DETAIL.ID, Jakarta – Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada Kamis (23/8/2018) mendatang. Namun sidangnya bukan digelar di Jambi melainkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sidang perdana dimulai jam 9 pagi,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso melalui keterangan tertulis, Selasa (21/8/2018) seperti dilansir kompas.com.
Persidangan Zumi akan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto. Kemudian, empat hakim anggota, masing-masing yakni Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi. Zumi terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, tahun 2014-2017.
Kasus kedua adalah dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD yang menjerat Zumi adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di Jambi pada November 2017 lalu.
Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD. Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan adalah Rp6 miliar.
KPK Akan Bongkar di Persidangan
Juru bicara KPK, Febri Diansah menjelaskan KPK memperkirakan adanya penambahan jumlah gratifikasi yang diterima Zumi dari temuan awal Rp6 miliar tersebut.
Menurut Febri, ada penambahan, ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti secara rinci akan disampaikan lagi.
“Kami menunggu jadwal dari pengadilan juga kapan proses persidangan pertama dilakukan Nanti kita lihat di proses persidangan. Nanti dalam dakwaan akan diuraikan lebih lanjut finalnya berapa yang kami duga terkonfirmasi sejauh ini,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (20/8/2018). (DE 01/DE 02)
Discussion about this post