Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Sekda: Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan Data Kependudukan

Published

on

detail.id/, Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengemukakan Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dalam mengoptimalkan penggunaan data kependudukan.

Hal ini dikemukakan Sekda pada acara Bimbingan Teknis Hak dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bertempat di Hotel Shang Ratu Jambi, Selasa 4 Oktober 2022.

“Kegiatan kita pada hari ini menjadi salah bukti tindak lanjut yang dilaksanakan secara konsisten bahwa Pemerintah Provinsi Jambi terus berkomitmen dan berupaya dengan sungguh sungguh untuk dapat mengoptimalkan penggunaan data kependudukan,” ujar Sekda.

Sekda mengatakan, data penduduk Kementerian Dalam Negeri RI adalah data perseorangan dan data agregat yang terstruktur administrasi sebagai kependudukan hasil dengan pelayanan sistem administrasi kependudukan yang tersambung pada pusat data Kementerian Dalam Negeri RI, dimana data perseorangan tersebut telah dikonsolidasikan dan dibersihkan serta tersimpan pada data warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sekda mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 83, disebutkan data penduduk dimanfaatkan kebijakan untuk kepentingan bidang perumusan pemerintahan dan di pembangunan.

Hal ini diperjelas dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) disebutkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI antara lain untuk pemanfaatan: Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi serta Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.

“Dalam pelaksanaan teknisnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Hak akses pemanfaatan data dilakukan dengan mekanisme penggunaan Card Reader atau perangkat pembaca KTP-el, akses Web Service dan/atau akses Web Portal dengan media jaringan tertutup,” tutur Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menuturkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Badan Hukum Indonesia tingkat Provinsi Provinsi Jambi pada tahun 2021 belum efektif menggunakan pemanfaatan data kependudukan, sehingga hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, agar data dan dokumen kependudukan bisa segera diimplementasikan dalam hak akses dan pemanfaatan data lingkup Provinsi Jambi serta Kabupaten/Kota.

“Pada tahun 2022, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, sebanyak 9 (sembilan) OPD pengguna, yang pada tahun 2021 lalu hanya 4 (empat) OPD saja. Hal ini belum dapat membuat kita untuk berpuas diri, melainkan menjadi pemacu agar pelaksanaan PKS tersebut betul-betul diimplementasikan dalam Hak Akses yang dapat membantu dan memperlancarkan OPD dalam menjalankan bidang kerjanya,” ujar Sekda.

“Hari ini kita akan melaksanakan Bimbingan Teknis Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan yang pada dasarnya bertujuan: 1). Memberikan bimbingan dan pendalaman kembali terkait Hak Akses dan Pemanfataan Data serta dokumen Kependudukan kepada para pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota agar segera bisa mengimplementasikan di daerahnya, 2). Terlaksana percepatan dan optimalisasi Hak akses dan Pemanfaatan data bagi lembaga pengguna lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota, 3) Agar memahami dan melaksanakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2015 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” kata Sekda.

Advertisement Advertisement

ADVERTORIAL

Inovasi Layanan Publik Jember Raih Apresiasi PWI Jatim Award 2026, Gus Fawait Persembahkan untuk Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

Piagam penghargaan PWI Jatim Award 2026 untuk Bupati Jember. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Langkah Pemerintah Kabupaten Jember dalam mempercepat dan mempermudah akses layanan bagi masyarakat mendapat pengakuan dari insan pers.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, secara resmi menerima penghargaan kategori Tokoh Daerah Peningkatan Layanan Publik dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT PWI Jatim ke-80 yang berlangsung di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis, 16 April 2026 malam.

Kehadiran Bupati Jember dalam acara tersebut diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember, Regar Jeane Dealen Nangka.

Penghargaan dari PWI Jawa Timur ini diberikan atas komitmen nyata Pemkab Jember dalam memangkas sekat birokrasi melalui berbagai platform inovatif.

Dalam keterangan tertulisnya, Gus Fawait menyambut baik apresiasi tersebut dan menganggapnya sebagai dorongan moral bagi seluruh jajaran birokrasi di Jember.

Ia menegaskan bahwa pengakuan ini menjadi pengingat untuk terus konsisten dalam melayani masyarakat.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada PWI Jawa Timur atas penghargaan ini. Ini adalah vitamin bagi kami semua untuk bekerja lebih giat dan lebih semangat lagi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jember,” ucap Gus Fawait.

Sejumlah program unggulan yang menjadi motor penggerak perubahan di Jember di antaranya adalah UHC (Universal Health Coverage) Prioritas untuk akses kesehatan gratis, serta Peta Cinta yang memungkinkan warga mencetak KTP dan Kartu Keluarga langsung di kantor kecamatan.

Selain itu, program Wadul Gus’e juga menjadi kanal krusial bagi warga untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan secara langsung kepada pimpinan daerah.

Bupati menyatakan bahwa kelancaran program-program tersebut, terutama yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, akan terus didukung dengan ketersediaan logistik yang memadai di tingkat akar rumput.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus proaktif memanfaatkan kanal komunikasi yang telah disediakan pemerintah.

Gus Fawait menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Oleh karena itu, ia mempersembahkan penghargaan tersebut sebagai bentuk keberhasilan kolektif seluruh warga Jember.

“Penghargaan ini saya dedikasikan untuk seluruh rakyat Jember dan elemen Pemerintah Kabupaten Jember. Mari kita melangkah bersama menuju Jember Baru, Jember Maju,” tutur.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Jember Jadi Poros Ekonomi Baru, Rp 207 Miliar Mengalir Setiap Bulan ke Desa-desa

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember dan Kepala BGN diwawancarai media, Kamis (16/4/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kabupaten Jember kini tengah bertransformasi menjadi pusat perputaran ekonomi baru di Jawa Timur melalui implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam peninjauan langsung pada Kamis, 16 April 2026, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, mengungkap fakta bahwa program ini bukan sekadar urusan piring makan siswa, melainkan sebuah “suntikan” ekonomi yang diproyeksikan mencapai Rp4 triliun per tahun bagi rakyat Jember.

Gus Fawait menegaskan bahwa kehadiran MBG adalah jawaban nyata atas lesunya harga komoditas pertanian di tingkat bawah.

Ia mengambil contoh nyata dari para petani jeruk di Semboro yang sebelumnya menjerit karena harga anjlok di angka Rp4.000 per kilogram, namun kini setelah program MBG berjalan dan menyerap hasil panen lokal, harga melonjak stabil di angka Rp10.000 per kilogram.

Gairah ini memicu efek domino positif di mana warga kini kembali berlomba-lomba menggarap lahan mereka, sekaligus menepis isu miring di media sosial mengenai ancaman inflasi berbahaya.

“Sekarang warga di sini nanam jeruk semua,” ucap Gus Fawait sembari tersenyum dengan dampak positif program MBG.

Menurut Gus Fawait, pergerakan uang yang masif ini adalah benteng pertahanan Jember dalam menghadapi potensi krisis ekonomi global.

“Kalau ada krisis di dunia, selama MBG jalan, terutama di Kabupaten Jember, InsyaAllah tidak akan berpengaruh pada perekonomian di Kabupaten Jember,” katanya.

Untuk memastikan keberlanjutan program secara presisi, Pemkab Jember bahkan melibatkan akademisi dari Universitas Airlangga guna memantau dampak ekonomi dan pengentasan kemiskinan di setiap kecamatan secara ilmiah.

Senada dengan hal tersebut, Dadan Hindayana membeberkan angka-angka strategis yang menunjukkan betapa besarnya aliran dana yang masuk ke desa-desa.

Saat ini, Jember telah mengoperasikan 207 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari target 400 unit, di mana setiap satu unit mendapatkan kucuran dana sekitar Rp1 miliar setiap bulannya.

Menariknya, 70 persen dari anggaran tersebut atau setara Rp145 miliar per bulan saat ini, diwajibkan untuk belanja bahan baku kepada petani, peternak, dan UMKM setempat.

Ini berarti, uang negara benar-benar “berhenti” dan berputar di tengah masyarakat lokal, bukan terserap ke distributor besar di luar daerah.

“Uang itu berputar di Jember,” ujarnya.

Namun, di balik optimisme ekonomi tersebut, BGN tetap memasang standar disiplin yang sangat tinggi.

Dadan memberikan peringatan keras bahwa pihaknya telah menghentikan operasional 58 unit pelayanan di daerah lain yang dianggap tidak memenuhi standar fasilitas dan SOP.

Pengawasan berlapis dilakukan untuk menjamin kualitas menu harian, bahkan masyarakat diminta ikut berperan aktif sebagai pengawas melalui dokumentasi foto.

“Kami siapkan sistem pengawasan berlapis. Peran serta masyarakat juga penting untuk memantau kualitas menu harian melalui dokumentasi foto,” tutur Dadan.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Tekan Gejolak Harga LPG 3 Kg, Bupati Jember Minta Warga Laporkan Pangkalan Nakal

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melakukan langkah preventif guna menjaga stabilitas harga dan stok LPG 3 kilogram yang sempat memicu keresahan warga di berbagai titik.

Melalui koordinasi intensif dengan Pertamina Patra Niaga, Pemkab Jember memastikan akan mengawal distribusi gas melon tersebut agar tetap tepat sasaran dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, mengungkapkan bahwa persoalan di lapangan saat ini didominasi oleh praktik penjualan di atas harga resmi yang dilakukan oleh oknum pangkalan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat kecil dirugikan oleh spekulasi harga yang tidak berdasar.

“Yang membuat resah bukan sekadar stok, tapi harga. Banyak pangkalan menjual di atas HET. Kalau hanya sanksi administratif, itu terlalu ringan,” tutur Gus Fawait.

Ia juga menginstruksikan masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan mandiri.

“Kalau ada pangkalan menjual di atas Rp18.000, tolong laporkan. Itu sudah melanggar aturan pemerintah. Kami ingin memastikan harga di pangkalan sesuai ketentuan. Maksimal Rp18.000, tidak boleh lebih,” katanya.

Pihak Pertamina Patra Niaga turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten.

Pertamina memastikan tidak akan ragu untuk memutus rantai distribusi pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran berat demi menjaga integritas penyaluran subsidi energi.

“Menjual di atas HET adalah pelanggaran berat. Sanksi terberatnya pemutusan hubungan usaha atau penutupan pangkalan,” ucap Ahad Rahedi dari Pertamina Patra Niaga.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs