ADVERTORIAL
Sekda: Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan Data Kependudukan
detail.id/, Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengemukakan Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dalam mengoptimalkan penggunaan data kependudukan.
Hal ini dikemukakan Sekda pada acara Bimbingan Teknis Hak dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bertempat di Hotel Shang Ratu Jambi, Selasa 4 Oktober 2022.
“Kegiatan kita pada hari ini menjadi salah bukti tindak lanjut yang dilaksanakan secara konsisten bahwa Pemerintah Provinsi Jambi terus berkomitmen dan berupaya dengan sungguh sungguh untuk dapat mengoptimalkan penggunaan data kependudukan,” ujar Sekda.
Sekda mengatakan, data penduduk Kementerian Dalam Negeri RI adalah data perseorangan dan data agregat yang terstruktur administrasi sebagai kependudukan hasil dengan pelayanan sistem administrasi kependudukan yang tersambung pada pusat data Kementerian Dalam Negeri RI, dimana data perseorangan tersebut telah dikonsolidasikan dan dibersihkan serta tersimpan pada data warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sekda mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 83, disebutkan data penduduk dimanfaatkan kebijakan untuk kepentingan bidang perumusan pemerintahan dan di pembangunan.
Hal ini diperjelas dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) disebutkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI antara lain untuk pemanfaatan: Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi serta Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.
“Dalam pelaksanaan teknisnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Hak akses pemanfaatan data dilakukan dengan mekanisme penggunaan Card Reader atau perangkat pembaca KTP-el, akses Web Service dan/atau akses Web Portal dengan media jaringan tertutup,” tutur Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menuturkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Badan Hukum Indonesia tingkat Provinsi Provinsi Jambi pada tahun 2021 belum efektif menggunakan pemanfaatan data kependudukan, sehingga hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, agar data dan dokumen kependudukan bisa segera diimplementasikan dalam hak akses dan pemanfaatan data lingkup Provinsi Jambi serta Kabupaten/Kota.
“Pada tahun 2022, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, sebanyak 9 (sembilan) OPD pengguna, yang pada tahun 2021 lalu hanya 4 (empat) OPD saja. Hal ini belum dapat membuat kita untuk berpuas diri, melainkan menjadi pemacu agar pelaksanaan PKS tersebut betul-betul diimplementasikan dalam Hak Akses yang dapat membantu dan memperlancarkan OPD dalam menjalankan bidang kerjanya,” ujar Sekda.
“Hari ini kita akan melaksanakan Bimbingan Teknis Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan yang pada dasarnya bertujuan: 1). Memberikan bimbingan dan pendalaman kembali terkait Hak Akses dan Pemanfataan Data serta dokumen Kependudukan kepada para pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota agar segera bisa mengimplementasikan di daerahnya, 2). Terlaksana percepatan dan optimalisasi Hak akses dan Pemanfaatan data bagi lembaga pengguna lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota, 3) Agar memahami dan melaksanakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2015 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” kata Sekda.
ADVERTORIAL
Satgas Pangan Jember Pastikan Harga Beras Pasar Tradisional dan Ritel Tak Lampaui HET
DETAIL.ID, Jember – Tim Satgas Saber Pangan gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tanjung dan ritel modern di Kabupaten Jember untuk mengecek harga serta ketersediaan pasokan komoditas pangan, Senin, 28 September 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pedagang menjual beras sesuai ketentuan pemerintah sekaligus mengantisipasi gejolak harga di pasaran.
Sidak ini menerjunkan personel gabungan dari Polres Jember, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Perdagangan, Dinas Pasar, hingga Perum Bulog.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Iptu Harry Sasono, mengatakan pemeriksaan di Pasar Tanjung berfokus pada dua toko besar, yakni UD Utama Sari dan UD Sumber Pangan Barokah.
Di lokasi tersebut, beras premium merek Gokar tercatat dijual Rp14.900 per kilogram dan beras SPHP seharga Rp11.800 per kilogram.
Tim Satgas Pangan selanjutnya melakukan peninjauan ke ritel modern di Lippo Mall Jember.
Di pusat perbelanjaan ini, beras premium merek Punokawan, Be Food Setra Ramos, dan Santap dipatok Rp14.900 per kilogram, sedangkan beras SPHP dijual Rp12.500 per kilogram.
“Berdasarkan hasil pengecekan di sejumlah lokasi, harga beras yang ditemukan masih berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Tidak ditemukan adanya penjualan beras yang melampaui batas harga tersebut,” kata Harry.
Meskipun tingkat harga terpantau stabil, petugas menemukan ganjalan pada ketersediaan stok.
Pasokan beras medium di ritel modern mulai mengalami keterbatasan, sementara stok beras premium di sejumlah pedagang pasar tradisional menyusut akibat lonjakan harga gabah di tingkat petani yang memicu kenaikan biaya produksi penggilingan.
“Kondisi harga dan pasokan beras perlu terus dipantau untuk mencegah terjadinya gejolak. Pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap harga jual, tetapi juga ketersediaan stok,” ujarnya.
Demi menjaga kelancaran distribusi, Polres Jember mengintensifkan koordinasi bersama Pemkab Jember, Bulog, serta pengelola pasar, sembari rutin memberikan sosialisasi kepada pedagang agar tetap patuh terhadap aturan HET.
“Melalui pengawasan ini, kami berupaya memastikan kebutuhan beras masyarakat Jember tetap aman dengan harga sesuai ketentuan. Pemantauan berkelanjutan ini juga untuk mendeteksi lebih awal jika ada gangguan pasokan di pasaran,” tutur Harry. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Lobi Kemensos Soal Bansos dan Disabilitas
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) mendatangi Kementerian Sosial RI pada Rabu, 23 September 2026.
Kedatangan rombongan Pemkab Jember ini bertujuan membereskan persoalan kuota bantuan sosial yang belum terpenuhi sekaligus memperjuangkan bantuan alat kesehatan bagi penyandang disabilitas.
Kepala Dinsos PPPA Jember, Lingga Diputra, memimpin langsung koordinasi tersebut mendampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jember, Akhmad Helmi Luqman.
Tim Pemkab Jember menggelar pertemuan khusus bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos.
Data evaluasi Pusdatin Kemensos per Agustus 2026 mengungkapkan adanya under kuota sebanyak 9.815 data penerima manfaat di Kabupaten Jember.
Menyikapi selisih angka tersebut, Pemkab Jember mengajukan penyesuaian data agar keterisian kuota bansos di wilayahnya dapat digenjot hingga di atas 80 persen.
“Kami mendorong agar penambahan kuota ini tidak dilakukan secara bertahap, melainkan bisa diselesaikan sekaligus. Namun, pelaksanaannya tentu tetap menyesuaikan dengan kebijakan dan kondisi pembagian kuota bersama kabupaten lain,” kata Lingga.
Di samping pembenahan data bansos, Lingga memaparkan kebutuhan 49 unit alat bantu berupa tangan dan kaki palsu bagi warga kurang mampu.
Dari total usulan tersebut, Kemensos telah memasukkan 20 permohonan ke dalam prioritas desil penerima.
Adapun 29 permohonan alat bantu lainnya masih perlu melewati tahapan pemutakhiran data administratif.
Langkah ini wajib dilakukan agar alokasi bantuan fisik dari kementerian tidak salah sasaran.
“Namun sejumlah 29 usulan sisanya memerlukan perbaikan dan pemutakhiran data administratif agar tepat sasaran, mengingat penerima manfaat berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu,” ucapnya.
Dalam dialog itu, Pemkab Jember juga menyampaikan kebutuhan kaki palsu berbahan carbon bagi atlet sepak bola disabilitas asal Jember yang bertanding di tingkat internasional.
Lantaran pengadaan alat bantu olahraga tersebut memerlukan biaya tinggi dan spesifikasi khusus, Kemensos menyarankan Pemkab Jember untuk turut menggandeng Kementerian Pemuda dan Olahraga. (*)
ADVERTORIAL
UNJA dan DEN Dorong Kolaborasi untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Telanaipura — Universitas Jambi (UNJA) bersama Dewan Energi Nasional (DEN) menggelar Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) bertema “Akselerasi Kapasitas Publik dalam Pemahaman KEN dan Isu Strategis serta Cadangan Energi Nasional” di Aula Pascasarjana Gedung Singadekane UNJA, Kampus Telanaipura, Rabu, 23 September 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik UNJA, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Ketua senat UNJA, Prof. Dr. H. Syamsurijal Tan, S.E., M.A., Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., Kepala Pusat Unggulan Iptek Bio-Geo Material dan Energi (PUI BIGME) LPPM UNJA, Nazarudin, S.Si., M.Si., Ph.D., Kepala LPPM UNJA, Prof. Amirul Mukminin, S.Pd., M.Sc. Ed., Ph.D., sebagai moderator.
Turut hadir sejumlah pemangku kepentingan di bidang energi, di antaranya Anggota Dewan Energi Nasional, Dr. Muhammad Khalid Syeirazi, M.Si., Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M.Sc., Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, S.STP., M.Si., Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan Eviyanti Rofraida, S.IP., M.M.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNJA, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., mengapresiasi kolaborasi antara UNJA dengan Dewan Energi Nasional dalam penyelanggaraan kegiatan tersebut.
Menurut Prof. Hafrida, kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi mengenai kebijakan energi nasional, tetapi dapat menghasilkan tindak lanjut yang konkret.
“Mudah-mudahan hari ini tidak berhenti sebatas sosialisasi kebijakan energi saja, tetapi ada tindak lanjut-tindak lanjut konkret yang bisa kita lakukan ke depannya dalam rangka pemenuhan kebijakan energi nasional,” ujarnya.
Ia menilai isu energi berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat secara luas dan masa depan Indonesia. Oleh karena itu, kolaborasi antara UNJA, Dewan Energi Nasional, pemerintah, dan berbagai lembaga terkait dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan dan kebutuhan energi nasional.
Sementara itu, Anggota Dewan Energi Nasional, Dr. Muhammad Khalid Syeirazi, M.Si. dalam keynote speech-nya menyampaikan pentingnya energi bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan negara.
Ia menekankan bahwa energi merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat maupun perkembangan suatu negara.
“Energi adalah hajat hidup orang banyak, semua orang butuh energi. Karena itu tidak mungkin ada negara, ada bangsa yang bisa maju tanpa bahan bakaran energi,” tuturnya.
Menurut Dr. Khalid, pemahaman publik terhadap Kebijakan Energi Nasional menjadi penting karena energi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari, tetapi juga berhubungan dengan keberlanjutan pembangunan dan masa depan Indonesia.
Oleh karena itu, pemahaman publik terhadap arah kebijakan energi perlu terus diperkuat. Sosialisasi tersebut menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan UNJA, Dewan Energi Nasional, pemerintah daerah, dan pihak terkait dalam membahas kebijakan serta isu strategis dan cadangan energi nasional.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai kebijakan energi nasional, tantangan pemenuhan kebutuhan energi di masa mendatang, serta isu strategis dan cadangan energi nasional. (www.unja.ac.id)



