DETAIL.ID, Jambi – Kurang lebih 4 bulan lamanya, pasca Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu kewenangan pengelolaan perizinan yang dikembalikan oleh pusat ke daerah yakni tambang atau bahan galian golongan C yang merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan beberapa jenis lain.
Hal itu masih dalam proses pendataan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi. Jumlah keseluruhan tambang galian C yang sudah berizin beserta wilayah sebarannya pun belum dapat dipastikan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi.
“Dulu waktu sebelum penyerahan ke pusat tahun 2020 itu rata-rata yang berizin itu lebih dari 100. Ada di Muarojambi Tanjabtim, Tanjabbar. Terus, kan dikembalikan lagi ini ke daerah ini yang galian C,” kata Kadis ESDM Provinsi Jambi, Harry Andria, Rabu 5 Oktober 2022.
Harry tidak menepis jika proses pendataan terkait tambang galian C di wilayah Provinsi Jambi terkesan sedikit lambat, namun ia memastikan bahwa proses pendataan tengah berlangsung di lapangan oleh pihaknya.
“Ini yang belum terdata sama kami berapa yang masih hidup, berapa yang sudah berakhir (izin). Kami sudah mengirim surat ke perusahaan-perusahaan yang sudah keluar dulu izinnya dan yang sudah berakhir. Ini sedang kami data ulang. Kalau dulu ada lebih dari 100 izin sebarannya mulai dari Tanjabtim, Muarojambi sebagian di Batanghari. Di Kota Jambi enggak ada,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Harry, jika mengacu pada data lama sebelum kewenangan terkait pengelolaan perizinan tambang galian C diambil alih oleh pusat (Kementerian ESDM) terdapat lebih dadi 100 izin usaha tambang. Dengan dikembalikannya kewenangan tersebut ke Pemerintah Daerah, kata Harry, terkait pengelolaan dan perizinan tambang galian C ada banyak OPD yang terlibat. Semua punya peranan masing-masing.
“Intinya data lama lebih dari 100, saat ini izin dikeluarkan oleh PTSP kita hanya memberi pertimbangan teknis, izin lingkungan dari DLH. Kesesuaian tata ruang dari PUPR Kabupaten, jadi banyak yang terlibat di sana. Kalau ESDM, kita hanya sebagian memberi pertimbangan teknis terkait dengan penambangannya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post