PERISTIWA
Perselingkuhan Bidan Dengan Oknum Polisi Dibongkar Suaminya, Tak Terima Bidan Laporkan Suaminya
“Setiap melakukan persetubuhan atau percintaan esok harinya pasti diungkap di chat, dibahas posisi seks-nya. Setiap hari ketemu, untuk chat tiap menitlah. Mereka itu sudah kesetanan semua,” kata Dody.
DETAIL.ID, Semarang – Suami bidan berinisial RAF (36) yang terlibat perselingkuhan dengan seorang oknum Polisi di Purworejo yakni Bripka AS kesal sekaligus kecewa.
Tak segan ia pun mengungkap hubungan vulgar antara istrinya itu dengan Bripka AS.
Awalnya, Dody membongkar hubungan terlarang itu karena tak sengaja membuka HP milik istrinya dan membaca obrolan dengan Bripka AS di WA.
“Setiap melakukan persetubuhan atau percintaan esok harinya pasti diungkap di chat, dibahas posisi seks-nya. Setiap hari ketemu, untuk chat tiap menitlah. Mereka itu sudah kesetanan semua,” kata Dody.
Namun belakangan, bidan RAF mengadukan Dody suaminya karena merasa nama baiknya dicemarkan melalui video yang viral di media sosial. Menanggapinya, Dody juga akan melaporkan balik istrinya itu.
“Istri saya juga berhak melakukan pelaporan jika merasa dirugikan oleh video saya, hak dan privasinya kita hormati dan dengan kesadaran yang tinggi saya juga akan melaporkan istri saya atas dasar perzinaan,” ujar Dody.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Dody, Agus Triatmoko, menuturkan bidan RAF akan dilaporkan balik bukan hanya atas tuduhan dugaan perzinaan tapi juga terkait pornografi serta ITE. Ia pun juga sudah menyiapkan lima ahli untuk membantu kasus tersebut.
“Dulu kan kita sudah laporkan yang polisinya (Bripka AS), nah rencana yang ini mau dilaporkan yang istrinya Mas Dody terkait dengan dugaan perzinaan, pornografi dan ITE. Harapan kami nanti tetap dari pihak kepolisian juga menyiapkan ahlinya ahli. Kita juga sudah menyiapkan lima ahli terkait hal itu,” kata Agus.
Sebelumnya, bidan RAF mengadukan Dody suaminya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Adanya aduan bidan RAF terhadap Dody itu diakui oleh pihak Polres Purworejo.
“Yang dilaporkan dalam hal ini adalah saudara Dody. Karena ini kan adalah delik aduan absolut, barang siapa yang merasa dirugikan itulah yang melaporkan, yakni mbak RAF. Dengan adanya video yang diedarkan oleh Dody dan ada suatu kalimat atau kata-kata dalam video itu yang mencemarkan nama baik Mbak RAF,” kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, Rabu 16 November 2022.
PERISTIWA
Minim Peminat, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Terima 17 Siswa Baru

DETAIL.ID, Jambi – SMP Negeri 23 Kota Jambi yang terletak di Jalan Raden Fatah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur hanya menerima 17 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, sekolah ini menyediakan kuota sebanyak 256 siswa.
Akibat rendahnya jumlah pendaftar, dari delapan ruang kelas yang tersedia, hanya satu kelas yang terisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23, Fery bilang bahwa idealnya satu kelas diisi minimal 20 siswa.
“Saat ini baru ada 17 siswa. Itu baru cukup untuk satu kelas. Idealnya minimal 20 siswa per kelas,” kata Fery pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Fery, penurunan jumlah peserta didik baru sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Lokasi sekolah yang kurang strategis serta minimnya jumlah sekolah dasar di sekitar kawasan disinyalir jadi penyebab utama rendahnya pendaftar ke SMPN 23.
Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar pada hari pertama sekolah. Para siswa tampak antusias dan guru tetap menjalankan tugas mengajar secara optimal.
Pihak sekolah berharap Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini, serta mencarikan solusi agar SMPN 23 tetap dapat beroperasi dan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kepala BKD Klaim Timsus Bakal Dibentuk Tindaklanjuti Nonjob 13 ASN, Ceritanya Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa Nonjob 13 orang ASN Pemprov Jambi masih terus menuai perbincangan, belakangan beredar informasi bahwa ke-13 ASN Eselon 3 dan 4 tersebut diduga dipalsukan surat pengunduran dirinya, lalu diinput ke dalam sistem BKN RI.
Setelah riak-riak mulai muncul belakangan, mereka lantas dipanggil menghadiri pertemuan dengan Sekda lengkap dengan Kepala BKD Provinsi Jambi. Semua kemudian berujung pada munculnya 2 versi surat berita acara kesepakatan. Ada yang pada poinnya menerima SK terkait Nonjob, kemudian surat versi lainnya menahan diri untuk tidak membawa ke ranah hukum.
Belakangan Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman buka suara, namun ia terkesan tidak merespons dengan gamblang. Sulaiman tak menampik isu yang beredar. Namun menurutnya isu munculnya surat palsu pengunduran diri yang mengiringi nonjob 13 ASN tersebut masih sebatas praduga.
“Ini kan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman pada Senin, 14 Juli 2025.
Kepala BKD tersebut mengklaim bahwa pihaknya dalam hal manajemen aparatur sipil tentu mematuhi UU Nomor 20 tahun 2003. Namun seiring dengan isu beredar adanya oknum ASN BKD yang diduga dengan sengaja memalsukan surat pengunduran diri lengkap beserta tanda tangan sejumlah ASN.
Sulaiman mengaku ke depan pihaknya bakal bersurat pada Gubernur Jambi, menyarankan agar dibentuk tim khusus guna menindaklannuti permasalahan ini.
“Jadi BKD dalam hal ini Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tahu siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ujarnya.
Disinggung soal tindak pidana dalam dugaan pemalsuan tersebut, Sulaiman berpandangan bahwa dalam hal ini masih dalam lingkup administrasi pemerintahan, sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014.
“Undang-undang ini kan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka aparatur sipil negara,” katanya.
Jika nantinya terbukti adanya kesalahan dalam proses nonjob 13 ASN tersebut. Sulaiman yakin Gubernur bakal menindaklanjuti.
Begini dia bilang. “Bisa jadi alternatif mengembalikan jabatan ke semula, bisa juga hal lain. Itu nanti (tergantung) Pak Gubernur. Karena keuangan, kepegawaian itu hak prerogatif Gubernur,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.
Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.
Reporter: Juan Ambarita