PERISTIWA
Ini Pernyataan Polisi, Pemeran Video Mesum Si Kebaya Merah Ditangkap!

DETAIL.ID, Surabaya – Bikin heboh sebuah video asusial yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita memakai kebaya dengan pria mengenakan handuk di sebuah hotel di Surabaya. Kabar terbaru, pemeran video mesum wanita kebaya merah viral ditangkap, Senin, 7 November 2022.
Atas viralnya video asusila tersebut hingga menjadi trending topik selama 3 hari belakangan ini, Polisi langsung bekerja untuk mengusut siapa pelaku dalam video porno tersebut.
Pemeran Video Mesum Wanita Kebaya Merah Viral Ditangkap! Ini Pernyataan Polisi.
Aparat Subdit Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap pasangan pemeran video porno Wanita Kebaya Merah, yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Gubeng, Surabaya. Keduanya kini diperiksa di Polda Jatim.
“Sampun Sudah ditangkap pemeran video Wanita Kebaya Merah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman dikonfirmasi VIVA pada Senin, 7 November 2022.
Dia menjelaskan, kedua pemeran video asusila tersebut adalah warga Surabaya. Kasus ini ditangani langsung oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan kedua pelaku masih dalam pemeriksaan.
“Ditanya-tanya dulu kapan buat videonya, dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Farman.
Diberitakan sebelumnya, video mesum pasangan bertopeng yang viral di media sosial diduga tidak dilakukan di Bali. Sampai kini, pemeran dalam video berdurasi 16 menit belum diketahui identitasnya. Pemeran wanita dalam video itu memakai baju kebaya warna merah, kamben batik warna cokelat, dan selendang warna oranye kecokelatan.
“Dari keterangan petugas Hotel dan Sejumlah Karyawan Hotel, diketahui bahwa tiap kamar dipasang Stiker dilarang merokok di bulan Juni – Juli 2022, sedangkan di dalam video tersebut di dalam kamar tidak ada stiker dilarang merokok,” kata Fakih dalam keterangannya, Minggu, 6 November 2022.
Pihak hotel juga menegaskan bahwa wanita yang berperan sebagai Wanita Kebaya Merah di dalam video bukanlah pegawai hotel tersebut. Sebab, seragam pegawai terapis di hotel tersebut tidak ada yang seperti busana yang dipakai oleh pemeran wanita di video yang beredar.
Sebelumnya, lokasi pembuatan video mesum wanita kebaya merah itu, menjadi perbincangan publik. Sehingga publik menerka, bahwa video itu di buat di Bali. Hal tersebut lantaran video itu beredar dan viral di Bali.
Namun, pihak Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membantah isu terkait video tersebut terjadi di Bali.
“Lokasi belum pasti dan intinya di luar Bali. Makanya, kita tetap upaya penyelidikan dan posisinya nanti di mana, kita sampaikan ke pihak kepolisian yang ada di situ,” ucap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Minggu, 6 November 2022.
Selang sehari, lokasi pembuatan video mesum wanita kebaya merah itu pun terungkap. Ternyata, lokasi pembuatan video itu di sebuah hotel, Jalan Sumatera, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sontak, hal ini membuat pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya terjun langsung ke tempat kejadian perkara, yakni hotel tersebut.
Dari pantauan tvonenews.com di lapangan, tampak polisi yang datang ke hotel tersebut adalah Unit PPA Polrestabes Surabaya, Anggota Polda Jatim, serta Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan netizen dan oknum tak bertanggungjawab yang menyebarkan kembali video mesum itu dapat dikenakan pidana.
“Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,” kata AKP Wardi Waluyo, Minggu, 6 November 2022.
Diketahui, sejak viralnya video mesum wanita kebaya merah, video itu kembali disebarkan oleh netizen dan oknum tak bertanggung jawab sehingga menjadi trending topik selama 2 hari belakangan.
Hingga Minggu pagi, 5 November 2022, kata Kebaya Merah terpantau masih trending di Twitter dengan jumlah tweets 34.2 K atau 34 ribu lebih.
AKP Wardi menambahkan, aktor pemeran video mesum wanita kebaya merah bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. “Selain itu para pemeran di video pun akan mendapatkan denda paling banyak satu miliar rupiah, lantaran video wanita berkebaya merah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1,” ujarnya.
Diketahui, polisi meyakini bahwa adegan dalam video mesum itu direkam di sebuah kamar hotel di bilangan Jalan Gubeng Surabaya.
Adegan mesum itu diawali saat wanita berkebaya merah tengah mengetuk pintu toilet untuk memberikan asbak kepada tamu. Setelahnya tampak seorang laki-laki keluar mengenakan handuk putih yang menutupi sebagian tubuhnya.
Awalnya wanita dengan kebaya merah menolak ajakan berhubungan seks. Namun, keteguhannya goyah setelah tamunya itu merayu dan mengiming-imingi sang perempuan dengan uang tip. Hingga kejadian itu pun berlangsung.

PERISTIWA
Sidak Gudang BBM di Alam Barajo, Komisi I Sebut Bakal Panggil Pertamina Jika BBM Diperoleh dari SPBU

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas penampungan dan pengolahan BBM diduga ilegal masih menjadi persoalan pelik di wilayah Kota Jambi. Baru-baru ini Komisi I DPRD Kota Jambi bahkan menemukan gudang BBM diduga ilegal di kawasan permukiman warga di RT 42, Kel Kenali Besar, Alam Barajo.
Temuan berawal dari adanya pengaduan warga setempat, mereka khawatir akan resiko dari aktivitas gudang BBM ilegal tersebut. Komisi I DPRD Kota Jambi beserta rombongan lantas melakukan sidak, namun sesampainya di lokasi. Tidak ditemukan pemilik atau pekerja dalam gudang BBM tersebut.
“Jadi masyarakat resah, aktivitas keluar masuk mobil tonase besar. Kedua aroma minyak yang menyengat. Jadi atas laporan masyarakat kami turun langsung mengecek. Sayangnya hari ini pemilik ataupun yang bekerja tidak ada dilokasi, hanya ada tangki-tangki sama kolam minyak,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut Rio, pihaknya hendak mempertanyakan perizinan dari gudang BBM tersebut. Namun sementara gudang BBM itu terindikasi ilegal. Soal itu ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.
“Kami dari sisi perizinan pergudangan ini seperti apa. Mengenai sumber minyaknya darimana, kita serahkan pada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ketua Komisi I tersebut juga menyoroti upaya pemerintah Kota Jambi yang tengah melakukan penertiban SPBU dalam kota dari aktivitas pelansiran. Jika memang solar-solar dalam gudang BBM tersebut diperoleh dari aktivitas pelansiran lewat oknum-oknum petugas SPBU menurutnya pihaknya juga bakal memanggil pihak Pertamina.
“Kalau memang pemilik mengklaim ini dari Pertamina. Kita melalui Komisi II kita akan panggil juga pihak Pertamina. (Tapi) kalau dugaan kita, ini sangat kuat ini ilegal,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Perjuangan Panjang Temukan Titik Terang! ATR/BPN Sebut 85 Hektare Lahan Tidak Masuk Dalam HGU PT Agrowiyana

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Konflik lahan antara kelompok tani penggarap Desa Purwodadi dan PT Agrowiyana di Kecamatan Tebing Tinggi akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya resmi menyatakan bahwa sekitar 84,7 hektare lahan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama ATR/BPN dan sejumlah pihak terkait, Rabu malam 15 Oktober 2025 di Rumah Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat.
Rapat yang dipimpin Plt Kepala Kesbangpol Encep Jarkasih membahas hasil pemetaan lapangan terhadap enam titik objek lahan yang menjadi sumber konflik. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lahan seluas kurang lebih 84,7 hektare tersebut tidak termasuk dalam peta HGU PT Agrowiyana.
“Pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan seluruh pihak terkait berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketertiban, dan transparansi untuk masyarakat,” kata Encep.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Kabupaten Tanjab Barat akan memfasilitasi tindak lanjut dan sosialisasi kepada masyarakat pada minggu pertama November 2025.
Sementara itu, perwakilan pendamping Kelompok Tani Penggarap Desa Purwodadi, Wiranto B Manalu menyambut positif hasil pemetaan ATR/BPN. Ia menyebut keputusan itu menjadi kabar gembira bagi para petani yang telah berjuang lebih dari tiga dekade untuk mempertahankan lahan mereka.
“ATR/BPN telah menyatakan lahan seluas 84,7 hektare berada di luar HGU PT Agrowiyana. Ini kabar menyejukkan bagi masyarakat yang sudah berjuang selama 30 tahun. Kami berharap proses penyerahan lahan kepada petani penggarap segera dilakukan tanpa ada hambatan lagi,” ujar Wiranto.
Seluruh peserta rapat sepakat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan penyelesaian konflik berjalan kondusif dan transparan.
PERISTIWA
Kepala Ombudsman Jambi Ultimatum Kepala BWSS VI: Harus Adil dan Jujur Mengelola Proyek!

DETAIL.ID, Jambi – Aksi protes di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi pada Jumat lalu, 10 Oktober 2025 dari LSM Cakrawala Nusantara mendapatkan respons dari Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja lembaga.
Menurutnya, masyarakat harus berani protes terhadap program pemerintah jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Program P3TGAI sangat dibutuhkan oleh daerah tersebut karena sebagian petani di daerah itu banyak hidup sebagai petani.
“BWSS VI di bawah kepemimpinan Joni Rahalsyah memang berlaku tidak adil. Tak pantas ia sebagai atasan bersikap diskriminasi dalam melaksanakan program tersebut,” kata Saiful pada Senin, 13 Oktober 2025.
Mantan aktivis ini sangat menyayangkan sikap Kepala BWSS VI, apalagi adanya dugaan permainan dalam melaksanakan program tersebut.
“Tidak layak ia jadi Kepala BWSS VI, Kalau melaksanakan program itu masih sarat dengan pelanggaran hukum,” ujarnya
Untuk itu Saiful juga meminta kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh pelayanan publik untuk mengadu ke Ombudsman.
“Buat aja laporan ke Ombudsman, nanti biar kita periksa apa benar pelaksanaan Program P3TGAI itu menyalahi aturan,” katanya. (*)