DETAIL.ID, Jakarta – Wanda Hamidah, artis Indonesia dipaksa mengosongkan rumah yang ditinggali sejak tahun 1960 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ia pun membagikan proses eksekusi dalam bentuk rekaman video yang diunggah di akun Instagram miliknya.
Terlihat sejumlah perwakilan Pemko Jakarta Pusat menemui perwakilan penghuni rumah. Sementara itu, Satpol PP dan anggota polisi tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi.
“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!,” tulis Wanda Hamidah seperti dikutip pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komarudin mengatakan sebanyak 30 personel anggota Polisi dikerahkan ke lokasi untuk pengamanan. Hal itu menindaklanjuti permohonan yang dilayangkan Wali Kota Jakarta Pusat terkait rencana pengosongan rumah.
“30 personel saja. Kita hanya mengamankan saja. Pengosongan dari Satpol PP. Kita hanya bantu antisipasi jangan sampai ada gesekan,” ujarnya kepada wartawan.
Komarudin menjelaskan alasan pengosongan rumah. Menurutnya, tanah tersebut diklaim sebagai aset pemerintah daerah. Sementara itu, Surat Izin Penghunian (SIP) diketahui telah berakhir pada tahun 2012. Sehingga, pemerintah Kota Jakpus menertibkan rumah tersebut, seperti dilansir Liputan6.com.
“Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai dari tahun 79 kalau tidak salah, yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP dan mulai tahun 2012 sudah mati,” katanya.
Komarudin mengatakan sempat terjadi perdebatan antara pemilik rumah dengan Pemerintah Kota Jakarta. Namun, situasi segera kondusif.
“Tadi sempat ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP bukan sertifikat hak milik,” katanya.
Discussion about this post