Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dugaan Korupsi Proyek RS di Kota Jambi Masuk Lidik, LSM Mappan Minta Polda Berani dan Jaga Integritas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Kota Jambi dengan membongkar aset Kota Jambi, yakni Gedung Graha Lansia Pusako Batuah, kini menjadi sorotan.

Mengapa tidak, gedung yang dirobohkan itu baru launching pada bulan Maret tahun 2020 dan ditandatangani oleh Walikota Jambi, Syarif Fasha.
Waktu itu, Fasha menjelaskan pemberian nama Pusako Batuah. Nama itu mempunyai arti mendalam. Dimana, orang tua (Lansia) merupakan pusaka yang tidak bisa dilupakan, disepelekan maupun perbuatan atau sembarangan.

Kini, gedung itu telah rata dengan tanah. Pembangunan Rumah Sakit Tipe C telah memudarkan arti nama Graha Lansia tersebut. Publik semakin dihebohkan lantaran proyek itu dihentikan.

Proyek pembangunan Rumah Sakit bernilai Rp 25 miliar itu dikabarkan belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Kebijakan Pemkot Jambi tersebut menuai gelombang protes dari kelompok masyarakat, seperti LSM Mappan. Berbagai langkah ditempuh agar kasus ini dapat diusut tuntas.

Sekretaris DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo (kiri) dan Rukman Anggota Divisi Investigasi DPP LSM Mappan (Kanan).

Saat konferensi pers di Hotel Wiltop pada Jumat, 11 November 2022, LSM Mappan melalui Sekretarisnya, Hadi Prabowo menyampaikan pihaknya memperoleh sejumlah temuan yang mengarah kepada tindakan tidak terpuji.

Tindakan yang ia maksud berupa penyelewengan kekuasaan, pengerusakan aset negara dengan sengaja hingga praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kemudian ia menyebut aktornya merupakan pejabat utama Pemerintah Kota Jambi, beberapa Kepala Dinas, dan pemenang tender yakni PT Wira Karya Indah (WKI).

Terkait dugaan tersebut, pihaknya telah melayangkan laporan ke Polda Jambi pada bulan Agustus lalu.

“Sudah kami laporkan ke Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi pada 30 Agustus 2022,” ujar Hadi Prabowo.

Menurut Hadi Prabowo, tidak ada urgensi pembangunan Rumah Sakit di Kota Jambi saat ini. Apalagi dengan merusak aset negara yang merupakan fasilitas untuk memuliakan para Lansia.

“Apa urgensinya pembangunan Rumah Sakit dengan keputusan sepihak menghancurkan aset kota?” ucapnya.

Hadi Prabowo mengatakan saat ini Polda Jambi sedang bekerja. LSM Mappan pun tak segan memberikan apresiasi atas langkah Polda Jambi saat ini.
Ia menyampaikan Polda Jambi telah melakukan penyelidikan atas laporan yang mereka layangkan. Beberapa pihak telah dipanggil dan diperiksa terkait kasus Graha Lansia itu.

Lebih lanjut, Hadi Prabowo berharap agar Polda Jambi dapat menjaga integritas dan keberanian mengungkap kasus tersebut.

“Kita apresiasi Polda Jambi yang telah mau memanggil pihak- terkait dan memproses laporan kami,” ujar Hadi Prabowo.

Sementara di waktu yang berbeda, media ini berusaha mengonfirmasi Ditreskrimsus Polda Jambi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat jawaban.

Reporter: Frangki Pasaribu

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs