ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris Harap Program Bangga Kencana Jadi Gaya Hidup
detail.id/, Jambi – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengharapkan, masyarakat Provinsi Jambi menjadikan Program Bangga Kencana menjadi gaya hidup keluarga sebagai salah satu upaya mengatasi gizi buruk dan stunting.
Hal tersebut disampaikan Al Haris pada Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2022 Tingkat Provinsi Jambi, yang berlangsung di Halaman Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi, Jum’at 21 Oktober 2022.
Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2022 mengangkat tema “Melalui Hari Kontrasepsi Sedunia 2022 Kita Kolaborasikan Pelayanan Keluarga Berencana Terpadu Nusantara dalam rangka Meningkatkan Kesertaan Ber-Keluarga Berencana dan Percepatan Penurunan Stunting Bersama Mitra Kerja”.
“Mari bersama sama kita meningkatkan kerja sama, bahu membahu serta bersinergi melalui berbagai strategi kebijakan yang tepat sasaran dalam mendukung Program Bangga Kencana. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) merupakan program dari BKKBN yang bertujuan untuk mengarahkan keluarga agar mempunyai rencana berkeluarga, punya anak, pendidikandan sebagainya sehingga akan terbentuk keluarga berkualitas,” ujar Al Haris.
Al Haris mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk perwujudan dukungan komitmen baik dari internal BKKBN maupun pemangku kebijakan dan mitra kerja, terkait program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana serta komitmen bersama dalam memberi solusi dari berbagai macam permasalahan kependudukan yang sedang terjadi saat ini.
“Untuk kita ketahui bersama, saat ini angka kelahiran total/Total Fertility Rate (TFR) Provinsi Jambi Tahun 2021 sebesar 2,33 anak dengan target penurunan menjadi 2,2 anak dan angka tingkat kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) di Provinsi Jambi masih tinggi, sehingga dibutuhkan beberapa rencana dan strategi yang tepat sasaran untuk penurunanan angka unmet need tersebut.
Hal ini perlu diwaspadai dan diupayakan pengendaliannya segera karena angka kelahiran yang tidak terkendali akan berdampak langsung terhadap berbagai masalah, seperti angka kematian ibu, stunting, kemiskinan, kualitas sumber daya manusia hingga daya saing,” kata Al Haris.
Al Haris menuturkan, beberapa arah kebijakan pembangunan keluarga, kependudukan dan KB guna mendukung pencapaian TFR dan menekan angka unmet need, salah satunya adalah BKKBN telah menyelenggarakan kegiatan Momentum TNI Manunggal Bangga Kencana – Kesehatan Terpadu yang merupakan rangkaian dari Hari Kontrasepsi Sedunia, dimana capaian Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi secara nasional menempati urutan pertama sebesar 278,94%, semoga Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi kedepannya bisa terus mengukir prestasi-prestasi di tingkat nasional seperti menurunkan prevalensi stunting.
“Stunting (pertumbuhan kerdil atau tengkes pada anak) masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan masyarakat yang dihadapi Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi dan BKKBN telah ditunjuk oleh Presiden RI, Joko Widodo sebagai leading sector Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia yang tugas utamanya penurunan stunting di angka 14% pada tahun 2024. Untuk Provinsi Jambi, berdasarkan Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) Tahun 2021, Prevalensi Stunting sebesar 22,4%, dimana masih berada di bawah angka stunting tingkat nasional yaitu 24,4%, namun Provinsi Jambi menargetkan penurunan prevalensi stunting menjadi 12% pada tahun 2024,” tutur Al Haris.
Al Haris mengungkapkan, upaya dalam pencapaian target tersebut tentu memerlukan kolaborasi dan kerja sama lintas sektor untuk memastikan konvergensi antar program hingga ke tingkat Desa/Kelurahan untuk menurunkan stunting. Upaya penurunan stunting membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, media, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan dengan cara melakukan pemaduan, sinkronisasi, dan sinergisitas dengan cara menghadirkan kegiatan-kegiatan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat misalnya sanitasi/kebersihan lingkungan, perbaikan gizi serta pola pengasuhan bayi.
“Salah satu terobosan yang telah dibuat BKKBN dalam menurunkan prevalensi stunting yaitu melalui pendampingan keluarga secara berkesinambungan mulai dari calon pengantin, ibu hamil dan pasca persalinan serta bayi hingga usia 2 (dua) tahun. Melalui pendampingan yang melekat pada keluarga diharapkan semua faktor resiko stunting dapat diidentifikasi sejak dini dan dilakukan upaya untuk meminimalisir faktor risiko tersebut,” ungkap Al Haris.
“Tim pendamping keluarga terdiri dari 3 unsur masyarakat yaitu bidan/tenaga kesehatan lainnya, kader PKK, dan kader KB (PPKBD/Sub PPKBD) yang dibentuk di tingkat Desa/Kelurahan. Salah satunya dengan upaya peningkatan pemahaman orangtua mengenai pentingnya keluarga dalam pengasuhan tumbuh kembang balita dan anak guna mewujudkan keluarga yang berkualitas, sehingga dari keluarga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas pula,” sambung Al Haris.
Al Haris juga berpesan untuk lebih meningkatan akses dan kualitas pelayanan KB yang berfokus pada pelayanan KB MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang) seperti IUD, Implan, Medis Operasi Wanita (MOW) dan Medis Operasi Pria (MOP), sehingga nantinya mampu mengupayakan penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.
ADVERTORIAL
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.
Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.
Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
ADVERTORIAL
TPA Pakusari Segera Setop Sistem ‘Open Dumping’, Gus Fawait Rombak Tata Kelola Sampah Jember Jadi Lebih Hijau
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat merespons instruksi Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping).
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, berkomitmen untuk menutup cara lama tersebut dan merombak total tata kelola pembuangan akhir di TPA Pakusari demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” kata Gus Fawait.
Melalui sistem baru ini, sampah tidak lagi dibiarkan menumpuk terbuka, melainkan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.
Pembenahan infrastruktur hilir ini juga mencakup penghijauan kawasan, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan.
“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Namun, penghentian sistem konvensional di TPA tidak akan sukses tanpa adanya pemangkasan volume sampah dari hulu.
Oleh karena itu, Gus Fawait menginstruksikan seluruh elemen masyarakat, instansi, hingga pelaku usaha untuk mulai melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Langkah pertama difokuskan pada pembatasan ketat penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam, dimulai dari lingkungan birokrasi hingga aktivitas harian warga.
“Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ucap bupati.
Gerakan ini diperkuat dengan penyediaan dispenser di ruang kerja serta imbauan membawa botol minum isi ulang.
Sektor industri dan pelaku usaha di Jember juga dituntut memikirkan siklus daur ulang produk mereka agar tidak memperparah tumpukan sampah di hilir.
“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” kata Gus Fawait.
Pada tahap penanganan, pemilahan sampah kini menjadi kewajiban yang mengikat bagi semua instansi dan tempat usaha di Jember.
“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” ucapnya.
Pemkab Jember juga menerapkan skema penanganan sampah domestik yang terbagi dalam dua klaster wilayah.
“Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” tutur bupati.
Warga perkotaan diarahkan mengolah sampah organik menggunakan metode lubang biopori, compost bag, atau ember tumpuk.
Sementara untuk wilayah pinggiran, polanya disesuaikan dengan kearifan lokal.
“Untuk Kawasan permukiman pedesaan, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Tinjau Calon Pusat Kuliner Jember, Gus Fawait: Proyek Street Food Baru 30 Persen!
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, meminta masyarakat bersabar terkait realisasi kawasan wisata kuliner malam (street food) baru di sepanjang Jalan RA Kartini hingga Jalan Gatot Subroto.
Dari hasil peninjauan langsung di lapangan pada Selasa, 19 Mei 2026 malam, ia menegaskan bahwa proyek estetika kota ini masih berada di tahap sangat awal.
Meski hamparan paving block baru untuk pedestrian sudah mulai tertata, komponen utama yang akan menghidupkan atmosfer wisata malam di sana justru belum tampak.
Fasilitas seperti deretan lampu dekoratif melengkung, ornamen khas, hingga gerobak dagangan seragam untuk para pelaku UMKM masih dalam proses penyelesaian.
“Kalau dibilang selesai, masih jauh. Pembangunannya baru sekitar 25 sampai 30 persen. Lampu-lampunya belum semua, gerobaknya juga belum datang. Nanti konsepnya ada nuansa Nusantara dan dunia,” kata Fawait, Rabu, 20 Mei 2026.
Menariknya, kawasan ini tidak akan dibangun monoton.
Pemkab Jember membagi zona kuliner berdasarkan karakteristik wilayah, salah satunya di area depan Gereja Katolik Paroki Santo Yusuf Jember.
Demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan rumah ibadah, wilayah tersebut dipastikan steril dari aktivitas berjualan, melainkan disulap menjadi ruang publik santai beraksen Eropa lama.
“Di depan gereja tidak ada PKL. Kami buat tempat duduk santai supaya tetap nyaman dan rapi. Nanti dari pertigaan sampai sana nuansanya Eropa Klasik. Gerobaknya juga menyesuaikan tema,” ucap Fawait.
Di samping fokus pada infrastruktur, Pemkab Jember juga ingin masyarakat ikut ambil bagian dalam pembangunan ini.
Warga Jember ditantang untuk mengirimkan ide-ide nama yang unik dan menjual untuk kawasan street food ini sebelum peresmian dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.
“Silakan kasih usulan nama yang menarik. Yang penting jangan marah kalau usulannya kalah,” tutur Gus Fawait di akhir penjelasannya.



