Connect with us

DAERAH

Deni Irawan Sekretaris LBH RI Tawarkan Solusi Ini Untuk Pengolahan Eks IUP PT NTC

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Deny Irawan, SH Sekretaris LBH RI Provinsi Jambi memiliki solusi yang konkret untuk pengolahan eks IUP PT Nusantara Thermal Coal (NTC). Putra daerah Bungo ini meminta Pemerintah Kabupaten Bungo mengganti Dirut BUMD dan bekerja sama dengan PT BRASU dalam pengelolaan WIUPK eks PKP2B PT NTC.

Hal tersebut merupakan buntut dari hasil hearing LBH RI Provinsi Jambi dengan Dirjen Minerba pada waktu lalu, terkait dengan pelaksanaan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM N 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara serta berpedoman dengan Hasil Keputusan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 212 PK/TUN 2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang dikabulkannya Permohonan Peninjauan kembali (PK-MA) PT Bungo Dani Mandiri Utama/Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bungo untuk mendapat hak kelola/penguasaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa pada proses lelang kedua tidak ada satu pun perusahaan yang berminat mengikuti lelang WIUPK tersebut, Kecuali PT BRASU yang saat ini masih memiliki IUP di luar WIUPK namun masih wilayah Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi.

Berangkat dari kepedulian dengan masyarakat kabupaten agar pengelolaan SDA dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dengan tetap mengacu kepada aturan UU dan Peraturan yang berlaku, Maka Kami LBH-RI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera mempersiapkan PT BDMU BUMD Bungo dengan manajemen baru yang lebih profesional dalam pengelolaan tambang batu bara tersebut. Tentunya harus dilakukan pengantian nahkoda atau Dirut PT BDMU dengan anak negeri yang lebih muda dan profesional.

PT BUMD Bungo wajib bekerja sama dengan PT BRASU (lokal) yang lebih dulu memiliki IUP di wilayah tersebut dan memiliki modal kuat agar kegiatan penambangan akan berjalan baik dan profesional.

PT BRASU, perusahaan anak negeri Bungo ini akan merangkul pekerja lokal, ini dilakukan agar pemerataan ekonomi dan perputaran uang akan langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Ini kami lakukan semata-mata sebagai solusi dalam pengelolaan SDA khususnya batu bara di kawasan WIUPK eks PT NTC. Nanti dari hulu sampai hilir semua dikelola oleh perusahaan putra daerah. Tidak ada lagi penguasaan monopoli oleh orang luar, yang membuat tata kelola tambang batu bara tidak bertanggung jawab. Artinya jika kita semua putra daerah yang mengelola akan punya rasa tanggung jawab terhadap lingkungan, sosial ekonomi, dan kemaslahatan masyarakat kami sendiri. Kita akan tegas. Semua tanggung jawab kaidah penambangan yang baik akan menjadi syarat utama,” katanya.

Ia menjelaskan, kapan waktunya menunggu komitmen kepala daerah. Itu jika ingin meningkatkan PAD daerah.

“Jika ditanya kapan, tunggu saja yang jelas tahun depan kita mulai action semua sedang dipersiapkan. Kami LBH-RI Provinsi Jambi siap berada di garda terdepan mewujudkan rencana strategis ini.,” ujar Deny dengan tegas tetapi santai.

 

Reporter: Juan Ambarita

ADVERTORIAL

Bupati Syukur dan Kajari Merangin Teken MoU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur dan Kajari Merangin, Bintang Latinusa Yusvantare, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Merangin, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kerjasama tersebut jelas Bupati, bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah, di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan.

“Ini merupakan kerjasama luar biasa, Saya berterima kasih ke Pak Kajari telah bersedia membantu Pemkab Merangin, dalam penyelamatan asset dan segala macam. Nanti juga ada pencegahan dan pendampingan agar Pemkab lebih baik,” ujar Bupati.

Kerjasama itu lanjut Bupati, meliputi pemberian bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kejari jelas Bupati, memberikan pertimbangan dan pendapat hukum dalam masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu lanjut Bupati, dalam menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, Pemkab Merangin dapat meminta bantuan, pertimbangan, pendapat dan pelayanan hukum kepada Kejaksaan Negeri Merangin.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Merangin menyatakan bersedia untuk memberi bantuan, pertimbangan, pendapat dan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dalam melaksanakan kegiatan Pemkab Merangin terdapat berbagai permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan, baik di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi).

Kejaksaan Negeri Merangin memiliki tugas dan wewenang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Pemkab Merangin dengan berdasarkan surat kuasa khusus.

Kajari Merangin Bintang mengatakan, penandatangan MoU tersebut sebenarnya perpanjangan dari kerjasama yang sebelumnya pernah dilakukan, antara Kejari Merangin dengan Pemkab Merangin.

“Kerjasama bagimana memajukan Kabupaten Merangin ini, dengan memperbaiki tata Kelola, yang tidak benar kita benari, yang kurang sempurna kita sempurnakan, yang miring diluruskan seperti itulah,” kata Kajari Bintang.

Melalui penandatanganan MoU itu tegas Kajari, Kejaksaan Negeri Merangin, pertama bisa bertindak untuk dan atas nama Pemkab Merangin sebagai Jasa pengacara negara. Apabila Pemkab Merangin digugat pihak-pihak tertentu, Kejari Merangin akan mewakili Pemkab Merangin.

Kedua lanjut Kajari, khusus untuk asset-asset Pemkab Merangin yang dikuasi pihak ketiga, baik asset bergerak maupun asset tidak bergerak, nanti diinventarisir Bagian Asset, akan ditelaah Kejari dan ditindaklanjuti untuk pengembalian ke Pemkab Merangin. (*)

Continue Reading

DAERAH

Transformasi Pesantren Kauman Jadi Inspirasi PDM Langkat dalam Kelola Amal Usaha Muhammadiyah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang — Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang menerima kunjungan silaturahmi dan studi tiru dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Rombongan berjumlah 29 orang ini dipimpin langsung oleh Ketua PDM Langkat, Abdi Sukamto, M.Si.
Kunjungan diawali dengan sesi motivasi oleh Abdi Sukamto kepada lebih dari 300 santri baru Pesantren Kauman.

“Kami bangga dengan para santri yang sudah memilih Pesantren Kauman sebagai tempat menimba ilmu,” ujarnya.

Usai foto bersama dengan pimpinan pesantren, acara dilanjutkan dengan pertemuan formal di ruang majelis guru.

Dalam sambutannya, ayahanda Abdi Sukamto menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari PDM Pabasko (Padang Panjang-Batipuh-Sepuluh Koto) dan civitas akademika pesantren.

“Tujuan kami ke Padang Panjang adalah mempelajari teknik pengelolaan Amal Usaha Muhammadiyah, khususnya pesantren yang sudah maju seperti Pesantren Kauman,” ucapnya.

Ia juga mendoakan agar Pesantren Kauman semakin berkembang.

“Silaturahmi ini harus terus terjalin, dan kami berharap bisa membalas kunjungan ke Langkat,” ujarnya didampingi Sekretaris PDM Pabasko, Drs. Yandri Naga.

Dalam sesi ekspos tentang pesantren KAUMAN, Mudir Pesantren Kauman, Dr. Derliana, MA., memaparkan sejarah transformasi pesantren dari Tabligh School hingga menjadi Kulliyatul Muballighien.

“Dengan lahan terbatas, kami terus berinovasi meningkatkan kualitas pendidikan,” katanya.

Dr. Derliana, MA juga mendorong sekolah-sekolah Muhammadiyah untuk terus berkembang, terutama di era pemerintahan yang didukung tokoh-tokoh Muhammadiyah.

Kegiatan ditutup dengan pertukaran cenderamata dan kunjungan ke unit usaha pesantren. Rombongan PDM Langkat diajak melihat langsung praktik pengelolaan amal usaha yang menjadi contoh keberhasilan Pesantren Kauman.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Polres Sarolangun Gelar Latihan Pra Operasi Patuh Siginjai 2025, Ini Sasarannya

DETAIL.ID

Published

on

Polres Sarolangun gelar latihan pra Operasi Siginjai 2025. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Wakapolres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom., M.H membuka latihan Pra Operasi Patuh Siginjai 2025 Polres Sarolangun, yang bertempat di Aula Rupatama Mapolres, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kegiatan latihan pra operasi ini merupakan salah satu tahapan penting dan sangat strategis dalam manajemen operasi sebelum pelaksanaan operasi dimulai, guna mempersiapkan strategi dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan tugas dalam operasi.

Operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2025 dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’. Operasi ini juga memiliki tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, menurutkan angka kejadian laka lantas, menurunkan angka fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Melalui Operasi Patuh Siginjai 2025 ini diharapkan dapat membawa perubahan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta meningkatkan Kepatuhan, Ketertiban dan Disiplin Masyarakat dalam Berlalu Lintas di Kabupaten Sarolangun,” ucap Wakapolres.

Adapun sasaran operasi ini meliputi segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas.

“Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 dilakukan juga pengoptimalisasian tilang Etle di wilayah Hukum Polres Sarolangun, serta mengedepankan himbauan untuk mematuhi aturan lalu lintas secara humanis kepada pengguna jalan,” ujarnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Kabag Ops AKP Angga Luvyango, M.H., Kasat Intelkam AKP Tarjono, S.H.,M.H., Kasubbag Dal Ops AKP Yurizal, S.E., KBO Sat Lantas IPDA Benhard Pandiangan, S.H., para perwira serta para Peserta Lat pra Ops Patuh Siginjai 2025.

Diketahui bahwa Operasi Patuh Siginjai 2025 tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai tanggal 14 Juli 2025 sampai 27 Juli 2025.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs