PERISTIWA
Merangin Darurat Begal, Pedagang Emas Meninggal di Tempat Dihajar Kawanan Begal Siang Bolong
DETAIL.ID, Merangin – Kabupaten Merangin mulai darurat begal. Pasalnya pelaku kejahatan begal sudah sangat terang-terangan melakukan aksinya di siang bolong. Agusrizal (54), pedagang emas warga Simpang Harapan, Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi ini meninggal di tempat usai dirampok oleh kawanan begal di Jalan Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin sekitar pukul 12.30 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini bermula saat korban Agusrizal alias Bujang usai berjualan perhiasan emas di Pasar Desa Lantak Seribu pulang menuju rumahnya di Bangko mengendarai motor Honda Revo warna merah.
Saat perjalanan sekitar lima menit, tanpa disadari dia diikuti oleh kawanan begal. Korban langsung dibacok oleh kawanan begal itu, motor, handphone, uang hingga tas berisikan perhiasan emas lenyap dibawa begal. Usai merampas harta korban, kawanan begal ini pun meninggalkan korban tergeletak di tengah jalan.
Warga yang kebetulan melintas dan melihat korban bersimbah darah langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, pihak Polsek Pamenang langsung turun ke lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Tambang Emas.
Wakapolsek Pamenang IPDA Rusdianto kepada media ini membenarkan jika ada korban perampokan.
“Iya korban meninggal dunia, saat ini tim kita diback up dari Satreskrim Polres Merangin sedang mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” kata Rusdianto.
Rusdianto juga mengatakan jika saat ini korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan.
“Korban sudah kita serahkan kepada pihak keluarga. Beberapa barang korban yang hilang yakni motor, handphone, uang dan perhiasan emas dagangan korban. Untuk kerugian belum kita ketahui,” ujarnya.
Sementara itu Epi, salah satu warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang yang melintas di dekat tempat kejadian mengatakan, baru kali ini terjadi tindakan sadis pembegalan di Jalan Lantak Seribu-Tambang Emas.
“Pelaku pembegalan beraksi di siang hari dan juga di jalan yang menjadi urat nadi perekonomian, jalan menuju ke ibukota kecamatan. Kami jadi khawatir jika tidak segera tertangkap pelakunya,” kata Epi.
Epi berharap ada patroli polisi sehingga warga berani melintas di jalan ini. Apalagi banyak anak anak sekolah yang belajar di SMK , SMA dan SMP yang melewati jalan ini,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Aktivis Jambi Desak Polda Hentikan Kriminalisasi Petani dan Bebaskan Thawaf Aly
DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Aktivis Jambi menilai Polda Jambi melakukan kriminalisasi terhadap petani dalam kasus penetapan tersangka dan penahanan Thawaf Aly. Dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin, 27 Oktober 2025, aliansi menilai proses hukum terhadap Thawaf cacat formil dan melanggar asas due process of law.
Aliansi berpandangan kasus ini sarat kepentingan lahan dan kekuasaan, serta mencerminkan lemahnya integritas aparat penegak hukum di Jambi.
“Penetapan tersangka terhadap Thawaf Aly batal demi hukum karena SPDP yang dikeluarkan penyidik tidak mencantumkan namanya,” katanya, sebagaimana rilis pernyataan resmi Aliansi Aktivis Jambi.
Mereka menguraikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya menyebut nama Hendra dkk, bukan Thawaf Aly, sehingga bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Selain itu, penyidik dinilai melanggar prinsip pemeriksaan calon tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan MK No 21/PUU-XII/2014, karena Thawaf Aly belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Aliansi juga menyoroti penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pelapor, Sucipto Yudhoharjo, yang dinilai tidak relevan karena koordinatnya tidak sesuai dengan lokasi perkara.
“Objek yang disengketakan bukan kawasan hutan, melainkan lahan SHM yang tumpang tindih klaim kepemilikan,” katanya.
Selain itu, saksi dari pihak penyidik disebut tidak berada di lokasi kejadian, sehingga keterangan mereka tidak memenuhi syarat sebagai saksi fakta. Aliansi juga menilai keterangan ahli kehutanan tidak relevan karena objek perkara bukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam UU No 18 Tahun 2013.
Thawaf Aly dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun menurut Aliansi, unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena tidak ada kerugian negara yang dapat dihitung dan penguasaan lahan dilakukan berdasarkan hak masyarakat setempat.
Aliansi bahkan menuding pelapor, Sucipto Yudhoharjo menguasai lahan pelepasan hutan Desa Merbau tanpa hak, sehingga berpotensi dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Melalui pernyataan resminya, Aliansi Aktivis Jambi menyampaikan tiga tuntutan utama;
- Mendesak Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar untuk mencopot Kasubdit III Jatanras Polda Jambi karena diduga tidak profesional dalam penanganan kasus.
- Mengevaluasi seluruh proses penyidikan kasus Thawaf Aly yang dinilai cacat formil dan materiil.
- Membebaskan Thawaf Aly tanpa syarat karena penetapan dan penahanannya dianggap tidak sah secara hukum.
“Keadilan bukan hanya untuk mereka yang berkuasa, tetapi untuk setiap warga negara yang mencari kebenaran,” kata Aliansi Aktivis Jambi dalam penutup rilisnya. (*)
PERISTIWA
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi Sebagai Kajati Jambi
DETAIL.ID, Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Sugeng Hariadi, S.H., M.H. yang resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, menggantikan Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. yang kini mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelum menjabat sebagai Kajati Jambi , beliau menduduki jabatan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dam menegaskan bahwa para pejabat yang ditunjuk adalah pribadi terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas dalam pengabdian di institusi, dan telah melalui proses kajian mendalam, penilaian objektif berdasarkan hasil kinerja, serta pertimbangan matang.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menekan kepada Para Kajati untuk menegak hukum dengan keadilan bernurani dan menjadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan serta perbaikan Tata kelola. Kajati baru agar melaksanakan tugas dengan tanggungjawab menjunjung tinggi integritas dan moral serta profesionalisme
Di akhir amanat, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, serta kepada para istri yang telah mendampingi para pejabat dengan penuh kesabaran dan ketulusan.
Hadir dalam acara pelantikan ini yakni Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (*)
PERISTIWA
KT Mandiri dan GMNI Jambi Duduki Lahan yang Diklaim PT TML, Desak Pemprov Jambi Tangani Konflik Agraria
DETAIL.ID, Jambi – Aksi pendudukan lahan kembali dilakukan oleh Kelompok Tani Mandiri bersama DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi di area yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tri Mitra Lestari (TML) pada Senin, 20 Oktober 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas berlarutnya konflik lahan antara petani Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, dengan pihak perusahaan.
Koordinator aksi, Wiranto B Manalu menegaskan bahwa pihaknya menilai Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat tidak mampu memberikan solusi konkret terhadap konflik yang sudah berlangsung lama.
“Kami bukan bermaksud mengkerdilkan Pemkab Tanjab Barat, tetapi sampai hari ini sudah empat kali kami melakukan aksi pendudukan di lahan milik petani yang direbut PT TML, dan belum ada penyelesaian nyata,” ujar Wiranto di lokasi aksi.
Ia mendesak agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk mendapatkan penanganan yang lebih serius.
“Kami meminta Pemkab Tanjab Barat mengeluarkan surat rekomendasi agar permasalahan ini dilimpahkan ke Pemprov Jambi dan diteruskan ke Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Jambi Ludwig Syarif menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KT Mandiri dalam memperjuangkan hak petani atas lahan tersebut.
“GMNI akan terus berada di barisan bersama KT Mandiri untuk merebut kembali lahan milik petani Desa Purwodadi,” ujar Ludwig.
Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, melalui Pansus Konflik Lahan, segera memberikan perhatian dan solusi terhadap persoalan ini.
“Kami menilai Pemkab lalai dan abai dalam menangani konflik ini. Karena itu, kami akan segera bersurat ke Pemprov dan DPRD Jambi untuk meminta atensi dan resolusi konkret,” ujarnya.
Sebagai bentuk simbolik perjuangan, KT Mandiri dan GMNI Jambi berencana mendirikan bangunan berupa mushola di area yang disengketakan, jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti pemerintah.
Langkah itu disebut sebagai pengingat bahwa lahan bagi petani bukan hanya tempat bertani, tetapi juga ruang membangun peradaban.
Reporter: Juan Ambarita

