Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy, Ini Alasannya

Hotman Paris Hutapea Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa. (Ist)
Hotman Paris Hutapea Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa. (Ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Hotman Paris Hutapea ditunjuk menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. Pengacara kondang berdarah batak ini pun menerima tawaran tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Keterlibatan jenderal bintang dua ini sempat menggemparkan publik lantaran dirinya baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim dan belum melaksanakan serah terima jabatan. Ia dinyatakan terlibat usai penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Usai menerima kuasa, Hotman Paris Hutapea menyampaikan alasannya menerima tawaran menjadi kuasa hukum Teddy.  Menurut Hotman, kliennya tersebut sudah banyak membantu rakyat- rakyat kecil.

“Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu,” kata Hotman Paris Hutapea di Jakarta pada Senin 24 Oktober 2022.

Lebih lanjut Hotman mengatakan memberikan bantuan hukum sudah menjadi tugas seorang pengacara. Apalagi bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah hukum agar memperoleh keputusan yang sesuai dengan fakta.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hotman mengatakan telah menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya itu.

“Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau nggak kasusnya batal,” ujar Hotman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 3 orang warga sipil dalam jaringan pengedaran narkoba. Pengembangan penyidikan terus dilakukan hingga mengarah kepada nama besar yakni Irjen Teddy Minahasa.

Dilansir dari tempo.co Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

Exit mobile version