PERISTIWA
Ini Pernyataan Polisi, Pemeran Video Mesum Si Kebaya Merah Ditangkap!
detail.id/, Surabaya – Bikin heboh sebuah video asusial yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita memakai kebaya dengan pria mengenakan handuk di sebuah hotel di Surabaya. Kabar terbaru, pemeran video mesum wanita kebaya merah viral ditangkap, Senin, 7 November 2022.
Atas viralnya video asusila tersebut hingga menjadi trending topik selama 3 hari belakangan ini, Polisi langsung bekerja untuk mengusut siapa pelaku dalam video porno tersebut.
Pemeran Video Mesum Wanita Kebaya Merah Viral Ditangkap! Ini Pernyataan Polisi.
Aparat Subdit Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap pasangan pemeran video porno Wanita Kebaya Merah, yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Gubeng, Surabaya. Keduanya kini diperiksa di Polda Jatim.
“Sampun Sudah ditangkap pemeran video Wanita Kebaya Merah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman dikonfirmasi VIVA pada Senin, 7 November 2022.
Dia menjelaskan, kedua pemeran video asusila tersebut adalah warga Surabaya. Kasus ini ditangani langsung oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan kedua pelaku masih dalam pemeriksaan.
“Ditanya-tanya dulu kapan buat videonya, dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Farman.
Diberitakan sebelumnya, video mesum pasangan bertopeng yang viral di media sosial diduga tidak dilakukan di Bali. Sampai kini, pemeran dalam video berdurasi 16 menit belum diketahui identitasnya. Pemeran wanita dalam video itu memakai baju kebaya warna merah, kamben batik warna cokelat, dan selendang warna oranye kecokelatan.
“Dari keterangan petugas Hotel dan Sejumlah Karyawan Hotel, diketahui bahwa tiap kamar dipasang Stiker dilarang merokok di bulan Juni – Juli 2022, sedangkan di dalam video tersebut di dalam kamar tidak ada stiker dilarang merokok,” kata Fakih dalam keterangannya, Minggu, 6 November 2022.
Pihak hotel juga menegaskan bahwa wanita yang berperan sebagai Wanita Kebaya Merah di dalam video bukanlah pegawai hotel tersebut. Sebab, seragam pegawai terapis di hotel tersebut tidak ada yang seperti busana yang dipakai oleh pemeran wanita di video yang beredar.
Sebelumnya, lokasi pembuatan video mesum wanita kebaya merah itu, menjadi perbincangan publik. Sehingga publik menerka, bahwa video itu di buat di Bali. Hal tersebut lantaran video itu beredar dan viral di Bali.
Namun, pihak Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membantah isu terkait video tersebut terjadi di Bali.
“Lokasi belum pasti dan intinya di luar Bali. Makanya, kita tetap upaya penyelidikan dan posisinya nanti di mana, kita sampaikan ke pihak kepolisian yang ada di situ,” ucap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Minggu, 6 November 2022.
Selang sehari, lokasi pembuatan video mesum wanita kebaya merah itu pun terungkap. Ternyata, lokasi pembuatan video itu di sebuah hotel, Jalan Sumatera, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sontak, hal ini membuat pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya terjun langsung ke tempat kejadian perkara, yakni hotel tersebut.
Dari pantauan tvonenews.com di lapangan, tampak polisi yang datang ke hotel tersebut adalah Unit PPA Polrestabes Surabaya, Anggota Polda Jatim, serta Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan netizen dan oknum tak bertanggungjawab yang menyebarkan kembali video mesum itu dapat dikenakan pidana.
“Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,” kata AKP Wardi Waluyo, Minggu, 6 November 2022.
Diketahui, sejak viralnya video mesum wanita kebaya merah, video itu kembali disebarkan oleh netizen dan oknum tak bertanggung jawab sehingga menjadi trending topik selama 2 hari belakangan.
Hingga Minggu pagi, 5 November 2022, kata Kebaya Merah terpantau masih trending di Twitter dengan jumlah tweets 34.2 K atau 34 ribu lebih.
AKP Wardi menambahkan, aktor pemeran video mesum wanita kebaya merah bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. “Selain itu para pemeran di video pun akan mendapatkan denda paling banyak satu miliar rupiah, lantaran video wanita berkebaya merah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1,” ujarnya.
Diketahui, polisi meyakini bahwa adegan dalam video mesum itu direkam di sebuah kamar hotel di bilangan Jalan Gubeng Surabaya.
Adegan mesum itu diawali saat wanita berkebaya merah tengah mengetuk pintu toilet untuk memberikan asbak kepada tamu. Setelahnya tampak seorang laki-laki keluar mengenakan handuk putih yang menutupi sebagian tubuhnya.
Awalnya wanita dengan kebaya merah menolak ajakan berhubungan seks. Namun, keteguhannya goyah setelah tamunya itu merayu dan mengiming-imingi sang perempuan dengan uang tip. Hingga kejadian itu pun berlangsung.
PERISTIWA
51 Telepon Genggam Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Kalapas Bakal Tambah Wartel
DETAIL.ID, Jambi – Kepemilikan telepon genggam alias hanphone (Hp) oleh warga binaan di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) masih terus jadi persoalan akut. Baru-baru ini, 51 Hanphone (Hp) terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi.
Soal ini Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar mengaku telah memerintahkan Kalapas Jambi, untuk segera menindaklanjuti.
”Berdasarkan laporan dari Kalapas Jambi, bahwa benar telah dilakukan bersih-bersih sebagi wujud komitmen deklarasi zero halinar. Dan tentunya saya sudah minta kepada kalapas untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Irwan, Selasa 12 Mei 2026.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali mengakui terjaringnya 51 Hp dari berbagai blok warga binaan, mulai dari blok tipikor, kriminal, hingga narkoba. Peristiwa itu menurutnya terjadi pada Minggu 10 Mei 2026. Namun itu, kalau kata Syahroni bukanlah hasil penindakan. Melainkan, katanya, diserahkan secara sukarela oleh para warga binaan.
”Kita kan ada upaya, cara dalam meminta hp itukan macam-macam. Ada yang penindakan malam-malam kita tangkap, banyak cara kita mengambil itu. Nah ini berbeda, kita melakukan pendekatan persuasif, tidak saling menyakiti. Kemudian dari hati ke hati mereka serahkan ke kita. Mereka takut juga teman-temannya saya tindak register F,” ujar Syahroni, Selasa 12 Mei 2026.
Itu karena sebelumnya, Kalapas Jambi itu mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari Hanphone, Pungli dan Narkoba (Halinar).
Terkait 51 barang terlarang yang, katanya diserahkan secara sukarela oleh para warga binaan. Syahroni mengaku bakal melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan keterlibatan petugas lapas dalam menyelundupkan barang terlarang pada warga binaan, maka sanksi tegas menanti.
”Kalau itu ternyata ada pegawai yang terlibat, saya akan lakukan tindakan tegas, iya resikolah” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas 51 HP tersebut, Kalapas juga mengaku kedepan bakal dimusnahkan. Selain itu ia juga berencana untuk penambahan warung telepon (Waltel) di dalam lapas sebagai saluran komunikasi warga binaan yang legal.
Disinggung kembali terkait regulasi yang berlaku dimana kepemilikan telepon genggam oleh warga binaan, punya sanksi register F atau masuk catatan pelanggaran tata tertib berat yang berujung pada pembatalan hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat (CB), cuti mengunjungi keluarga (CMK), dan pembebasan bersyarat (PB).
Kalapas berpadangan begini.
”Dak bisa juga kita lakukan dengan kekerasan dengan represif. Apalagi kita overcrowded (overkapasitas). Kapasitas 400 diisi 1600 orang. Jadi langkah yang kita lakukan persuasif demi menjaga kondusifitas warga binaan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
DPC PIKI Kota Jambi Resmi Berdiri, Siap Jadi Wadah Kaum Intelegensia Kristen Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kota Jambi resmi dibentuk dalam pertemuan yang digelar di E’TED Coffee, Sabtu 9 Mei 2026.
Dalam pembentukan tersebut, Luis Damanik dipercaya menjabat Ketua DPC PIKI Kota Jambi. Sementara posisi Sekretaris dijabat Okto Simangunsong dan Bendahara dipercayakan kepada Olo Sirait.
Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi, Robinson Hutapea, mengatakan pembentukan DPC PIKI Kota Jambi menjadi momentum penting bagi perkembangan organisasi PIKI di Provinsi Jambi.
”Hari ini hari yang bersejarah, telah sah dibentuk DPC PIKI Kota Jambi,” ujar Robinson Hutapea. Ia menegaskan seluruh pengurus dan anggota harus memiliki komitmen dalam mengembangkan organisasi ke depan.
”Ini adalah bentuk komitmen kita dalam mengembangkan sayap PIKI untuk mengawal isu-isu kekristenan dan kebangsaan di Provinsi Jambi,” katanya.
Robinson juga mengapresiasi kerja keras pengurus carateker yang telah mempersiapkan pembentukan organisasi hingga resmi terbentuk.
”Terimakasih kepada carateker, saya percaya akibat kerja keras akan menyusul Tanjabbar, kemudian Muaro Jambi,” katanya.
Menurut Robinson, DPD PIKI Jambi menargetkan pembentukan 6 DPC di kabupaten/kota hingga Juni 2026 mendatang sebagai persiapan menghadapi Konferda PIKI Provinsi Jambi.
Selain itu, Robinson berharap DPC PIKI Kota Jambi dapat berperan aktif dalam menjaga pluralisme dan kemajemukan di Kota Jambi. Sementara, Ketua DPC PIKI Kota Jambi, Luis Damanik, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus DPD PIKI Provinsi Jambi dan formatur carateker DPC Kota Jambi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ia menegaskan akan proaktif dalam menahkodai organisasi sesuai harapan DPP, DPD, serta visi dan misi PIKI.
”Kami akan terus bersinergi dengan DPP dan DPP demi terwujudnya cita-cita PIKI di Kota Jambi, dan kami akan berusaha menjadi solusi atas persoalan-persoalan masyarakat, gereja, dan persoalan sosial lainnya di Kota Jambi,” katanya.
Adapaun Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) merupakan organisasi kemasyarakatan berbasis Kekristenan yang didirikan pada 19 Desember 1964 di Jakarta.
Organisasi tersebut beranggotakan sejumlah tokoh penting di Indonesia, mulai dari pejabat, pengusaha, guru, dosen, kepala daerah, anggota legislatif hingga menteri.
PIKI didirikan dengan tujuan membantu perkembangan Kekristenan di Indonesia dalam bidang kelembagaan, perekonomian, infrastruktur, keamanan, kesejahteraan, serta perlindungan umat Kristiani.
PIKI juga tercatat sebagai salah satu pelopor berdirinya sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, di antaranya Universitas Kristen Maranatha dan Universitas Kristen Indonesia Paulus.
Saat ini, DPP PIKI dipimpin Maruarar Sirait untuk periode 2026-2031. Ia terpilih dalam Kongres VII PIKI yang digelar di Jakarta pada 2 Mei 2026 lalu. (*)
PERISTIWA
Beban Kerja Berlebih dan Perundungan Diduga Sebab Kematian Dokter Internship di RSUD KH Daud Arif, Kemenkes Segera Investigasi
DETAIL.ID, Jambi – Kementerian Kesehatan bakal melakukan investigasi atas kematian dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship (magang) di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, yang diduga terkait beban kerja berlebihan dan perundungan. Kasus ini mencuat setelah Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) menyampaikan laporan resmi kepada Menteri Kesehatan RI.
Dalam laporan tersebut, IKA FK Unsri mengungkap dugaan tekanan kerja berat yang dialami korban selama menjalani masa internship, termasuk bertugas di bangsal dan instalasi gawat darurat tanpa hari libur selama tiga bulan. Selain itu, disebutkan tidak adanya supervisi dokter definitif, yang dinilai melanggar ketentuan Kemenkes terkait status dokter internship sebagai tenaga magang, bukan pegawai tetap rumah sakit.
IKA FK Unsri juga menyoroti dugaan pengabaian kondisi kesehatan korban. Meski mengalami sesak napas berat dan demam tinggi, dr. Myta dilaporkan tetap diminta menjalani jaga malam. Data medis yang disampaikan menunjukkan kondisi korban sempat mengalami penurunan signifikan, termasuk saturasi oksigen yang dilaporkan mencapai 80% sebelum mendapatkan penanganan.
Selain aspek beban kerja, laporan tersebut turut memuat dugaan perundungan verbal terhadap dokter internship. Bentuknya antara lain narasi yang dinilai merendahkan kondisi mental tenaga medis muda saat menyampaikan keluhan kesehatan.
Sementara Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia menyatakan Kemenkes akan mendalami seluruh fakta, termasuk dugaan pelanggaran prosedur kerja dan praktik perundungan.
”Pasien sebelumnya sudah dirawat, tetapi kondisi memburuk dan akhirnya meninggal,” ujar Azhar Jaya, pada Jumat kemarin, 1 Mei 2026 dilansir dari detik.com.
Terkait isu perundungan dan jam kerja, Kemenkes menyatakan akan melakukan penelusuran menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap institusi maupun individu yang terlibat.
”Jika terbukti benar, maka kami akan mengambil tindakan. Untuk individu, akan diproses melalui Majelis Disiplin Profesi,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Sahala Simatupang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Juan Ambarita


