PERISTIWA
29 Menit Jebol! Icha Ceeby Si Kebaya Merah Pernah Perankan Video Tiga Lawan Satu
detail.id/, Jakarta – Fakta temuan terbaru terungkap. Icha Ceeby, pemeran kebaya merah ternyata juga memerankan video tiga lawan satu berdurasi 29 menit.
Seperti diketahui, Icha Ceeby adalah pemeran wanita kebaya merah durasi 16 menit yang viral di media sosial.
Gegara video itu viral, banyak yang berseliweran di TikTok atau Instagram mengenai Icha Ceeby berupa potongan vide.
Tak hanya itu, netizen yang penasaran tampaknya juga berburu akun TikTok, Instagram, hingga twitter Icha Ceeby.
Pasalnya banyak istilah-istilah tersebut muncul di pencarian populer Google.
Namun, fakta terbaru menyebutkan Icha Ceeby ternyata bukan hanya memerankan video wanita kebaya merah viral durasi 16 menit.
Icha Ceeby ternyata juga berperan sebagai wanita di video tiga lawan satu yang ia buat dan jual.
Update terbaru ini terungkap saat pengumuman Icha Ceeby alias AH (24) dan Aro alias ACS (29) sebagai tersangka kasus video viral kebaya merah oleh Kepolisian Dareah (Polda) Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu.
Temuan terbaru tersebut adalah video syur berjudul Tiga Lawan Satu (three in one) yang masih diperankan oleh Icah dan Aro.
Dalam video terebut polisi menemukan adanya tersangka baru, yakni seorang wanita.
Keterlibatan wanita itu karena disebutkan ikut terlibat dalam produksi video berjudul Tiga Lawan Satu tersebut.
Dijelaskan bahwa dalam video tak senonoh itu terlihat dua orang wanita sedang beradegan tak senonoh dengan seorang lelaki.
“Kami temukan ada judul tiga lawan satu,” ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat konferensi pers Selasa, 8 november 2022.
“Oleh karena itu kami akan dalami adanya keterlibatan pihak lain juga,” tuturnya menandaskan dilansir dari Tribun Sultra.
Secara total Icah Ceeby dan Aro telah memproduksi 92 video syur dan 100 foto telanjang.
Fakta ini terungkap setelah polisi memeriksa hardisk milik Aro.
Ratusan konten dewasa ini diproduksi sesuai pemesanan pelangan, baik dalam negeri maupun manca negara.
Icha dan Aro menjual konten dewasa dengan harga beragam.
Mereka menjualnya dengan cara memanfaatkan dua akun Twitter yang dikelola sepanjang tahun 2022.
Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora.
Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan konten dewasa.
Calon pembeli yang berminat akan diberikan link khusus untuk mengakses Telegram.
Melalui Telegram tersebut calon pembeli melanjutkan proses percakapan seputuar kesepakatan harga.
Pelanggan juga bisa memesan kontes sesuai dengan yang diinginkan.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, Icha dan Aro aktif memproduksi dan menjual konten dewasa tahun ini.
Keduanya menerima pesanan dari pelanggan, termasuk video dengan judul Tiga Lawan Satu.
“Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar,” ujar Harianto.
Dalam video tiga lawan satu itu, seorang lelaki beradegan tak senonoh di atas ranjang dengan dua wanita.
Pemeran lelaki dalam video tersebut adalah Aro, sedangkan pemeran wanita adalah Icah Ceeby dan seorang lainya.
Video berjudul Tiga Lawan Satu tersebut berdurasi 29 menit.
Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini.
Kemungkinan ada tersangka baru karena adanya video berdurasi Tiga Lawan Satu tersebut.
Selain mendalami terseangka baru, polisi juga melanjutkan penanganan tersangka saat ini yakni Icha Ceeby dan Aro.
Keduanya terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Didemo Enam Orang Aktivis, Polwan Polres Sarolangun Sambut dengan Humanis
DETAIL.ID, Sarolangun – Sejumlah 6 orang massa yang tergabung dalam LSM Aliansi Jurnalis Bersatu menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mako Polres Sarolangun pada Kamis, 26 Februari 2026.
Keenam peserta aksi tersebut berasal dari Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Aksi tersebut menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sarolangun. Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari personel Polres Sarolangun.
Massa menyampaikan tuntutan agar kepolisian menjelaskan secara terbuka terkait aktivitas PETI yang masih beroperasi, termasuk dugaan penggunaan alat berat serta perkembangan penanganan kasus yang disebut menimbulkan korban jiwa.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansah, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Andi Supriyadi menyampaikan bahwa korban yang meninggal dunia telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
“Korban meninggal dunia sudah dimakamkan. Kami juga telah menemui saksi yang selamat, yang merupakan keponakan dari korban. Dari keterangan saksi, para korban diketahui baru sekitar satu bulan berada dan bekerja di lokasi tersebut,” ujar Iptu Andi Supriyadi mewakili Kapolres.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak-pihak yang diduga terkait diketahui sudah tidak berada di rumah maupun kontrakan mereka. “Proses penyelidikan masih terus berjalan. Beberapa pihak yang akan dimintai keterangan saat ini sudah tidak berada di tempat tinggalnya,” ujarnya.
Selain itu, jajaran Polsek Bathin VIII telah berulang kali melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Terkait peristiwa 8 orang warga yang tertimbun longsor di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kapolres melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Untuk kasus delapan warga yang tertimbun longsor di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Iptu Andi Supriyadi.
Kapolres melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa pihaknya menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai dan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Terkait PETI, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Namun persoalan ini juga memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar penanganannya komprehensif,” ujarnya.
Secara umum, aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif. Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sarolangun tetap terjaga dengan baik.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Al Haris: Bank Jambi Bertanggung Jawab Sepenuhnya, Kami Sebagai Pemegang Saham Juga Bertanggung Jawab
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan gangguan sistem yang terjadi di Bank Jambi disebabkan oleh insiden siber. Hal itu disampaikannya usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jambi bersama para pemegang saham pada Rabu malam, 25 Februari 2026.
Menurut Al Haris, insiden tersebut langsung ditangani oleh lembaga keuangan macam Bank Indonesia, OJK, serta melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian.
”Karena ini insiden siber, Bank Indonesia langsung mengambil alih penanganan bersama PPATK dan kepolisian. Tentu ini sedikit banyak mengganggu layanan ATM kita,” ujar Al Haris.
Ia menjelaskan, untuk sementara waktu layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi masih diblokir atas arahan Bank Indonesia. Langkah itu dilakukan guna mendukung proses audit forensik yang tengah berjalan.
”Audit forensik sedang dilakukan untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak luar dan ke mana arah aliran keuangan tersebut. Karena itu sementara dibekukan dulu. Kalau dibuka, dikhawatirkan bisa memudahkan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Meski demikian, Al Haris memastikan transaksi perbankan di kantor cabang tetap berjalan normal. Nasabah masih dapat melakukan penarikan dana secara langsung di kantor Bank Jambi.
”Alhamdulillah, untuk transaksi berikutnya tidak ada masalah. Gaji ASN juga tidak ada kendala. Hanya saja sementara belum bisa menarik melalui ATM,” katanya.
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi selaku pemegang saham terus berkomunikasi dengan Bank Indonesia agar pemblokiran layanan elektronik dapat segera dibuka, setelah proses audit forensik dinyatakan tuntas.
Terkait kemungkinan kegagalan sistem atau keterlibatan orang dalam, Al Haris mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit forensik.
”Kita belum bisa menyimpulkan. Semua masih menunggu hasil audit. Yang jelas, ini kejahatan siber yang sifatnya extraordinary crime dan bisa terjadi di bank mana pun,” ujarnya.
Soal jumlah dan total kerugian, Al Haris menegaskan pihak bank yang akan menyampaikan secara resmi. Namun ia memastikan Bank Jambi bertanggung jawab penuh terhadap dana nasabah.
”Intinya Bank Jambi bertanggung jawab sepenuhnya. Kami sebagai pemegang saham juga akan bertanggung jawab terhadap nasabah,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


