DAERAH
Mushalla, Surau, dan Gereja Kharismatik Tak Bisa Terima Dana APBD, Ini Penghambatnya!

DETAIL.ID, Medan – Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Binsar Situmorang, mengaku telah diminta oleh Gubernur Edy Rahmayadi untuk melakukan kajian dan mempercepat revisi Pergub.
“Pak Gubernur telah meminta saya untuk secepatnya merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD,” kata Binsar kepada para wartawan di Medan, Selasa 25 Oktober 2022.
Permintaan itu, kata Binsar, disampaikan setelah Gubernur bertemu dengan para tokoh agama dan Pendeta Forum Bersama Umat Kristiani (FBUK) yang mayoritas berasal dari gereja-gereja Kristen Kharismatik.
Sebagai informasi, pertemuan itu digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin 24 Oktober 2022.
Hadir pada acara dialog dengan FBUK itu yakni para tokoh Kristiani Sumut seperti Pendeta Parlindungan Purba dan tokoh-tokoh, serta pendeta Karismatik.
Hadir juga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan juga tokoh agama serta masyarakat.
Kembali ke Binsar Situmorang. Ia sendiri mengaku telah diingatkan Gubernur agar dalam proses revisi Pergub itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tetap, kita harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan lakukan dengan cepat,” kata Binsar menirukan ucapan Gubernur Edy Rahmayadi.
Kata Binsar, syarat utama penerima hibah dan Bansos APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018, adalah lembaga yang berbadan hukum.
Karena itu, kata dia, Musala, Surau dan Gereja Karismatik yang tidak berbadan hukum tidak bisa menerima hibah dari APBD Pemprov Sumut.
Sebab, ucap Binsar, hibah dan bantuan sosial (Bansos) harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Itu syaratnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Binsar.
Untuk itu pihaknya akan mengajukan revisi ke Kemendagri segera untuk Pergub Nomor 19 Tahun 2022.
“Tetapi tentu lembaga yang belum berbadan hukum tetap tidak bisa menerima hibah atau Bansos,” kata Binsar Situmorang.
Sekadar menambahkan, Pergub itu dibahas mendalam dalam pertemuan antara Gubernur dan FBUK.
Seperti tertulis pada pasal 7 dalam Pergub 19/2022 disebutkan, lembaga yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana hibah APBD Pemprov Sumut adalah rumah ibadah berbentuk Musala, Surau serta Gereja Kharismatik.
Saat itu Gubernur berharap penyelesaian masalah ini segera dilakukan.
“Saya ingin ini segera diselesaikan, jangan sampai yang mudah menjadi sulit, karena ini menyangkut ibadah umat,” kata Gubernur salam pertemuan itu.
Reporter: Heno
DAERAH
BSPJI Padang Tinjau Langsung Proses Produksi AMDK ‘SegarMu’ di Pesantren Kauman Muhammadiyah

DETAIL.ID, Padang Panjang – Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang mendapat kunjungan penting dari Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang pada Senin, 7 Juli 2025. Agenda kunjungan meliputi silaturahmi dan pengecekan langsung kualitas produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ‘SegarMu’, yang diproduksi oleh Unit Usaha Kreatif (UEK) pesantren.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya BSPJI Padang dalam mendukung pengembangan usaha berbasis pesantren sekaligus memastikan standar mutu produk lokal. Kepala BSPJI Padang, Dindin Syafruddin, S.T., M.Si., beserta tim turun langsung ke lokasi produksi AMDK ‘SegarMu’ untuk melakukan inspeksi fasilitas dan proses produksi.
Dalam sambutannya, Mudir Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Dr. Derliana, MA., menyampaikan apresiasi atas dukungan BSPJI.
“Ini momentum penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas pasar. Dengan pendampingan BSPJI, kami optimis ‘SegarMu’ bisa bersaing secara profesional,” ujarnya.
Selama kunjungan, Dindin Syafruddin meninjau seluruh area produksi, mulai dari pengolahan air, proses sterilisasi, pengemasan, hingga penyimpanan. Beliau juga memberikan masukan teknis untuk peningkatan efisiensi dan standarisasi.
“Kami melihat keseriusan Pesantren Kauman dalam menjaga kualitas. Proses produksi sudah cukup baik, tapi tetap perlu terus ditingkatkan, terutama dalam dokumentasi standar operasional,” ucap Dindin.
Selain pengecekan produk, BSPJI Padang juga berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan pendampingan lebih lanjut terkait sertifikasi halal, izin BPOM, dan standarisasi industri. Hal ini sejalan dengan visi UEK Pesantren Kauman yang ingin menjadikan ‘SegarMu’ sebagai merek AMDK unggulan berbasis pesantren di Sumatera Barat.
Manager UEK Pesantren Kauman, Ustadz Haris menambahkan, “Kami berharap kolaborasi ini bisa mempercepat pemenuhan legalitas produk dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas, termasuk ke jaringan ritel modern.” ujarnya.
Kunjungan ditutup dengan diskusi rencana tindak lanjut, termasuk jadwal pelatihan teknis untuk tim produksi dan pendampingan pengurusan sertifikasi.
BSPJI juga mengapresiasi model bisnis pesantren yang menggabungkan nilai keislaman dengan kewirausahaan.
Reporter: Diona
ADVERTORIAL
Terkait Pembangunan Infrastruktur di Merangin, H M Syukur: Alon-alon, Sitik-sitik Penting Sampai

DETAIL.ID, Merangin – Akses jalan di seluruh Kabupaten Merangin harus lancar, infrastruktur lima tahun ke depan betul-betul mantap, bisa dinikmati seluruh masyarakat. Tahun ini walaupun sedikit, ada pembangunan jalan di Desa Tanah Abang Kecamatan Pamenang, Merangin.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, ketika menghadiri Syukuran HUT ke-39 Seni Tari Kuda Lumping Panji Saputro, Grebek Syuro dan Syukuran atas terpilihnya pasangan Syukur-Khafidh (Suka), di Desa Tanah Abang pada Selasa, 8 Juli 2025.
“Insya Allah pada 2026 nanti, juga dipastikan masuk pembangunan jalan di Desa Tanah Abang khusus ke arah Pamenang. Jadi pelan-pelan, alon-alon, sitik-sitik penting sampai bapak dan ibu sekalian,” ujar Bupati disambut tepuk tangan warga yang hadir.
Pada kesempatan itu, bupati minta tolong ke salah seorang warga Mas Tejo dan Grup Indegeng, kalau bisa muatan sawitnya diturunkan sedikit. Dari kapasitas 12 ton kalau bisa delapan ton saja.
Diakui H M Syukur, karena memang jalan kabupaten itu tidak akan mampu menampung muatan 12 ton. Apalagi kalau jalanya diaspal, kecuali nanti diupayakan jalannya dibangun beton.
“Tapi yang jelas sesuai visi misi Syukur-Khafidh, akses jalan seluruh Merangin harus lancar. Terpenting lancar dulu, sehingga ekonomi kerakyatan bisa berkembang yang pada akhirnya membuat masyarakat bahagia,’” kata Bupati.
Pada acara yang dihadiri ribuan masyarakat Merangin asal Jawa itu, bupati tidak datang seorang diri langsung dari Kota Jambi, tapi di lokasi acara sudah ada Wabup H A Khafidh dan Ketua Paguyuban Keluarga Jawa Merangin (PKJM) Amir Ahmad.
Untuk menampung aspirasi masyarakat, H M Syukur juga membawa Kadis PUPR Zulhifni, Kepala BKPSDMD H Ferdi Firdaus, Kadis Dinkes drg Soni Prapesma, Kadis Pariwisata Sukoso, Kepala Balitbang Slamet Sudarsono dan Direktur PDAM Antoni.
Aspirasi masyarakat itu akan diserap, masuk ke Rencana Kerja (Renja) Pemkab Merangin. Berbagai aspirasi disampaikan masyarakat, terbanyak masalah perbaikan infrastruktur jalan.
Terpisah, Kades Tanah Abang Suyanto, berterimakasih kepada bupati, wabup dan pejabat di jajaran Pemkab Merangin yang hadir. “Terima kasih Pak Bupati atas pembangunan infrastruktur jalan di desa kami,” tutur Kades.
Masyarakat lanjut kades, tidak terlalu banyak berharap jalan harus diaspal, tapi terpenting akses jalan itu lancar dilalui meskipun dalam kondisi hujan, karena bila hujan saat ini jalan susah dilalui. (*)
DAERAH
Dua Tahun Selesai Pengerjaan, RTH Putri Pinang Masak Belum Punya Pengelola Resmi

DETAIL.ID, Jambi – Dua tahun pasca selesai pengerjaan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak yang dibangun dengan duit Rp 35 miliar dari APBD Provinsi Jambi TA 2022 oleh pelaksana PT Delta Bumi Hatten, kini belum juga dioptimalkan fungsinya.
Aset yang belum dilakukan pemanfaatan secara efektif itu pun belum berpartisipasi terhadap PAD. Kini RTH masih berada di bawah naungan Sekda Provinsi Jambi dibantu pengelola aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi.
Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Agus Pirngadi, Kepala BPKPD Provinsi Jambi, baru-baru ini. “Itu kan di bawah Sekda, pembantu pengelola aset itu ada pada kami. Sehingga mau tidak mau karena fungsinya ada pada kami, semua aset-aset yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan efektif itu di kami,” kata Agus pada Jumat, 4 Juli 2025.
Menurut Agus, saat ini pihaknya masih melakukan kajian dengan skema fungsi pemanfaatan senilai 30 persen masuk ke dalam RTH. Sisanya pemanfaatan kerja sama guna meningkatkan PAD.
“Itu masih coba kita analisa,” ujarnya.
Disinggung terkait investor, Agus mengaku belum ada. Namun menurutnya sudah ada beberapa pihak swasta yang mulai membuka komunikasi.
“Saat ini belum, walaupun sudah ada kemarin yang sudah coba nanya-nanya ke kita. Tapi karena kita masih nyari aturan yang bisa digunakan itu berapa persen sehingga belum kita buka dan belum kita tindak lanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita