamil dan pasca persalinan serta bayi hingga usia 2 (dua) tahun. Melalui pendampingan yang melekat pada keluarga diharapkan semua faktor resiko stunting dapat diidentifikasi sejak dini dan dilakukan upaya untuk meminimalisir faktor risiko tersebut,” ungkap Al Haris.

“Tim pendamping keluarga terdiri dari 3 unsur masyarakat yaitu bidan/tenaga kesehatan lainnya, kader PKK, dan kader KB (PPKBD/Sub PPKBD) yang dibentuk di tingkat Desa/Kelurahan. Salah satunya dengan upaya peningkatan pemahaman orangtua mengenai pentingnya keluarga dalam pengasuhan tumbuh kembang balita dan anak guna mewujudkan keluarga yang berkualitas, sehingga dari keluarga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas pula,” sambung Al Haris.

Al Haris juga berpesan untuk lebih meningkatan akses dan kualitas pelayanan KB yang berfokus pada pelayanan KB MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang) seperti IUD, Implan, Medis Operasi Wanita (MOW) dan Medis Operasi Pria (MOP), sehingga nantinya mampu mengupayakan penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.

Advertisement

ADVERTORIAL

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading

ADVERTORIAL

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID. Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi pembicara dalam Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII di Kabupaten Semarang pada Kamis, 14 Mei 2026. Di momen ini, Menteri Nusron menyampaikan materi terkait strategi penguatan good governance dan sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi. Dua hal itu adalah fondasi utama organisasi agar mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

“Kalau kita bicara good governance dan tata kelola, teorinya banyak, tapi intinya ada tiga. Pertama disiplin, kedua pembagian tugas yang jelas, dan ketiga lakukan apa yang ditulis serta tulis apa yang bisa dilakukan,” ujar Menteri Nusron di Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdik Binmas Lemdiklat Polri), Semarang.

Di hadapan 105 kader BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) dari berbagai wilayah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa organisasi membutuhkan aturan main yang jelas agar setiap fungsi berjalan sesuai peran masing-masing. Organisasi harus memiliki sistem, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang tertata dengan baik.

“Tata kelola itu sebetulnya aturan main, good governance, corporate governance. Jangan mimpi organisasi maju kalau tidak punya tata kelola yang baik,” kata Menteri Nusron.

Bukan hanya tata kelola yang baik, unsur SDM juga tidak kalah penting dalam pengembangan organisasi. Pendelegasian kewenangan (delegation of authority) disebut Menteri Nusron adalah hal yang perlu diperhatikan agar organisasi tidak terlalu bergantung pada satu figur pemimpin. Distribusi kewenangan yang sehat akan memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan rasa tanggung jawab di setiap tingkatan.

“Prinsipnya, tidak boleh kekuasaan berpusat di satu orang, dibagi masing-masing agar semuanya memegang peranan. Misal pimpinan pusat memberikan guidance atau petunjuk. Di bawahnya ada kewenangan masing-masing cabang,” ucap Menteri Nusron.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesepakatan bersama sebagai fondasi utama organisasi. Kesepahaman mengenai arah dan prioritas bersama tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem organisasi yang kuat, solid, dan terhindar dari konflik kepentingan.

“Ketika masuk dalam satu komunitas organisasi, maka yang paling penting adalah apa yang didahulukan dalam kepentingan organisasi. Tentunya kepentingan pertama adalah kepentingan negara dan agama, kemudian kepentingan organisasi, baru kepentingan individu. Kata kuncinya adalah kita mencari kemanfaatan untuk kebesaran organisasi,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa-Sabtu, 12 s.d. 17 Mei 2026 ini. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading

ADVERTORIAL

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs