PERKARA
Graha Lansia Dirobohkan Demi Rumah Sakit, Pemkot Jambi Diduga Langgengkan Praktek Korupsi dan Maladministrasi
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, berbagai kalangan masyarakat Kota Jambi masih terus bertanya-tanya. Ada apa dengan Pemerintah Kota Jambi dalam proses, proyek pembangunan Rumah Sakit tipe C dan perusakan Graha Lansia, yang dirobohkan tak lama usai diresmikan oleh Pemkot Jambi sendiri.
Tercatat sudah berulangkali berbagai organ masyarakat sipil berunjuk rasa terkait perusakan Graha Lansia, baik ke kantor Walikota Jambi maupun ke Polda Jambi.
Namun belum ada penetapan tersangka atas proyek miliaran yang dinilai sarat akan pelanggaran hukum atau maladministrasi oleh Pemkot Jambi tersebut.
Belakangan sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Jambi berdemonstrasi di Polda Jambi, Kamis 10 November 2022 kemarin. Massa aksi kompak membawa kertas karton yang bertuliskan desakan kepada pihak Polda Jambi agar segera menangkap tersangka korupsi kasus Graha Lansia.
“Mendesak Kapolda Jambi untuk menangkap H. Abdul Rahman (HAR) selaku kontraktor/komisaris PT WKI yang dinilai terlibat dalam penghancuran gedung Graha Lansia dan aset-asetnya,” kata DPW PGK dalam siaran pers yang diterima awak media.
Iin Habibi dalam orasinya bahkan meminta H.Abdul Rahman untuk bertanggung jawab atas penghancuran aset Graha Lansia. Selain itu adanya indikasi korupsi dibalik pembangunan rumah sakit Type C bernilai Rp 25 Miliar itu.
Sementara itu, Hadi Prabowo Sekretaris DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) yang sudah lama focus menyoroti adanya dugaan korupsi sekaligus maladministrasi dalam perusakan Graha Lansia imbas rencana pembangunan RS tipe C, yang pada akhirnya juga gagal. Menilai pemkot Jambi telah melakukan suatu suatu bentuk kejahatan luar biasa.
Hadi Prabowo menyampaikan pengerusakan dan penghancuran Graha Lansia merupakan tindakan melawan hukum sesuai Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2,8 tahun. Kemudian dugaan korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Pemkot Jambi jelas melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Rencana dan realisasi anggaran pembangunan Rumah Sakit Tipe C Pasir Putih yang masuk ke dalam DPA Dinas PUPR Kota Jambi, diduga tanpa adanya pembahasan dan disahkan oleh anggota DPRD Kota Jambi, yang jadi pertanyaan, apa urgensinya pembangunan Rumah Sakit dengan keputusan sepihak menghancurkan aset kota?” katanya.
Bowo pun meminta Polda Jambi agar segera memeriksa Walikota Jambi, Sekda Kota Jambi, Kadis PUPR, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kota Jambi, kepala UKPBJ dan Panitia Pokja ULP dan Direktur PT Wira Karya Indah, yang diduga kuat terlibat persekongkolan atas terbitnya proyek gagal bernilai kontrak puluhan milliar itu.
Sementara itu, Direktur PT Wira Karya Indah (WKI) H.Abdul Rahman (HAR) saat dikonfirmasi via seluler terkesan menolak untuk memberi pernyataan atas kasus yang sedang panas-panasnya itu.
“Maaf saya tidak kapasitas untuk memberikan keterangan minta aja ke dinas PUPR aja ya,” katanya.
Namun Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Masrizal ketika dikonfirmasi awak media lewat seluler, sama sekali tidak ada respon. Begitu juga dengan Sekda Kota Jambi, Ridwan.
Sampai saat ini awak media masih berupaya menghubungi pihak Kepolisian Daerah Jambi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 10 orang pejabat Pemkot Jambi dalam pusaran kasus Graha Lansia dan Rumah Sakit tipe C itu.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.
Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.
“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.
Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.
“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter Daryanto
PERKARA
Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI di Rimbo Dituntut Hingga 3 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang dituntut hingga 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo.
Terdakwa Ermalia Wendi, mantan Kepala BSI KCP Rimbo Bujang dan Mardiantoni, staf pemasaran dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.8 miliar dari praktik manipulasi pengajuan KUR.
JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Apabila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.
Penasihat hukum Mardiantoni, Mirna Novita Amir mengatakan kliennya keberatan dengan tuntutan jaksa karena hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut. Pihaknya berencana menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Kasus ini berawal dari pengumpulan 26 pengajuan KUR oleh kedua terdakwa yang kemudian direkayasa dan dimanipulasi agar memenuhi syarat persetujuan. Ermalia Wendi disebut berperan dalam memutuskan pembiayaan KUR yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 111 barang bukti terkait rekayasa dokumen KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Tolak Seluruh Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin kemarin, 8 Desember 2025.
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM), PNS UKPBJ/ULP yang bertugas sebagai pejabat pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.
Menjawab eksepsi tersebut, JPU Ferdian menyatakan keberatan para terdakwa tidak berdasar dan telah memasuki pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam proses pembuktian.
“Eksepsi penasihat hukum hanya asumsi dan tidak memiliki dasar kuat. Selain itu, dalil yang disampaikan sudah menyentuh materi perkara,” ujar Ferdian di persidangan.
Ferdian menegaskan dakwaan yang disusun JPU terhadap para terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Di luar persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh keberatan terdakwa akan dibuktikan dalam tahap pembuktian. Termasuk soal 12 anggota DPRD Kerinci yang disebut kuasa hukum terdakwa tidak tersentuh hukum.
“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam persidangan pada tahap pembuktian,” katanya.
Terkait permohonan tahanan rumah yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum, JPU menyebut hal tersebut tidak kembali disinggung dalam sidang hari ini.
“Tadi tidak ada ditanyakan ke hakim, jadi belum ada keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan dakwaan jaksa tidak adil karena tidak menyertakan 12 anggota dewan dalam penetapan tersangka. Ia juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak memuat motif dan tidak menguraikan peristiwa hukum secara konkret.
Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Reporter: Juan Ambarita

