DAERAH
Terkait Perusahaan Tambang Batu Bara PT KPBC, Begini Kata Inspektur Tambang
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini persoalan pertambangan batu bara di Provinsi Jambi masih terus-menerus berlangsung, mulai proses pengerukan di mulut tambang hingga proses pengangkutan, semuanya tak luput dari masalah.
Belum lama ini bahkan sejumlah masyarakat Bungo yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum (ARPKH) sampai berdemonstrasi ke Mabes Polri terkait operasional salah satu perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Bungo yakni, PT Karya Bungo Pantai Ceria (KPBC)
Dalam press releasenya, mereka meminta kepada Kapolri untuk turun langsung memeriksa dan menangkap petinggi PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) yang diduga melakukan praktek tambang batu bara ilegal, praktek mafia tanah, hukum dan penggelapan pajak.
“Minta Mabes Polri segera tindak lanjut tuntutan kami dan segera bentuk tim untuk turun ke Kabupaten Bungo,” kata Marwan Saputra, Koordinator aksi ARPKH belum lama ini.
Sementara itu, Kordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Jambi, Redo Gusman saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan KBPC beserta segudang persoalan tambang batu bara di Provinsi Jambi tak banyak memberi informasi yang diutuhkan. Dengan dalih bahwa saat ini terkait bisnis di sektor tambang lebih banyak kewenangannya yang diatur oleh pusat atau Kementerian ESDM.
“Kalau kami masalah tehnik sama lingkungannya saja, yang selama ini dilakukan oleh Dinas dihandle oleh Dirjen Minerba,” kata Redo Gusman, Rabu 5 Oktober 2022.
Secara garis besar, menurut Redo, Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Provinsi Jambi hanya diberi 5 kewenangan terhadap fungsi pengawasan di sektor Tambang.
Diantaranya, keselamatan, lingkungan, tehnik, konservasi dan tehnologi. Untuk masalah lain berada dibawah kewenangan pusat.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai kewajiban perusahaan tambang seperti reklamasi pasca tambang. Dia banyak berkelit. Namun Redo menegaskan bahwa perusahaan tambang tetap punya tanggungjawab untuk melakukan reklamasi.
“Jadi gini, perjalannya agak berbeda gitu pak. Dulu ada Kabupaten, Provinsi. Ini kembali kewenangannya ke Jakarta. Jadi itu kan prosesnya panjang. Tapi yang paling pasti sekarang pimpinan kami, kewajiban mereka baik itu IUP yang sudah dicabut atau tidak. Itu (reklamasi) tetap menjadi tanggung jawab dari perusahaan,” ujarnya.
Namun kembali saat ditanya soal peristiwa masyarakat Bungo yang berdemonstrasi ke Mabes Polri terkait operasional perusahaan tambang PT KBPC, Redo tak mau banyak bicara.
“Iya, itu udah dijawab oleh pimpinan kami dan saya tidak punya kewenangan untuk menjawab itu,” ujarnya.
Kalau di kami, katanya, mengawasi perizinan yang terdata di Minerba dan itu terdaftar juga di MODI dan dia mendapatkan RKAB. Kalau di kami yang terdata di RKAB untuk batu bara sekitar 70 an (IUP).
Satu hal, kata Redo melanjutkan, jadi kewenangan ini (reklamasi) terjadi pada saat corona dan sampai saat ini secara administrasi itu masih di pegang di Jakarta.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah operasional PT KBPC sejauh ini illegal? Menanggapi pertanyaan awak media tersebut, Redo memilih untuk tidak memberi jawaban konkrit.
“Kan udah dicabut izinnya. (Illegal?) Oh ga. Karena mereka dulu punya izin, baru dicabut kan kemaren oleh BKPM dan itu yang lebih berhak menjawab adalah BKPM Jakarta,” ujarnya.
Lebih lanjut Redo mengatakan, dirinya tidak berwenang kalau masalah izin dan prosesnya pun di BKPM bukan di Dirjen Minerba.
“Kami disini pimpinan nyuruh ngawasin, kita awasin. Secara teknis dan lingkungan kita ingatkan kepada perusahaan. Apapun itu yang berkepentingan dengan tehnik dengan lingkungannya. Reklamasi tetap kita sampaikan ke perusahaan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

