DETAIL.ID, Jakarta – Kabar baik, penetapan upah minimum tahun 2023 dikabarkan akan dilakukan bulan November nanti.
Dilanjutkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Buruh sendiri sudah berulang kali mengajukan tuntutan kenaikan 13% untuk UMP tahun 2023. Dengan alasan, efek melonjaknya inflasi.
Sementara pengusaha menilai, tuntutan buruh itu tidak mempertimbangkan kondisi yang terjadi saat ini, di mana efek inflasi tinggi di beberapa negara telah berdampak ke sejumlah perusahaan di dalam negeri.
Pemerintah sendiri masih bergeming.
“Tunggu dulu ya, biar matang. Nanti kalau sudah ada kabar lengkap saya infokan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Dilansir dari CNBCIndonesia, Senin 24 Oktober 2022.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, penetapan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Turunan dari Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Penetapan upah minimum mengacu pada PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Itu perlu ditaati bersama. Formulasi penetapan harus mengacu kondisi ekonomi saat ini atau variable ketenagakerjaan,” kata Adi Mahfudz.
“Termasuk, kemampuan konsumsi dan daya beli pekerja/ buruh. Sejauh mana penyerapan tenaga kerja, hingga median upah. Dengan begitu, tidak ada kesenjangan. Karena kita bicara Indonesia,” ucapnya.
PP No 36/2021 tentang Pengupahan
Sementara itu, pada PP No 36/2021, ketentuan soal upah minimum diatur dalam Bab V, di mana Bagian Kesatu pasal 23 mendefinisikan upah minimum sebagai upah bulanan terendah, yaitu tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” demikian bunyi pasal 23 ayat (3) PP No 36/2021.
Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan bersangkutan, dan untuk yang lebih dari 1 tahun berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Upah minimum terdiri atas (a) upah minimum provinsi (UMP) dan (b) upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu,” bunyi pasal 25 ayat (1).
Sementara, ayat (2) dan (3) menetapkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, secara khusus untuk huruf (b) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.
“Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud pada ayat (2) meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” pasal 25 ayat (4-5) PP No 36/2021.
Jika mengacu ketentuan tersebut, formula pengupahan diantaranya menggunakan komponen pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bukan total dari kedua indikator ekonomi tersebut.
Buruh vs Perusahaan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah tahun 2023 malah 20-25%.
Namun, kemudian menurunkannya menjadi 13%. Yang mengacu pada ekspektasi inflasi tahun 2023 sebesar 7-8% dan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,8%. Jika dijumlahkan, kata dia, total 11,8%. Dengan dasar itu, ujarnya, buruh meminta kenaikan upah 13% sebagai pembulatan dari 11,8%.
Menurutnya, tuntutan itu didasarkan pada 3 faktor. Yaitu, inflasi makanan dan minuman yang dianggap mencapai 15%, inflasi transportasi sebesar 50%, lalu inflasi tempat tinggal mencapai 10%.
“Inflasi upah minimum pasca-kenaikan upah minimum kita pakai data pemerintah 6,5-7%. Kalau pakai yang tiga komponen, naik upahnya harus 25%, kalau pakai 3 komponen tadi naiknya 20-25%,” kata Said Iqbal.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, tuntutan kenaikan upah sebesar 13% tidak masuk akal.
“Dengan kondisi sekarang, agak itu ya… Bagi pekerja nggak mudah, bagi pengusaha nggak gampang dengan pengaruh pelemahan global yang terjadi. Penurunan daya beli di berbagai negara, suku bunga pinjaman naik. Ini membebani perusahaan, sehingga harus dipahami bersama,” ujar Jemmy.
“Saya sarankan ke anggota API, masing-masing secara bipartit bicarakan, mengedepankan komunikasi dengan tujuan meminimalkan terjadinya PHK. Ini masa sulit, harus arif dan bijaksana,” kata Jemmy.
Discussion about this post