LINGKUNGAN
20 Ribu Bibit Tanaman Hutan Akan Ditanam di Kawasan Kelola Khusus SAD
DETAIL.ID, Tebo – Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus berterima kasih kepada Kajati Jambi, Elan Suherlan atas kepeduliannya terhadap Suku Anak Dalam (SAD).
“Terima kasih Pak Kajati atas perhatiannya kepada Suku Anak Dalam,” kata Ahmad Firdaus saat mendampingi Temenggung Apung menerima bantuan bibit tanaman hutan dari Kajati Jambi.
Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, menerima bantuan 20 ribu bibit tanaman hutan dari Kajati Jambi, Elan Suherlan. Bibit tanaman hutan tersebut diserahkan langsung oleh Kajati Jambi kepada Temenggung Apung di aula utama kantor Kejari Tebo pada Rabu, 9 November 2022.
Penyerahan bibit tanaman hutan ini disaksikan Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, Pj Bupati Tebo Aspan, Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) Ahmad Firdaus, dan para undangan lain.
Firdaus menjelaskan secara rinci, bibit tanaman hutan ini akan ditanam di kawasan kelola khusus Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung seluas 115 hektare di Simpang Stop Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Setahun yang lalu, wilayah kelola khusus tersebut telah diresmikan oleh Gubernur Jambi Al Haris bersama Sapta Subrata yang saat itu menjabat sebagai Kajati Jambi sekaligus Ketua Pembina Yayasan ORIK.
Firdaus berkata, wilayah tersebut dikelola oleh Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung dengan skema perhutanan sosial. Sebelum dijadikan wisata Kelola khusus, Kawasan tersebut merupakan kebun akasia milik PT WKS. Pada tahun 2018, wilayah itu dikeluarkan dari izin PT WKS dan diserahkan kepada Suku Anak Dalam kelompok Temenggung.
Menurut Firdaus, bibit tanaman hutan yang diberikan oleh Kajati Jambi memang sangat dibutuhkan Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung. Pasalnya, pasca wilayah mereka diresmikan oleh Sapta Subrata, Suku Anak Dalam langsung berjibaku membersihkan lokasi tersebut.
“Lokasinya sudah dibersihkan semua dan sekarang tinggal ditanam. Jadi bibit tanaman hutan ini sangat bermanfaat sekali oleh Suku Anak Dalam,” ujarnya.
Tidak Ada Hutan Lagi
Firdaus berkata, Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung sepakat menjadikan wilayah kelola mereka dihutankan kembali. Itu dilakukan untuk mempertahankan identitas mereka sebagai suku pedalaman di Jambi.
“Di sana boleh dikatakan tidak ada lagi hutan. Yang ada perkebunan masyarakat, perkebunan perusahaan dan pemukiman. Kalaupun ada hutan, itu sudah masuk dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang lokasinya jauh dari pemukiman Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung,” kata Firdaus.
Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) merupakan lembaga sosial yang fokus melakukan pendampingan dan pemberdayaan terhadap Suku Anak Dalam dan warga yang berada di sekitar Suku Anak Dalam.
Yayasan ini didirikan pada tahun 2018 lalu oleh Teguh Suhendro (saat itu menjabat sebagai Kajari Tebo) dan para penggiat lingkungan yang peduli terhadap lingkungan dan Suku Anak Dalam.
Dalam struktur kepengurusan yayasan ORIK ini, Kajati Jambi secara otomatis menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina dan Kajari Tebo sebagai Anggota Dewan Pembina.
Selain itu, dewan pembina Yayasan ORIK adalah Teguh Suhendro, Restu Andi Cahyono, dan Robi Harja. Sementara, pengawas adalah Ikrar Demarkasi sebagai Ketua dan Rais Dani sebagai Anggota. (*)
LINGKUNGAN
Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB
DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.
Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.
Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.
“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita

