PERISTIWA
Ini Pernyataan Polisi, Pemeran Video Mesum Si Kebaya Merah Ditangkap!
detail.id/, Surabaya – Bikin heboh sebuah video asusial yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita memakai kebaya dengan pria mengenakan handuk di sebuah hotel di Surabaya. Kabar terbaru, pemeran video mesum wanita kebaya merah viral ditangkap, Senin, 7 November 2022.
Atas viralnya video asusila tersebut hingga menjadi trending topik selama 3 hari belakangan ini, Polisi langsung bekerja untuk mengusut siapa pelaku dalam video porno tersebut.
Pemeran Video Mesum Wanita Kebaya Merah Viral Ditangkap! Ini Pernyataan Polisi.
Aparat Subdit Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap pasangan pemeran video porno Wanita Kebaya Merah, yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Gubeng, Surabaya. Keduanya kini diperiksa di Polda Jatim.
“Sampun Sudah ditangkap pemeran video Wanita Kebaya Merah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman dikonfirmasi VIVA pada Senin, 7 November 2022.
Dia menjelaskan, kedua pemeran video asusila tersebut adalah warga Surabaya. Kasus ini ditangani langsung oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan kedua pelaku masih dalam pemeriksaan.
“Ditanya-tanya dulu kapan buat videonya, dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Farman.
Diberitakan sebelumnya, video mesum pasangan bertopeng yang viral di media sosial diduga tidak dilakukan di Bali. Sampai kini, pemeran dalam video berdurasi 16 menit belum diketahui identitasnya. Pemeran wanita dalam video itu memakai baju kebaya warna merah, kamben batik warna cokelat, dan selendang warna oranye kecokelatan.
“Dari keterangan petugas Hotel dan Sejumlah Karyawan Hotel, diketahui bahwa tiap kamar dipasang Stiker dilarang merokok di bulan Juni – Juli 2022, sedangkan di dalam video tersebut di dalam kamar tidak ada stiker dilarang merokok,” kata Fakih dalam keterangannya, Minggu, 6 November 2022.
Pihak hotel juga menegaskan bahwa wanita yang berperan sebagai Wanita Kebaya Merah di dalam video bukanlah pegawai hotel tersebut. Sebab, seragam pegawai terapis di hotel tersebut tidak ada yang seperti busana yang dipakai oleh pemeran wanita di video yang beredar.
Sebelumnya, lokasi pembuatan video mesum wanita kebaya merah itu, menjadi perbincangan publik. Sehingga publik menerka, bahwa video itu di buat di Bali. Hal tersebut lantaran video itu beredar dan viral di Bali.
Namun, pihak Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membantah isu terkait video tersebut terjadi di Bali.
“Lokasi belum pasti dan intinya di luar Bali. Makanya, kita tetap upaya penyelidikan dan posisinya nanti di mana, kita sampaikan ke pihak kepolisian yang ada di situ,” ucap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Minggu, 6 November 2022.
Selang sehari, lokasi pembuatan video mesum wanita kebaya merah itu pun terungkap. Ternyata, lokasi pembuatan video itu di sebuah hotel, Jalan Sumatera, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sontak, hal ini membuat pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya terjun langsung ke tempat kejadian perkara, yakni hotel tersebut.
Dari pantauan tvonenews.com di lapangan, tampak polisi yang datang ke hotel tersebut adalah Unit PPA Polrestabes Surabaya, Anggota Polda Jatim, serta Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan netizen dan oknum tak bertanggungjawab yang menyebarkan kembali video mesum itu dapat dikenakan pidana.
“Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,” kata AKP Wardi Waluyo, Minggu, 6 November 2022.
Diketahui, sejak viralnya video mesum wanita kebaya merah, video itu kembali disebarkan oleh netizen dan oknum tak bertanggung jawab sehingga menjadi trending topik selama 2 hari belakangan.
Hingga Minggu pagi, 5 November 2022, kata Kebaya Merah terpantau masih trending di Twitter dengan jumlah tweets 34.2 K atau 34 ribu lebih.
AKP Wardi menambahkan, aktor pemeran video mesum wanita kebaya merah bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. “Selain itu para pemeran di video pun akan mendapatkan denda paling banyak satu miliar rupiah, lantaran video wanita berkebaya merah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1,” ujarnya.
Diketahui, polisi meyakini bahwa adegan dalam video mesum itu direkam di sebuah kamar hotel di bilangan Jalan Gubeng Surabaya.
Adegan mesum itu diawali saat wanita berkebaya merah tengah mengetuk pintu toilet untuk memberikan asbak kepada tamu. Setelahnya tampak seorang laki-laki keluar mengenakan handuk putih yang menutupi sebagian tubuhnya.
Awalnya wanita dengan kebaya merah menolak ajakan berhubungan seks. Namun, keteguhannya goyah setelah tamunya itu merayu dan mengiming-imingi sang perempuan dengan uang tip. Hingga kejadian itu pun berlangsung.
PERISTIWA
LP2LH Soroti Penanganan Kabut Asap di Tebo, Kritik Gubernur Jambi
DETAIL.ID, Jambi — DPP Lembaga Pemantau dan Pengawasan Lingkungan Hidup (LP2LH) mengkritik penanganan kabut asap di Kabupaten Tebo, Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan asap yang berdampak terhadap masyarakat.
Kritik tersebut disampaikan Ketua DPP LP2LH Hary Irawan melalui video berdurasi sekitar 1 menit 49 detik yang beredar di media sosial, Kamis 8 Oktober 2026.
Hary secara terbuka mengkritik Gubernur Jambi Al Haris yang dinilainya lamban dalam menangani persoalan kabut asap di sejumlah wilayah Jambi, khususnya Kabupaten Tebo.
Menurut Hary, kondisi di lapangan semakin mengkhawatirkan. Asap pekat masih menyelimuti sejumlah wilayah Tebo dan mengganggu aktivitas masyarakat.
”Gubernur Jambi harus serius, jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban kabut asap hingga sampai kehilangan nyawa,” kata Hary.
Hary juga mempertanyakan kondisi ketika informasi mengenai hotspot di Kabupaten Tebo disebut nihil, sementara kabut asap masih terlihat pekat.
”Kalau titik panas tidak terdeteksi, lalu dari mana sumber asap yang begitu pekat hingga mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat?” ujarnya.
Selain persoalan sumber asap, Hary menyoroti dampak kesehatan masyarakat. Ia menyebut berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo per 7 Oktober 2026, sekitar 23 ribu jiwa di 12 kecamatan disebut telah terpapar infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan persoalan kabut asap tidak lagi sebatas persoalan lingkungan, tetapi telah berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Hary meminta Pemprov Jambi mengambil langkah lebih serius apabila kapasitas penanganan di tingkat daerah dinilai tidak mencukupi.
”Kalau memang tidak mampu, jangan sungkan dan jangan malu mengatakan kepada Presiden, naikkan saja level status kebencanaannya. Naikkan ke level bencana nasional bila memang diperlukan agar bantuan segera masuk ke Jambi,” katanya.
Hary juga mengkritik aktivitas pemantauan kabut asap yang dilakukan Gubernur Jambi menggunakan helikopter. Ia menilai pemantauan dari udara tidak cukup jika tidak diikuti tindakan nyata di lapangan.
”Kalau cuma jalan-jalan naik helikopter seperti itu, anak kecil juga bisa,” ujarnya.
Menurut Hary, masyarakat membutuhkan penanganan langsung terhadap sumber asap, perlindungan kesehatan, serta langkah tegas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.
”Yang dibutuhkan masyarakat adalah aksi nyata, penanganan sumber asap, perlindungan kesehatan masyarakat, serta langkah tegas untuk memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Aksi Unjuk Rasa Memanas, Pagar Kantor Gubernur Dirusak
DETAIL.ID, Jambi – Aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Jambi Marah di depan Kantor Gubernur Jambi pada Kamis, 8 September 2026 memanas. Massa mencoba menerobos masuk ke area kantor pemerintahan hingga menyebabkan bagian pagar mengalami kerusakan.
Aksi tersebut digelar untuk mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil langkah konkret menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat.
Pantauan di lokasi hingga berita ini terbit, ratusan massa masih bertahan di depan gerbang Kantor Gubernur Jambi. Aparat kepolisian pun masih berjaga mengamankan lokasi dan mencegah massa masuk ke dalam area kantor.
Hingga kini, belum terlihat anggota DPRD, pejabat Pemprov Jambi maupun staf gubernur menemui massa aksi. Sekda Provinsi Jambi sempat hendak menemui massa, namun massa aksi meminta agar yang bisa mengambil keputusan yang turun menemui massa.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta Pemprov Jambi membuka dan mengaudit secara transparan penggunaan anggaran Rp30 miliar yang disebut diberikan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla.
Massa juga mendesak pemerintah mempercepat penanganan dan pemulihan dampak karhutla, termasuk penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, membangun sistem data satu pintu serta mempercepat pembasahan lahan gambut.
Selain itu, pemerintah diminta menindak tegas perusahaan yang terbukti lalai maupun melakukan pembakaran lahan.
Massa juga mendesak pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan yang terbukti melanggar serta meminta pemerintah membuka data mengenai areal terbakar yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Tidak hanya penindakan, Aliansi Rakyat Jambi Marah meminta Pemprov Jambi melakukan langkah pencegahan agar karhutla tidak kembali terjadi.
Mereka memberikan waktu 5 x 24 jam kepada Pemprov Jambi untuk membebaskan Jambi dari kabut asap.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa meminta Gubernur Jambi mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kondisi karhutla dan kabut asap di daerah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, massa masih bertahan di depan Kantor Gubernur Jambi. Situasi di lokasi berada dalam pengamanan aparat kepolisian.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Penikaman di Penyengat Rendah, Satu Orang Tewas, Pelaku Diburu Polisi
DETAIL.ID, Jambi — Peristiwa penikaman terjadi di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa 5 Oktober 2026. Seorang pria tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda Zulhadi mengatakan, sebelum penikaman terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi yang sama.
Cekcok tersebut sempat dilerai warga. Namun, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali sekitar pukul 15.00 WIB.
”Di TKP yang sama, tapi bisa dilerai oleh masyarakat,” kata Zulhadi.
Saat kembali ke lokasi, pelaku bertemu dengan korban. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengejar korban hingga menusuknya.
”Dan saat itu ketemu, barulah pelaku mengeluarkan sebilah pisau atau senjata tajam jenis badik, dan mengejar hingga menusuk,” ujarnya.
Korban mengalami sejumlah luka tusukan, di antaranya pada bagian dada dan perut. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB.
Lurah Penyengat Rendah M Haikal Fahlevi Rawi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
”Korban sudah dimakamkan. Kalau pelaku saya koordinasi dengan Polsek, sedang pengejaran, dalam status buron,” kata Haikal.
Menurut Haikal, pelaku sehari-hari dipanggil Mancek berusia sekitar 40 tahun dan merupakan warga Pasir Panjang, Kota Jambi.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif penikaman. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, cekcok antara korban dan pelaku diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang.
”Adapun motifnya, kata dia, dari keterangan para saksi, kejadian itu dilandasi adanya hutang piutang, namun belum diketahui siapa yang berutang,” ujar Zulhadi.
Polisi kini melakukan pencarian terhadap pelaku. Pengejaran dilakukan Polsek Telanaipura bersama Tim Resmob Polresta Jambi.
Zulhadi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dengan panjang sekitar 15 sentimeter.
Reporter: Juan Ambarita



