Biasanya, saat terdakwa kasus pidana umum duduk dihadapan majelis hakim, akan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Namun tidak bagi Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terpantau sempat mengenakan rompi tersebut saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, rompi dilepas saat duduk di kursi terdakwa. Sejak persidangan dimulai, eks Kadiv Propam Polri ini mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan celana panjang hitam.
Sementara Kejaksaan Agung mengungkap alasan Ferdy Sambo tidak mengenakan rombi tahanan. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan jika setiap terdakwa harus dalam keadaan bebas di persidangan.
Bebas dalam arti tidak mengenakan atribut tahanan seperti borgol, rompi, dan lain-lain, seperti dilansir cnnindonesia.com.
“Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menunjukkan setiap terdakwa setara di hadapan hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap terdakwa bebas melakukan pembelaan atas tuduhan terhadap dirinya.
“Sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah Hak terdakwa,” ujarnya.
Discussion about this post