Para Terdakwa Korupsi Pengelolaan Limbah Domestik Terpusat di Batanghari Divonis Penjara

DETAIL.ID, Jambi – Iskandar Zulkarnain, Iman Purwantoro, dan Muhammad Yuhendi Buyung akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019 pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu.

Dalam siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Batanghari yang diterima awak media, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, Hakim Anggota 1 Yofistian, Hakim Anggota 2 Hyasinta, dan dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Batanghari selaku Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum LBH Cipta Marwa Keadilan dan Pantasiru Abisatya Law Firm.

Adapun agenda dalam persidangan yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim dengan amar putusan Putusan Nomor Perkara: 16/Pid.Sus-TPK/2022/PNJmb tanggal 6 Oktober 2022 atas nama Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini, Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak dan Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Iskandar Zulkarnaen dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 412 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, untuk terdakwa II Iman Purwantoro, pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 40,6 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.042.754.253,07 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,” ujar Hakim.

Jika terdakwa tidak membayar denda yang ditentukan maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir begitu juga dengan hak yang sama penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Reporter: Juan Ambarita

Exit mobile version