DETAIL.ID, Jambi – Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jambi Sarwadi menyatakan pemerintah telah melepaskan sebagian kawasan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) untuk petani. SK Pelepasan sudah ditandatangani Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dengan pelepasan tersebut, petani akan memiliki dan menggarap lahan yang selama ini disengketakan dengan pihak PT REKI.
“Sudah ditandatangani, nomor Sknya SK.1319/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021 tertanggal 27 Desember 2021,” kata Sarwadi kepada DETAIL.ID, Senin, 24 Oktober 2022.
Kata Sarwadi, pelepasan lahan sebelumnya sudah dituangkan melalui SK Menteri KLHK No SK.698/MENLHK/SETEN/PLA.2/9/2021 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan.
“Sudah ada SK pelepasan, ada SK peta indikatif, silakan pihak PT REKI untuk cek SK-SK tersebut ke Kementerian KLHK, kan jelas itu ada nomor SK-nya,” ujar Sarwadi dengan tegas.
Menurut Sarwadi, kawasan yang akan dilepaskan di daerah Sungai Jerat yang selama ini disengketakan antara SPI dengan PT REKI.
“Nantinya, akan dilakukan perubahan batas PT REKI dan kawasan yang dilepas tidak lagi masuk ke dalam kawasan konsesi REKI,’ ucapnya.
Sarwadi menyatakan Presiden Jokowi telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria. Presiden menunjuk empat ormas dan lembaga masuk ke dalam tim tersebut, salah satunya adalah SPI. Sarwadi duduk di tim mewakili SPI.
Ketika dimintai tanggapan, Manajer Komunikasi PT REKI, Hospita mengaku belum mengetahui informasi pelepasan sebagian kawasan REKI.
“Kami belum dapat informasinya. Kami juga belum menerima satu pun surat dari Kementerian KLHK mengenai hal tersebut,” kata Hospita.
Untuk diketahui, saat ini PT REKI memiliki konsesi untuk direstorasi seluas 98 ribu hektare yang ada di tiga kabupaten di dua provinsi. Sebagian kawasan konsesi tersebut saat ini dikuasai petani, baik warga Bathin Sembilan maupun warga pendatang.