Connect with us
Advertisement

DAERAH

KPPU Soroti Kebijakan Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh

Published

on

detail.id/, Deli Serdang – Bertempat di Pancur Gading Hotel and Resort di Kabupaten Deli Serdang, KPPU Kantor Wilayah I menggelar diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (DKT/FGD), Selasa 29 November 2022 sore.

Kali ini topiknya mengenai kebijakan moratorium penjualan getah pinus keluar wilayah Aceh.

Terutama ditinjau dari hukum persaingan usaha dan kebijakan publik.

Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menyikapi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.

Pemberlakuan instruksi gubernur tidak sepenuhnya berjalan lancar.

Pasalnya terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan dan meminta agar regulasi ditinjau ulang atau dicabut.

Hal ini karena regulasi tersebut melarang setiap orang dan atau perusahaan badan hukum membawa getah pinus ke luar Aceh.

Khususnya sebelum diolah menjadi bahan jadi dan atau bahan setengah jadi.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPPU RI, Guntur Syahputra Saragih, menjelaskan selain melakukan penegakan hukum persaingan usaha, KPPU juga berwenang memberikan saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas menambahkan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat.

Keluhan itu menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diduga menjatuhkan harga jual getah pinus di Aceh.

Saat ini harga jual getah pinus di Aceh adalah sekitar Rp 14.500/Kg sedangkan di Medan sekitar Rp 18.000/Kg sampai Rp 19.000/Kg.

Larangan penjualan getah pinus ke luar Aceh disinyalir berpotensi membuat pabrik di Aceh membeli getah pinus dengan harga rendah karena tidak bersaing dengan pembeli getah pinus di Medan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Hanan, menjelaskan Instruksi Gubernur tersebut diterbitkan setelah dikaji dan telah melewati pembahasan lintas sektoral.

Sebelum adanya kebijakan ini, sebagian besar getah pinus mentah langsung dijual ke luar Aceh.

“Selanjutnya diekspor ke luar negeri tanpa diolah terlebih dahulu,” kata Hanan.

Ia bilang ini membuat Aceh kehilangan pendapatan daerah dari retribusi.

Selain itu, saat ini di Aceh sudah ada 3 pabrik pengolahan getah pinus yang sudah beroperasi

“Ditambah 1 pabrik dalam proses perizinan dan 1 pabrik yang menyatakan akan mengajukan izin,” ujar Hanan.

Kata dia, Pemerintah Provinsi Aceh juga harus memberikan jaminan kepastian ketersediaan pasokan kepada Investor pabrik getah pinus di Aceh.

Kata dia, kebutuhan bahan baku getah pinus di Aceh mencapai 27.500 ton per tahun, sedangkan yang mampu dipenuhi baru 8.000ton per tahun.

Sementara itu menurut Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr Sri Walny Rahayu SH M.Hum, Instruksi Gubernur Aceh ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun perlu dikaji lebih lanjut apakah Instruksi Gubernur ini sejalan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kemudian, kata dia, dilihat juga apakah ketentuan ini mengakibatkan terjadinya praktek monopoli, penguasaan pasar atau kartel.

Jika itu terjadi, kata dia, maka Instruksi Gubernur ini berpotensi untuk dievaluasi.

“Perlu dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai elemen baik dari pemerintah, pelaku usaha, masyarakat adat dan para ulama”, ungkapnya.

Hal senanda juga disampaikan oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait.

Ia berkeyakinan bahwa Instruksi Gubernur Aceh dimaksudkan untuk menyejahterakan rakyat.

Hak monopoli dapat diberikan antara lain jika memang diamanatkan oleh UU atau untuk kepentingan nasional.

Ia menyarankan diperlukan adanya hubungan kemitraan antara petani dan pabrik pengolahan getah pinus.

Dengan demikian, kata dia, petani mendapat harga yang wajar dan pabrik mendapat kepastian ketersediaan pasokan.

Sementara itu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. DR. Ningrum Natasya Sirait, SH, M.Li, meminta kepada pembuat kebijakan untuk berkonsultasi dengan KPPU sebelum membuat kebijakan.

“Khususnya yang terkait dengan perekonomian,” ujar Ningrum.

Ia menyarankan, review atas sebuah kebijakan tidak hanya dilihat dari 1 perspektif, namun dari berbagai perspektif.

“Sebelum membuat kebijakan yang terkait dengan dunia usaha atau perekonomian sebaiknya konsultasi dulu ke KPPU,” tegas Prof. Ningrum.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Samsat Pasuruan Kota Pastikan Semua Wajib Pajak Dilayani Setara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Kantor Bersama Samsat Pasuruan Kota terus mengedepankan pelayanan prima dengan memastikan seluruh wajib pajak memperoleh pelayanan secara setara, transparan, dan sesuai ketentuan.

Setiap proses administrasi kendaraan dilakukan berdasarkan antrean, kelengkapan dokumen, serta jenis layanan yang diajukan. Petugas juga memberikan informasi dan pendampingan apabila masyarakat mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan.

Untuk menjaga kualitas dan integritas pelayanan, Sie Propam Polres Pasuruan Kota secara rutin melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan personel bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.

Pelayanan yang tertib turut mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah seorang wajib pajak mengatakan bahwa petugas cukup membantu dalam memberikan informasi selama proses administrasi.

“Pelayanannya tertib dan petugas cukup membantu. Kalau ada persyaratan yang kurang, langsung dijelaskan sehingga kami tahu apa yang harus dilengkapi,” ujar salah seorang wajib pajak pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Sementara, Kepala UPT PPD Samsat Pasuruan Kota, Sarifudin Yusup SE menegaskan bahwa kesetaraan pelayanan menjadi komitmen bersama.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh wajib pajak. Semua diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan,” kata Sarifudin.

Ia mengimbau masyarakat untuk mengurus administrasi sesuai prosedur dan tidak ragu meminta informasi kepada petugas apabila membutuhkan penjelasan.

Dengan penguatan pelayanan, pengawasan internal, dan keterbukaan terhadap masyarakat, KB Samsat Pasuruan Kota berupaya menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel.

“Bagi masyarakat yang tidak tahu arah pada waktu pengurusan, jangan ragu untuk meminta penjelasan kepada petugas, agar mendapatkan arahan yang tepat,” ujarnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Bupati M. Syukur Dampingi Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Pro Jambi Cerdas 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin — Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin untuk terus mendorong pemerataan akses pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Gubernur Jambi, Al Haris, dalam acara penyerahan bantuan program Pro Jambi Cerdas Tahun 2026 yang dipusatkan di SMAN 8 Merangin, Kecamatan Pamenang, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pada kegiatan tersebut, bantuan diserahkan secara simbolis kepada 465 peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kabupaten Merangin.

Bantuan yang disalurkan meliputi paket perlengkapan sekolah—seperti seragam lengkap, tas, sepatu, dan buku—serta bantuan pembebasan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Penyerahan bantuan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, jajaran unsur Forkopimda Kabupaten Merangin, para Staf Ahli Bupati, Asisten, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Merangin.

Dalam agenda tersebut, Bupati M. Syukur menyoroti pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga pra-sejahtera agar tetap bisa mengenyam pendidikan dengan layak dan percaya diri.

“Pemerintah Kabupaten Merangin sangat menyambut baik pendistribusian bantuan Pro Jambi Cerdas bagi 465 siswa kita ini. Bantuan perlengkapan sekolah hingga biaya SPP ini sangat membantu meringankan beban orang tua. Kita ingin memastikan tidak ada lagi anak-anak di Merangin yang terhambat atau putus sekolah hanya karena kendala biaya,” ujar M. Syukur.

Selain mendorong percepatan penyaluran bantuan siswa, Bupati M. Syukur juga terus mengawal usulan program Sekolah Rakyat di Kabupaten Merangin untuk menampung peserta didik kurang mampu.

Langkah strategis ini ditempuh guna menjawab tantangan geografis Merangin yang luas dalam pemerataan fasilitas publik.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan Bupati M. Syukur yang dinilainya gigih memperjuangkan kebutuhan masyarakat ke tingkat provinsi maupun pusat.

“Bantuan berupa perlengkapan sekolah dan SPP ini kita percepat pembagiannya agar anak-anak kita segera memanfaatkannya. Pak Bupati Merangin ini luar biasa gigih berjuang, termasuk mengawal hadirnya Sekolah Rakyat di Merangin yang saat ini sedang dalam proses tender dan segera dibangun tahun ini,” ucap Al Haris.

Gubernur Al Haris juga menambahkan bahwa selain bantuan siswa, Pemprov Jambi memberikan perhatian pada kesejahteraan guru non-ASN melalui alokasi insentif dasar sebesar Rp500 ribu per bulan mulai November mendatang.

Atas sinergi yang terjalin erat tersebut, Bupati M. Syukur menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jambi dan Pemprov Jambi atas perhatian besar terhadap sektor pendidikan serta penanganan berbagai isu strategis daerah, termasuk penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Sinergi antara Pemkab Merangin dan Pemprov Jambi akan terus kita perkuat demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Merangin,” tutur Bupati M. Syukur.

Acara ditutup dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada perwakilan siswa-siswi penerima manfaat serta foto bersama jajaran pimpinan daerah dan majelis guru. (*)

Continue Reading

DAERAH

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Ternate – Dalam proses sertipikasi tanah, sekarang masyarakat tak perlu lagi menebak-nebak kapan tanah akan diukur. Sejak ada layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui jadwal pasti sejak awal sehingga bisa menyesuaikannya dengan kegiatan sehari-hari. Kemudahan itu dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.

“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna S. Husain usai membayar SPS di Kantah Kota Ternate.

Prosesnya pun terasa singkat bagi Ratna S. Husain. Setelah melengkapi berkas pada 4 September lalu, Kantah Kota Ternate sudah menginfokan lagi pada 8 September bahwa Surat Perintah Setor (SPS) bisa diambil sekaligus menjadwalkan pengukuran yang dilakukan dua hari kemudian.

“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” kata Ratna S. Husain.

Kepastian jadwal membuat proses sertipikasi tanah ini lebih mudah dipersiapkan olehnya. Ratna S. Husain berharap, Pengukuran Terjadwal dapat terus diterapkan di banyak Kantah. “Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dialami Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru saja mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU. Ia mengapresiasi adanya sistem Pengukuran Terjadwal karena dapat membantu memudahkan masyarakat dalam urusan pertanahan.

“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Muhammad Riza Farezi.

Pengukuran Terjadwal ini diterapkan sebagai salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah. Kepastian jadwal diharapkan membuat proses layanan pertanahan berjalan lebih terukur dan teratur. Dengan demikian, masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kapan pengukuran dilaksanakan dan dapat menyesuaikan waktu untuk mengikuti proses tersebut. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs