DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi mendapat somasi dari tim advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pranata Iustitia pada Rabu, 12 Oktober 2022. Somasi ini mengenai cara Pemprov Jambi dalam mengelola lalu lintas pengangkut batu bara.
Advokat LBH Pranata Lustitia yakni Frandy Septior Nababan, Umar Syarif Abdalah, Nur Romalia dan Wisnu Eka Saputra menilai Pemprov Jambi telah lalai dalam mengelola lalu lintas angkutan batu bara ini.
Bukan hanya lalai, mereka juga menilai Pemprov Jambi telah melawan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012.
“Perda Nomor 13 Tahun 2012 mengatur bahwa setiap pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai, dan jalan khusus yang dimaksud harus selesai paling lambat Januari 2014,” seperti dikutip dari rilis pers LBH Pranata Iustitia.
Selama 8 tahun, Pemprov Jambi terkesan sengaja melakukan pembiaran angkutan batu bara melintasi jalan umum. Fakta kasat mata adalah peristiwa macet berkepanjangan.
Peristiwa kecelakaan juga kerap terjadi melibatkan truk batu bara di jalan umum dan telah menelan banyak korban jiwa dan korban luka-luka.
Mengacu kepada berbagi persoalan tersebut, LBH Pranata Iustitia meminta aktivitas pengangkutan batu bara yang memakai jalan umum diberhentikan demi hukum.
“Sebagai konsekuensi dari penegakan hukum, jika tidak maka dalam tempo 14 hari tim advokat LBH Pranata Iustitia selaku warga negara dan penegak hukum akan melakukan upaya hukum gugatan warga negara,” tulis LBH Pranata Iustitia.
Reporter: Frangki Pasaribu