Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kredit Ratusan Miliar Rupanya Minim Verifikasi, Pihak BNI Berkelit di Sidang Korupsi PT PAL

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI KC Palembang, Yuli akhirnya menghadiri persidangan sebagai saksi di PN Jambi atas perkara korupsi Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) TA 2018 – 2019 senilai Rp 105 miliar oleh PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada Senin, 29 September 2025.

Fakta pun terungkap, bahwa pihak SKM BNI Palembang rupanya tidak pernah benar-benar verifikasi langsung validitas sejumlah dokumen persyaratan dalam permohonan kredit PT PAL. Namun Yuli beserta 5 rekannya dari BNI KC Palembang yakni Tedi Muhammad Usman, Aditya Summawardani, Ade Yusriansyah, Siswardi, dan Didi Sudarli punya beberapa klaim menarik dalam meloloskan pinjaman PT PAL.

Ceritanya fasilitas kredit yang diajukan oleh pengurus PT PAL, lewat Direktur Wendy Haryanto dan Komisaris Arief Rohman, kemudian dilanjutkan oleh Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto memang bertujuan untuk take ofer PT PAL yang sudah jadi agunan di Bank CIMB Niaga oleh Direkturnya Wendy Haryanto. Namun permohonan kredit dibungkus dengan mencantumkan alasan untuk refinancing asset atau pembiayaan atas aset yang sudah ada.

Menurut Yuli, bank tidak boleh mengarahkan nasabah terkait tujuan pinjaman kredit. Nasabah bisa menyampaikan tujuan-tujuan tertentu dalam permohonan kredit, semua itu kemudian dianalisa dan bank kemudian menyesuaikan terhadap permohonan nasabah.

“Dalam kasus take over kita akan menghubungi bank yang sudah memberi pinjaman. Kami ingin tahu apakah Bank CIMB Niaga mau melepaskan jaminan. Kita akan konfirmasi secara resmi apa yang dibutuhkan (untuk pelepasan agunan),” ujar Yuli menjawab JPU.

Penuntut umum kemudian mempertanyakan dokumen-dokumen PT PAL seperti sertifikat RSPO dan ISCC hingga laporan keuangan saat pengajuan kredit. Kata JPU, ada enggak waktu itu terpikir bahwa itu dipalsukan? Soal ini pimpinan SKM BNI Palembang itu bilang bahwa data-data tersebut berada pada domain SRM. Verifikasi juga disebut dilakukan oleh pihak ketiga.

“Saya memang tidak masuk ke data, Pak. Apakah dokumen-dokumen itu dari Pak Wendy atau dari Pak Viktor, saya tidak tahu. Kalau sudah diserahkan ke saya, saya yakin teman-teman tim sudah verifikasi,” katanya.

Dari pengajuan KI senilai Rp 90 miliar dan KMK senilai Rp 15 miliar. Komite kredit kemudian menyetujui diangka Rp 80 miliar untuk KI dan Rp 10 miliar untuk KMK dengan catatan sejumlah persyaratan dari BNI saat itu, dengan SHM dan SHGB PT PAL sebagai agunan. Selain perusahaan dengan nilai perhitungan KJPP senilai Rp 154 miliar itu, ada juga tambahan berupa aset pribadi milik Bengawan Kamto.

“Dari pihak bank, kami (pasti) minta sebanyak-banyaknya. Karena kita perlu jaga-jaga kalau ada apa-apa (kredit macet),” katanya.

Bengawan Kamto (BK) dan Arief Rohman selaku pengusul dan pemegang saham juga turut jadi personal garansi dari persetujuan kredit tersebut. Sementara itu PT Jaya Indah Motor, perusahaan milik BK menjadi jaminan tambahan dalam bentuk garansi usaha. Namun Jaya Indah Motor, ternyata juga tak lepas dari utang di bank lain berjumlah miliaran rupiah. Yuli mengaku lupa sebaran utang dari unit usaha Bengawan Kamto tersebut.

Kala itu menurut Yuli, pihaknya menerima Jaya Indah Motor selaku jaminan tambahan dengan pertimbangan bahwa perusahaan itu punya banyak kerja sama dengan sejumlah dealer roda 4. Oleh karena itu nama baiknya dipertaruhkan. Dengan masuk ke belakang grup Jaya Indah Motor, kredit pun disetujui.

“Siapa yang mengarahkan PPJB itu, karena seolah-olah SKM Palembang ini sudah pasti ini (kredit disetujui)?” ujar JPU, mencecar Yuli. “Tidak tahu,” katanya.

JPU kembali mencecar soal legalitas jaminan tambahan, mulai dari dokumen (sertifikat) asli hingga nilai perhitungan KJPP atau KAP. Lagi-lagi soal verifikasi, Yuli menekankan bahwa itu berada pada tim administrasi wilayah untuk mengecek validitas dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pemohon kredit.

Pertanyaan soal verifikasi juga menyasar kontrak dengan buyer (pembeli) CPO PT PAL. Hingga Kelompok Tani yang jadi mitra memasok TBS. Di sini Yuli mengaku bahwa verifikasi hanya dilakukan macam formalitas yakni lewat telepon.

Permohonan kredit yang sebelumnya dilakukan oleh pengurus lama yakni Wendy Haryanto pun berganti dengan Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan, kredit pun berhasil dicairkan lewat BNI KC Jambi setelah adanya perubahan permohonan hingga adanya Akta Jual Beli (AJB) antara pengurus lama dan baru yang dilakukan pada 12 November 2018.

“Tanda tangan AJB saya tidak hadir, saya hadir waktu tanda tangan perjanjian kontrak 13 November 2028,” katanya.

Akhirnya dana Rp 90 miliar yang terdiri dari KI Rp 80 miliar dan sisanya KMK lantas cair dalam 2 tahap, 13 November dan 19 November 2018 dengan kewajiban yang timbul bagi PT PAL dikenakan bunga 10,25 % dari setiap transaksi penarikan perbulan dengan tempo waktu 12 bulan dengan opsi perpanjangan.

Sementara untuk KI dengan skema bunga tahunan mulai dari Rp 500 juta di tahun pertama hingga Rp 1 miliar di akhir periode dari 2018 – 2026 dengan pinjaman pokok. Pada Juli 2019 PT PAL kembali menambah pinjaman KMK pada SKM Palembang dengan nilai persetujuan sebesar Rp 15 miliar.

Hal itu disinyalir karena kondisi keuangan perusahaan kian memburuk seiring dengan adanya surat dari Dinas Perkebunan Kabupaten Jambi bahwa PT PAL, pada Juli 2019 tak lagi beroperasi, lantaran kekurangan pasokan TBS.

“Juli 2019 perusahaan tidak beroperasi lagi, Ibu tahu? Tidak tahu. Mungkin kalau turun langsung verifikasi, Ibu bakal tahu,” ujar Hakim Alfrety.

Akhirnya, Juni 2020 PT PAL mulai menunggak dengan skor kolektibilitas 3 (kurang lancar). Hingga akhirnya naik ke status kolektibilitas 5 (macet) dalam hitungan 3 bulan. BNI KC Palembang pun melelang PKS PT PAL.

“Aset sudah dilelang, tapi tidak ada peminat. Kenapa itu? Ada enggak suppliernya, ada enggak kebunnya? Enggak ada kan,” ujar hakim.

Mendengar pernyataan tersebut, pimpinan SKM BNI Palembang beserta 5 rekannya itu pun hanya terdiam tertunduk di hadapan majelis hakim. Namun agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Viktor Gunawan dan Rais Gunawan itu belum berhenti di sini. Pemeriksaan saksi lanjutan masih bakal bergulir pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

DETAIL.ID

Published

on

dugaan ancaman dan kekerasan fisik di Jambi

DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.

Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.

Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.

Continue Reading

PERKARA

Masa Penahanan Hampir Habis Berkas Tipikor Varial Tak Kunjung P-21, Akankah Varial Bebas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah satu setengah bulan lebih, sejak tersangka utama korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi, Varial Adi Putra bersama 2 tersangka lainnya yakni Bukri dan David Hadiosman ditahan oleh penyidik Sub Dit III Tipikor Polda Jambi, Selasa 23 Juni 2026.

‎Namun hingga berita ini terbit, berkas perkara para tahanan korupsi itu belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Kembali ke belakang, Varial bersama Bukri dan David sudah cukup lama menyandang status tersangka, sejak 22 Desember 2025.

‎Namun oleh penyidik, ketiganya baru ditahan sekira 4 bulan setelahnya atau 4 Mei 2026. Soal ini, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto mengaku pihaknya sudah 2 kali mengirimkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut, diikuti pengembalian oleh jaksa disertai petunjuk untuk dilengkapi.

‎”Sudah dikirim ke Kejati pada tanggal 2 Juni lalu dan saat ini masih tahap penelitian oleh jaksa,” katanya, Minggu kemarin 21 Juni 2026.

‎Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terakhir dikonfirmasi bilang bahwa JPU telah mengembalikan berkas perkara Varial dkk pada penyidik, lantaran masih terdapat yang mesti dipenuhi.

‎”Jum’at tanggal 19 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adi Varial dkk kepada Penyidik Polda Jambi karena Masih ada yg harus dipenuhi terkait petunjuk Penuntut Umum kemarin,” ujar Noly, Selasa 23 Juni 2026.

‎Mnurut Noly, saat ini penyidik Tipikor Polda Jambi sedang sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk tersebut.

‎Kalau mengacu pada ketentuan penahanan sebagaimana tertera di KUHAP, masa penahanan Varial dkk oleh penyidik tersisa hitungan hari. Hitungannya pada 2 Juli 2026, 60 hari sudah masa penahanan oleh penyidik. Artinya tinggal 9 hari lagi.

Ketika berkas perkara belum juga rampung atau dinyatakan P-21 oleh JPU, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akankah Varial dkk bebas dari masa penahannnya oleh penyidik Polda Jambi? Belum ada jawaban pasti soal ini. Yang pasti, sudah 6 bulan lebih sejak Varial berstatus tersangka, dan belum juga disidangkan.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Konflik Agraria PT LAJ Kembali Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Sorot Kriminalisasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.

‎Dalam pertemuan tersebut, James Barus bersama pendamping hukumnya dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan yang berlangsung di areal konsesi PT LAJ di Kabupaten Tebo.

‎Diketahui, areal yang saat ini dikelola PT LAJ merupakan bekas wilayah operasional PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut IHCS, setelah aktivitas perusahaan terdahulu berhenti, kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.

‎Konflik antara warga dan PT LAJ mulai mencuat sejak 2012. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang mereka garap berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berujung pada berbagai proses hukum.

‎Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan PT LAJ terhadap James Barus. Perusahaan menuduh James Barus menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan seluas 39 hektare yang berada dalam areal konsesi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebo pada 7 Februari 2025.

‎Dalam mediasi di hadapan Komnas HAM, perwakilan PT LAJ meminta agar James Barus memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut.

‎Menanggapi hal itu, kuasa hukum James Barus, Azhari, menilai proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

‎”Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan,” kata Azhari.

‎Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).

‎Dalam forum itu, manajemen PT LAJ menyampaikan bahwa dari sekitar 61.000 hektare areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, perusahaan baru dapat mengelola sekitar 17.000 hektare. Perusahaan juga menyebut telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.

‎PT LAJ turut menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan sejumlah perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.

‎Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat.

‎Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disebut belum mendapatkan penyelesaian status kawasan.

‎Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs