Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Beginilah Fakta Ayah yang Sadis Bunuh Anak di Depok

Published

on

detail.id/, Jakarta – Saat ini Polisi menggelar rekontruksi kasus ayah bunuh anak di Jatijajar, Tapos, Depok, dengan tersangka Rizky Noviyandi Achmad (33).

Dari hasil rekonstruksi, terungkap adanya proses perencanaan sehingga tersangka Rizky dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ada 19 adegan yang diperagakan dan ini sudah disepakati oleh kejaksaan. Setelah ini kemungkinan akan diterapkan bukan pasal 338, tapi pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana),” kata Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar di lokasi rekonstruksi kasus ayah bunuh anak di Depok, Kamis, 24 November 2022.

Imran mengatakan dari hasil rekonstruksi, terungkap fakta bahwa ada jeda waktu tersangka Rizky Noviyandi Achmad mempersiapkan senjata yang kemudian digunakan untuk membunuh anak kandung sendiri.

“Iya, 340 kan berencana, ada jeda waktunya yang bersangkutan menyiapkan senjata itu,” ujar Imran.

“Jadi dari hasil rekonstruksi, kesepakatan penyidik dan kejaksaan akan diterapkan pasal 340 (KUHP),” ujarnya.

Salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera, mengatakan, dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa tersangka Rizki Noviyandi Achmad sempat dua kali menghampiri korban untuk melakukan pembacokan.

Hal ini juga dianggap bisa menguatkan untuk penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka Rizki.

“Ya hari ini telah dilakukan rekonstruksi dengan teman-teman kepolisian dan berjalan lancar. Kemudian tadi kami bersama teman-teman penyidik melihat adanya arah ke Pasal 340 KUHP, karena ada persiapan untuk senjata,” kata Alfa di lokasi rekonstruksi.

“Kemudian juga ada adegan pelaku dua kali menghampiri korban yang meninggal dunia untuk melakukan pembacokan, dari situ kami dan penyidik berkesimpulan untuk menerapkan pasal 340 KUHP,” tuturnya.

Rekonstruksi 19 Adegan

Sebelumnya Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus ayah bunuh anak dan aniaya istri di Jatijajar, Kota Depok.

Tersangka Rizky Noviyandi Achmad memperagakan 19 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian itu.

Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan rekonstruksi digelar sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak 19 adegan diperagakan tersangka Rizky dalam proses pembunuhan terhadap anak kandungnya.

“Sudah selesai, 19 (adegan yang diperagakan),” kata Yogen saat dihubungi via telepon, Kamis, 24 November 2022.

Yogen menyebut pembunuhan dilakukan Rizky terhadap anak kandung sendiri diperagakan pada adegan terakhir, yakni adegan ke-19.

“(Tersangka bunuh anaknya) di adegan 19,” kata Yogen.

PERISTIWA

‎Guru di SMP 7 Kota Jambi Diduga Keracunan Usai Makan MBG, Pihak BGN Hingga SPPG Enggan Berkomentar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pelaksanaan program MBG kembali mengalami insiden di Jambi. Kali ini 3 orang guru SMP Negeri 7 Kota Jambi diduga mengalami keracunan usai menyantap menu MBG yang bakal dibagikan pada para siswa pada Kamis pagi, 9 April 2026.

‎Hal ini menambah panjang daftar insiden usai mencicipi MBG. Ketiga guru tersebut kemudian langsung dilarikan ke RSUD Raden Mattaher usai mengalami berbagai gejala usai menyantap menu MBG.

‎Terkait hal ini, Wadir Pelayanan Anton Tri Hartanto menyampaikan bahwa ketiga pasien mengalami gejala serupa. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di IGD, satu per satu diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.

‎”Terdapat gangguan saluran pencernaan. Ada gejala mual muntah. Kita periksa pasien, kondisi tensi, nadi, pernafasan suhu lain-lain normal. Kita observasi di IGD, kondisi stabil sekarang pasien diperbolehkan pulang, ke depan berobat jalan,” ujar Anton pada Kamis malam, 9 April 2026.

‎Sementara itu, sosok pria yang mengaku sebagai Kepala SPPG terkesan menghalangi ketika keluarga pasien hendak dikonfirmasi. “Enggak usah, Enggak usah. Saya Kepala SPPG,” ujarnya.

‎Kepala SPPG tersebut pun terkesan enggan buat dikonfirmasi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kanreg BGN Provinsi Jambi, Adityo Wirapranata. Dikonfirmasi lewat WhatsApp perihal insiden di SMP 7 Kota Jambi pasca menyantap MBG, Adityo memilih untuk tidak merespons.

‎Di sisi lain, Kepala Sekolah SMP 7 Kota Jambi, Erdalina belum dapat memastikan bahwa 3 guru tersebut keracunan karena mengonsumsi MBG. Karena menurutnya, dari siswa-siswa yang mengonsumsi MBG, orang tuanya tidak ada melapor jika anaknya mengalami gejala.

‎”Mereka tester, ada 10 orang guru itu. Setelah sekian jam baru mereka mual muntah, yang 2 orang. Yang lainnya enggak,” katanya.

‎Selanjutnya, MBG dibagikan untuk dikonsumsi pada 26 orang siswa usai ujian TKA sesi 1. Kata Erdalina, hanya mereka berdua yang mengalami gejala. Sementara 1 orang guru lainnya disebut pusing lantaran kelelahan mengurus kedua rekannya.

‎Namun karena kejadian tersebut, MBG tidak dibagikan secara menyeluruh pada siswa-siswa lain. Namun Kepsek SMP 7 tersebut kembali menekankan bahwa hingga sore hari tadi, tidak ada laporan keracunan dari orangtua siswa.

‎”Takutnya kalau memang keracunan. Keracunan yang lain, jadi yang sesi 1 keluar ujian itu yang dapat. Jam 8 mereka makan, jam 10-an mereka ini (mual muntah),” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

PPP Sorot Izin Stockpile PT SAS Hingga Sanksi Tambang di Paripurna DPRD Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin, 6 April 2026. Kritik itu disampaikan dalam agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PPP menyoroti dua persoalan utama yang dinilai belum tuntas, yakni polemik perizinan stockpile batu bara serta lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang.

‎Ketua Fraksi PPP, M Mahdan menyampaikan, konflik terkait rencana pembangunan stockpile dan jalan khusus batu bara oleh PT Anugrah Sukses (SAS) masih menuai penolakan masyarakat. Proyek tersebut bahkan mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Jambi karena diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

‎”Lokasi yang direncanakan seharusnya diperuntukkan bagi sektor pertanian, namun justru dialihkan menjadi kawasan stockpile. Kami meminta penjelasan konkret terkait penyelesaian persoalan ini,” ujar Mahdan, saat membacakan pandangan Fraksi.

Selain itu, Fraksi PPP juga menyinggung sanksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) terhadap 11 perusahaan tambang batu bara di Jambi.

Sanksi diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang hingga tahun 2025.
‎PPP menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan perizinan, khususnya di sektor lingkungan.

‎”Ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan di daerah belum berjalan optimal. Dampaknya bukan hanya pada aspek administrasi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang,” katanya.

Fraksi PPP pun mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar, sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat tetap menjadi prioritas.

Rapat Paripurna ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja, khususnya dalam menyeimbangkan kepentingan investasi sektor pertambangan dengan keberlanjutan lingkungan serta kepatuhan terhadap tata ruang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Kacau! Pemain Narkoba 58 Kilo Kabur Dari Polda Jambi Usai Ditangkap, Katanya Kabur Lewat Jendela

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Diam-diam, ada peristiwa besar yang terjadi di Polda Jambi pada bulan Oktober 2025 lalu. Setelah ditangkap pada 9 Oktober 2025, satu dari 3 pengedar sabu-sabu inisial MA berhasil kabur dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi. MA kemudian masuk daftar DPO pada 12 Oktober 2025.

‎Kejadian aneh tapi nyata tersebut kemudian buru-buru diungkap dalam rilis pers oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna pada Sabtu 4 Desember 2026. Atau 2 hari pasca sidang perdana rekan MA yakni terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo di PN Jambi, Kamis lalu 2 April 2026.

‎”Sejak diterbitkannya DPO terhadap saudara MA, saat ini penyidik sedang fokus proses pencarian. Mohon doanya supaya DPO atas nama MA bisa segera ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.

‎Ceritanya berdasarkan keterangan Kabid Humas, pada 9 Oktober lalu sosok MA bersama 2 rekannya yakni Agit dan Juniardo ditangkap oleh Dit resnarkoba Polda Jambi. Kemudian pada saat saat proses pemeriksaan terhadap MA, penyidik yang bertanggungjawab keluar ruangan untuk berkoordinasi dengan tim Opsnal.

‎”Pada saat ditinggalkan beberapa waktu, kesempatan saudara MA melarikan diri.
‎Saat itu juga penyidik melakukan pencarian dan pada 12 Oktober diterbitkan status DPO,” katanya.

‎Sosok penyidik yang bertanggung jawab saat itu kemudian disidang etik pada Desember lalu. Hasil sidang KKEP Polri, sang penyidik dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela akibat kelalaiannya. Kemudian dikenai mutasi dan demosi selama 2 tahun. Selain itu juga dikenakan sanksi berupa permintaan maaf di sidang KKEP Bid Propam Polda Jambi.

‎Adapun pelarian sosok pemain narkoba dari Ditresnarkoba Polda Jambi itu disebut-sebut terjadi sekira pukul 19.40 WIB. MA disebutkan lari lewat jendela, kemudian turun mengarah pada gedung yang sedang dalam tahap pengerjaan di bagian belakang.

‎Disinggung wartawan apakah tindakan penyidik dalam memproses pemain narkoba 58 kilo itu apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kombes Erlan, bilang bahwa ini adalah murni kesalahan dari penyidik yang bertanggungjawab. Hal ini pun dibuktikan dengan hasil sidang KEPP.

‎Lalu apakah terdapat kedekatan antara MA dengan oknum penyidik? Kabid Humas kembali menekankan bahwa insiden ini murni kelalaian penyidik.

‎”Tidak ada kedekatan, pure (murni) kelalaian penyidik itu,” katanya.

‎Sementara terkait barang bukti berupa sabu-sabu 58 kilo dari 3 pelaku. Disebut-sebut sudah diserahkan ke Mabes Polri dan dimusnahkan pada akhir Desember Lalu dalam rilis pengungkapan gabungan yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs