DETAIL.ID, Jakarta – Dalam rangka pengendalian dan pemberantasan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak berkuku belah, pemerintah sudah merumuskan rangkaian kebijakan dan seni manajemen untuk diimplementasikan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat kawasan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Musdhalifah Machmud, menyampaikan bahwa kecepatan dan ketepatan respon kebijakan dan implementasi di lapangan menjadi faktor kunci dalam mengontrol dan memberantas wabah PMK.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanganan PMK di Indonesia Tahun 2022, Rabu, 23 November 2022. Oleh karena itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK, baik di tingkat sentra maupun di daerah.
Langkah ini adalah wujud terobosan kebijakan untuk memfasilitasi sinergi dan koordinasi lintas stakeholder. Melalui pembentukan satgas, pemerintah berharap mampu mempercepat sinergi dalam penanganan wabah PMK, sampai di tingkat peternak.
Sesuai dengan Keputusan Komite Kebijakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor 2 Tahun 2022, Satgas Penanganan PMK diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Di tingkat kawasan, Satuan Tugas Penanganan PMK Daerah juga sudah dibentuk berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 1 Tahun 2022.
“Dengan adanya Satgas PMK di tingkat sentra maupun kawasan, dibutuhkan penanganan dan pengendalian PMK dapat menjadi lebih efektif secara kerjasama dan lebih efisien dalam pemanfaatan anggaran,” ucap Musdhalifah dalam keterangannya, Jumat, 24 November 2022.
Di segi lain, ketika ini masih ada tantangan belum seluruh Kabupaten/Kota sudah membentuk Satgas Penanganan PMK. Dari total 514 Kabupaten/Kota, gres 32,49 persen yang sudah mempunyai Satgas Penanganan PMK.
Maka dari itu, Musdhalifah menegaskan, sangat penting untuk mendorong Pemerintah Daerah supaya mampu segera mewujudkan pembentukan Satgas Penanganan PMK di wilayahnya untuk mampu mendukung pelaksanaan Satgas di tingkat sentra.
Pembentukan Satgas Penanganan PMK setuturnya ditindaklanjuti dengan sejumlah kebijakan dan strategi. Antara lain, penanganan PMK yang tanggap dalam hal biosecurity, lalu lintas ternak dan pencegahan penularan antar kawasan, koordinasi penanganan lintas sektor dan kawasan, kerjasama acara pengendalian dan penyediaan anggaran, serta penerbitan kebijakan serta regulasi yang diperlukan dalam pengendalian PMK.
Terlebih, ketika ini penyakit Lumpy Skin Disease (LSD), yang menyerang bab kulit sapi dan kerbau yang disebabkan oleh virus, juga mulai menyerang. Sehingga dibutuhkan Satgas di tempat ini mampu mengidentifikasi lebih awal dan menekan penyebarannya.
Untuk menjamin konsistensi, efektivitas dan keberlanjutan pelaksanaan kebijakan dan seni manajemen penanganan wabah PMK, Pemerintah juga sedang menyusun Peta Jalan Pembebasan PMK di Indonesia untuk masa 2023-2035.
Sejak terbentuknya Satgas Penanganan PMK pada 24 Juni 2022, penurunan perkara aktif PMK terutama antara Bulan September ke Oktober 2022 telah terlihat, dengan penurunan meraih dua kali lipat.
“Praktis-mudahan perlahan-lahan seluruh provinsi kita bisa zero case. Tapi kita tetap harus terus waspada. Sehingga jika ada wabah yang baru masuk, mampu kita kendalikan sedini mungkin,” ujar Musdhalifah.
Dalam rangka menolong peternak yang terdampak PMK, pemerintah juga telah memberikan kompensasi dan dukungan berupa penggantian ternak yang sudah dikelola dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518 Tahun 2022.
Adapun besaran perlindungan terhadap peternak terdampak PMK ialah sapi dan kerbau sebesar Rp10 juta rupiah per ekor, kambing dan domba sebesar 1,5 juta per ekor, dan babi sebesar Rp2 juta per ekor.
Pemerintah juga akan menunjukkan pertolongan berupa pakan untuk sapi perah terdampak PMK dalam rangka peningkatan produktivitas pasca PMK. Hingga 17 November 2022, total positif dukungan pemerintah telah meraih Rp79,8 miliar, atau setara dengan 8.025 ekor.
Musdhalifah melanjutkan, ke depan perlu dilakukan percepatan proses realisasi sehingga para peternak terdampak PMK dapat secepatnya terbantu. Dukungan semua pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, utamanya para peternak, juga sangat dibutuhkan untuk menyukseskan pengendalian PMK di Indonesia.
Mengakhiri sambutannya, ia pun berharap seluruh pihak dapat gotong royong terus berkomitmen mendukung penanganan dan pengendalian PMK serta penyakit hewan menular strategis lainnya. Selain itu, dia juga menyampaikan supaya memperkuat tata cara kesehatan binatang nasional, agar subsektor peternakan lebih maju, sehingga dapat menjaga ketahanan pangan nasional dan perekonomian Indonesia.