Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Merangin Darurat Begal, Pedagang Emas Meninggal di Tempat Dihajar Kawanan Begal Siang Bolong

Published

on

detail.id/, Merangin – Kabupaten Merangin mulai darurat begal. Pasalnya pelaku kejahatan begal sudah sangat terang-terangan melakukan aksinya di siang bolong. Agusrizal (54), pedagang emas warga Simpang Harapan, Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi ini meninggal di tempat usai dirampok oleh kawanan begal di Jalan Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin sekitar pukul 12.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini bermula saat korban Agusrizal alias Bujang usai berjualan perhiasan emas di Pasar Desa Lantak Seribu pulang menuju rumahnya di Bangko mengendarai motor Honda Revo warna merah.

Saat perjalanan sekitar lima menit, tanpa disadari dia diikuti oleh kawanan begal. Korban langsung dibacok oleh kawanan begal itu, motor, handphone, uang hingga tas berisikan perhiasan emas lenyap dibawa begal. Usai merampas harta korban, kawanan begal ini pun meninggalkan korban tergeletak di tengah jalan.

Warga yang kebetulan melintas dan melihat korban bersimbah darah langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, pihak Polsek Pamenang langsung turun ke lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Tambang Emas.

Wakapolsek Pamenang IPDA Rusdianto kepada media ini membenarkan jika ada korban perampokan.

“Iya korban meninggal dunia, saat ini tim kita diback up dari Satreskrim Polres Merangin sedang mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” kata Rusdianto.

Rusdianto juga mengatakan jika saat ini korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan.

“Korban sudah kita serahkan kepada pihak keluarga. Beberapa barang korban yang hilang yakni motor, handphone, uang dan perhiasan emas dagangan korban. Untuk kerugian belum kita ketahui,” ujarnya.

Sementara itu Epi, salah satu warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang yang melintas di dekat tempat kejadian mengatakan, baru kali ini terjadi tindakan sadis pembegalan di Jalan Lantak Seribu-Tambang Emas.

“Pelaku pembegalan beraksi di siang hari dan juga di jalan yang menjadi urat nadi perekonomian, jalan menuju ke ibukota kecamatan. Kami jadi khawatir jika tidak segera tertangkap pelakunya,” kata Epi.

Epi berharap ada patroli polisi sehingga warga berani melintas di jalan ini. Apalagi banyak anak anak sekolah yang belajar di SMK , SMA dan SMP yang melewati jalan ini,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

PERISTIWA

Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.

Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.

Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.

Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

PERISTIWA

Langgar Aturan, 7 Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember

DETAIL.ID

Published

on

Detik-detik WNA asal Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jember, Jumat (22/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendepak tujuh warga negara Pakistan dari wilayah Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.

Pemulangan paksa ini dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Para warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar hukum keimigrasian.

Meski dikawal ketat sejak keberangkatan hingga naik ke pesawat menuju negara tujuan, pihak imigrasi memastikan seluruh prosesnya tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum di tanah air.

“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Eko.

Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen akan semakin memperketat pemantauan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan lokal.

Continue Reading

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs