Connect with us
Advertisement

PERKARA

Hadi Prabowo Minta Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Serius Menyelidiki Dugaan Korupsi dan Perusakan Graha Lansia Kota Jambi

DETAIL.ID

Published

on

hadi prabowo

DETAIL.ID, Jambi – Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo berorasi di depan pintu gerbang Mapolda Jambi pada Kamis pekan lalu, 27 Oktober 2022. Dalam orasinya, Hadi Prabowo meminta meminta pihak Polda Jambi yakni Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi untuk segera memberitahukan hasil pemeriksaan terhadap laporannya.

LSM Mappan telah melaporkan ke Polda Jambi dugaan tindak pidana korupsi dan pembangunan gedung Rumah Sakit Type C Pasir Putih, Kota Jambi serta dugaan perusakan fasilitas umum (Graha Lansia Kota Jambi) hampir dua bulan yang lalu.

Sayangnya hingga kini Hadi Prabowo sampai saat ini tidak mendapat informasi tentang hasil perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jambi. “Kita berharap pihak Polda Jambi serius dalam melakukan penyelidikan tersebut dan kami sebagai pelapor mendapat informasi perkembangan penyelidikan,” kata Hadi Prabowo kepada DETAIL.ID pada Rabu, 2 November 2o22.

Padahal, menurutnya, acuan dasar hukumnya sudah diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan. Kemudian, dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:

  1. Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30
  2. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
  3. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.
  4. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

Lagi pula, dalam website Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukkan data berupa: nomor LP; nama lengkap pelapor; tanggal lahir pelapor.

Tidak itu saja. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1 menjelaskan SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

  1. pokok perkara;
  2. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
  3. rencana tindakan selanjutnya; dan
  4. imbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:

A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;

A2: Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;

A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;

A4: Perkembangan hasil penyidikan;

A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

“Terkait perihal tersebut, kita tidak meminta Kasubdit Tipidkor untuk menjelaskan materi penyelidikan, namun kami hanya meminta sudah sejauh mana prosesnya, siapa-siapa saja yang sudah dipanggil. Bukankah dalam proses penyelidikan bahwa pelapor atau pengadu berhak mendapatkan SP2HP,” ujarnya.

Namun sayangnya aksi demo tersebut tidak mendapatkan jawaban pasti tentang sejauh mana proses penyelidikan terhadap laporannya, AKBP Ade Dirman S.H.,M.H selaku Kasubdit II sedang tidak berada dalam ruangan.

“Terkait laporan LSM Mappan tersebut belum bisalah karena yang berkomentar untuk ke wartawan adalah Kabid Humas Polda Jambi bukan saya, aturan dari mana itu, namun untuk pengaduan dan Dumas tetap kita tangani,” kata Ade Dirman belum lama ini kepada sekatojambi.com.

Orasi yang dilakukan tidak berlangsung lama, anggota Sat Intelkam kemudian mengarahkan para pedemo ke ruangan Subdit II namun sayangnya tidak ada pihak dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemui para pedemo.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jambi, Kombespol Mulya mengaku masih mempelajarinya. “Mengenai hal tersebut, kami harus cek dan konfirmasi dulu dengan pihak Ditreskrimsus, karena saya belum mengetahui informasi jelasnya mengenai hal tersebut,” kata Mulya seperti dikutip sekatojambi.com. (***)

Miliki Kebun Sawit di Dalam Kawasan Hutan, PT Kriston Agro Disomasi Kelompok Tani

PERKARA

Praperadilan Thawaf Aly: Penasihat Hukum Nilai Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang praperadilan yang diajukan Thawaf Aly terhadap penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Permohonan ini diajukan lantaran penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai tidak sah dan cacat hukum. Salah satu tim penasihat hukum pemohon, Azhari menilai proses penetapan tersangka terhadap Thawaf Aly tidak sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka dilakukan saat klien kami masih berstatus sebagai saksi. Tidak ada ruang pembelaan yang diberikan,” ujar Azhari usai sidang pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurut Azhari, penyidik mengklaim penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara. Namun keterangan itu dinilai berbeda dengan fakta di lapangan. Berdasarkan catatan pemeriksaan, Thawaf Aly masih diperiksa sebagai saksi hingga pukul 19.00 WIB pada 29 September 2025, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 22.00 WIB tanpa prosedur yang jelas.

“Selain itu sejumlah barang bukti penting juga hilang, termasuk 32 ton TBS sawit yang disebut sebesar Gunung Kerinci, dodos, dan keranjang. Semua tidak diketemukan hingga saat ini,” ujar Azhari.

Sementara itu dalam sidang penyidik Satrio Handoko dari Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Jambi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Namun ia juga mengakui bahwa pada saat itu Thawaf Aly belum diperiksa sebagai tersangka dan barang bukti belum sepenuhnya ditemukan.

Saksi lain, Budiman seorang pengawas kebun sawit Sucipto membenarkan adanya kegiatan pencurian sawit di lokasi kebun tempatnya bekerja. Ia mengenal beberapa nama seperti Sucipto, Asman Tanwir, dan Hendra, namun ia mengaku bahwa Thawaf Ali tidak berada di lokasi saat terjadi peristiwa pencurian sawit tersebut.

“Lahan itu (kebun Sucipto) dulu belukar, mulai ditanam 2013 dan panen sejak 2016,” ujar Budiman. Namun, ia mengaku tidak pernah melihat sertifikat atau dokumen resmi kepemilikan lahan atas nama Sucipto.

Atas berbagai fakta yang mencuat dari mulai dari penangkapan hingga penahanan Thawaf Aly atas dugaan tindak pidana pencurian, tim penasihat hukum menilai bahwa penyidik tidak objektif dalam proses penyidikan.

“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang kita temukan dalam perkara ini. Ini jelas menyalahi prosedur. Penyidik tidak obyektif dalam melakukan proses Penyidikan,” kata Agus Efrandi.

Pemohon dalam praperadilan ini meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Thawaf Aly tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penyidik untuk segera membebaskannya dari tahanan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Nama-nama Mantan Dewan yang Belum Diproses Hukum KPK Kembali Mengemuka di Sidang Ketok Palu Suliyanti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang menyeret terdakwa Suliyanti, mantan anggota DPRD Jambi dari Fraksi Demokrat, dengan dakwaan menerima uang suap ketok palu dalam pengesahan RAPBD Jambi 2017 kembali berlangsung di PN Jambi pada Selasa kemarin, 21 Oktober 2025.

Kali ini, Jaksa KPK menghadirkan 2 saksi dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sudah lebih dulu terjerat perkara serupa yakni Nasri Umar dan Tadjudin Hasan. Dalam kesaksiannya, Nasir Umar mengakui mengenal terdakwa Suliyanti sebagai sosok dewan yang pasif.

Namun meski demikian, Umar meyakini Suliyanti juga turut menerima uang suap ketok palu sebagaimana dakwaan. Keyakinan itu, kata dia, didapat dari informasi yang disampaikan oleh Kusnindar.

“Saya meyakini semua menerima. Untuk mengetahui dapat atau tidak, saya mendengar dari Kusnindar,” ujarnya.

Saksi lainnya, Tadjudin Hasan juga mengakui menerima uang suap, namun menegaskan dirinya tidak ikut meminta uang kepada Gubernur karena berasal dari partai pengusung.

Dalam persidangan, Umar pun meminta KPK bertindak adil dalam menetapkan tersangka kasus suap APBD Jambi tersebut. Ia menuding masih ada sejumlah mantan anggota DPRD 2014-2019 yang belum diproses hukum meski santer disebut-sebut menerima uang suap.

“Masih ada yang belum ditetapkan, padahal terbukti menerima, seperti yang maju jadi bupati. Yanti Maria, Eka Marlena, Budiyako, mereka masih bebas,” kata Umar.

Ia juga menyebut Budiyako sempat beralasan uang Rp 200 juta yang diterimanya merupakan pembayaran utang, namun Umar menilai itu merupakan bagian dari uang ketok palu.

Usai sidang, Jaksa KPK Hidayat membenarkan adanya permintaan dari saksi agar KPK menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota dewan lain.

“Keterangan saksi kita dalami. Sampai saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini,” ujar Hidayat usai persidangan.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Jambi Luhut Silaban juga sempat menyoroti hal serupa. Ia bahkan terang-terangan menyebut setidaknya 7 anggota DPRD Provinsi Jambi diduga kuat turut menerima uang suap ketok palu namun belum dijadikan tersangka, antara lain Eka Marlina, Yanti Maria, Budiyako, Hilalatil Badri, Masnah, BBS, dan Karyani.

Sangking kecewanya, dia bahkan menilai KPK belum profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Ada kejanggalan mulai dari perubahan BAP sampai pengembalian uang suap lewat Kusnindar. Kami minta kasus ini ditindaklanjuti secara profesional,” katanya dalam sidang sebelumnya di PN Jambi, 2 September 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Ruwet! Pabrik PT PAL Tetap Beroperasi Meski Telah Disita Kejati Jambi dan Jaksa Menilai PPJB PT PAL dan PT MMJ Batal Demi Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi kredit investasi dan modal kerja antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI KC Palembang kembali berlanjut di PN Jambi pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi di persidangan.

Di antaranya, Hilman Pribadi selaku staf sekaligus Humas PT Bahari Gembira Ria (BGR), Arwin Parulian Saragih selaku Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Sinta Nainggolan selaku Kasi Penataan Tanah BPN Muarojambi, dan Musadat Aljubair selaku Kabid Pengolahan Pendapatan Daerah BPPRD Muarojambi.

Dalam kesaksiannya, Hilman mengaku bahwa baru tahu belakangan bahwa 6 kelembagaan tani yang bermitra dengan PT BGR untuk memasok buah, ternyata juga memasok ke PT PAL. Menurut Hilman, dari 8.500 hektare kebun PT BGR, plasma seluas 2.800 hektare dikelola oleh 6 KUD berdasarkan MoU antara kedua pihak pada 2004 silam. Dalam isi perjanjian yang berlaku untuk 25 tahun tersebut kelompok tani disebut wajib menjual TBS pada BGR.

“Tidak boleh menjual kepada perusahaan lain (PT PAL) karena kami yang bangun (kebun itu). Mereka harus bayar utang kepada kami,” kata Hilman.

Sementara itu Dirut PT MMJ, Arwin Saragih mengaku mengelola PT PAL berdasarkan pengalihan pengelolaan atau Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) antara PT PAL dengan PT MMJ pada 2022 lalu. Saat dimana PT PAL masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap sejumlah kreditur di PN Niaga Medan.

“Kata Viktor, bisa dialihkan (pengelolaannya) tapi ke PN Niaga, kami enggak ngerti. Kami nanti yang ngurus ke PN Niaga, kata Viktor, paling nanti uang muka,” ujar Arwin.

PPJB antara PT MMJ dengan PT PAL yang sudah masuk putusan homologasi (proposal perdamaian) pun timbul pada 13 Maret 2022. Kala itu menurut Arwin, nilai dengan nilai transaksi mencapai Rp 128 miliar. Dengan pembayaran secara mencicil pada pihak PT PAL.

Namun berjalannya PT PAL di bawah kepengurusan PT MMJ sebagai pengelola baru tak semulus angan-angan Arwin. Arwin mengungkap bahwa pengelolaan PT PAL, kerap kali dilanda masalah mulai dari kesulitan produksi, penyerobotan, gugatan wanprestasi, hingga penjualan kembali oleh PKS PT PAL oleh pengurus lama. Sementara itu utang-utang terdahulu PT PAL merupakan tanggung jawab pengurus baru.

“Ada gugatan dari PT PAL ke PN Muarojambi, tapi di putusan PT membatalkan putusan PN. Operasional pabrik, putus-putus,” katanya.

MMJ di Tengah Putusan Homologasi PT PAL

Pernyataan Arwin, kemudian dipatahkan oleh JPU. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dibacakan di persidangan, dimana JPU mengungkap bahwa PPJB antara PT MMJ dengan PT PAL batal demi hukum. Hal ini lantaran PPJB tersebut mendahului putusan homologasi, dan PT MMJ tak termasuk di dalamnya.

Penasihat Hukum Wendy juga mempertanyakan apakah MMJ pernah membayar utang PT PAL secara langsung pada rekening PT PAL di Bank BNI. Menurut Arwin, pembayaran dilakukan kepada rekening PT PAL, selanjutnya PT PAL baru menyetorkan pada BNI.

Penasihat hukum juga mempertanyakan, garis besar dari PPJB antara MMJ dengan PAL. Arwin kembali menjawab secara umum mengakuisisi PT PAL dengan nilai transaksi Rp 128 miliar. Sementara untuk proses PKPU pasca putusan PN Niaga Medan 2022, Arwin mengaku tidak tahu seluk-beluknya. Baru belakangan, kata Arwin, tagihan di BNI Rp 106 miliar setelah mereka konfirmasi.

Dirut PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin Parulian Saragih.

Hingga 23 Juni 2025, PKS PT PAL disita oleh penyidik Kejati Jambi seiring dengan ditetapkannya 5 tersangka atas dugaan korupsi kredit investasi dan modal. Namun nyatanya, pabrik tersebut masih tetap dioperasikan hingga kini. Penasihat hukum mempersoalkan hal ini, hingga ke mana aliran keuntungan perusahaan.

“Kita memohonkan kepada BNI, kalau untung, belum tentu untung,” ujar Arwin, menjawab.

Hakim Alfrety, kemudian mempertanyakan soal pembayaran atas operasional PT PAL? Terungkap bahwa PT MMJ menyetorkan duit senilai Rp 29 miliar pada PT PAL. “Ada menyetorkan uang ke BNI?” ujar Alfrety. “Enggak ada, ke PT PAL Rp 29,6 miliar,” kata Arwin.

Peran Dominan Viktor Gunawan

Arwin sendiri dalam hal ini berurusan dengan Viktor Gunawan sebagai orang kepercayaan Bengawan Kamto.

Namun ketika dikonfirmasi pada Bengawan Kamto yang hadir di persidangan. BK mengaku hanya menerima Rp 10 miliar sebagaimana laporan Viktor Gunawan, padanya.

“Yang dilaporkan Viktor ke saya kurang lebih Rp 10 miliar,” katanya.

Ketua Mahelis Hakim, Anisa Bridgestirana pun memperjelas soal aliran duit Rp 29 miliar tersebut. Arwin kemudian mengungkap segala pembayaran pada PT PAL dilakukan sesuai arahan dari Viktor.

Soal mitra PT BGR yang kemudian memasok untuk PT PAL, Arwin bilang bahwa pada pengurusan PT MMJ, TBS masuk atas nama perorangan. Jumlahnya pasokan untuk PKS kapasitas 45 ton/jam itu pun tak menentu, berkisar 100 – 150 ton/hari.

Permasalahan ruwet PT PAL kian mengemuka, lantaran nyatanya kurator PKPU PT PAL terungkap tidak pernah mengetahui adanya PPJB antara PT PAL dengan PT MMJ dan tidak tertuang dalam putusan Homologasi. Penasihat hukum dan majelis hakim pun menyinggung kenapa MMJ tidak masuk ketika proses Homologasi PT PAL, sehingga terdaftar secara resmi alias legal?

Arwin kembali menekankan keyakinan terhadap pengurusan oleh Viktor Gunawan dkk. Seiring waktu berjalan muncul berbagai persoalan atas tagihan-tagihan dari PT PAL, mulai dari pembayaran utang pada BNI hingga pembayaran senilai 750 juta/bulan pada PT PAL oleh MMJ, di luar putusan homologasi.

Namun pembayaran terhadap PT PAL lewat Viktor pun disinyalir hanya berlangsung hitungan bulan sejak PPJB, hingga akhirnya terhenti di November 2022.

Pertanyaan penasihat hukum kemudian makin menjurus, apakah pernah dilakukan penghitungan kewajiban yang tak terbayar mulai dari Desember 2022 hingga PKS PT PAL disita Kejaksaan.

Di sini kalau hitung-hitungan penasihat hukum Viktor, Rp 45,2 miliar kewajiban yang belum dibayarkan jika mengikuti putusan homologasi. Belum lagi masuk Rp 750 juta/bulan pada PT PAL.

Terhadap pertanyaan tersebut, Arwin tampak kesal. Begini kata Arwin, “Harusnya Bapak bertanya kepada klien Bapak, karena dia menjual (perusahaan), menyerobot lagi. Pabrik ini baru kembali beroperasi pada Juni 2025.”

Atas keterangan Arwin, Viktor membantah. Menurutnya, dia tak mengakui pernah menjual kembali PKS PT PAL dan melakukan penyerobotan.

“Saya tidak ada menyerobot. Tidak ada penjualan lagi. Soal transaksi Rp 10 miliar kepada kuasa hukum atas nama Doni Siregar, baru di sini saya dengar nama Doni Siregar,” katanya.

Masing-masing punya klaim tersendiri. Dan mereka berdua tetap pada keterangannya. Sementara terdakwa Rais dan Wendy, tidak ada tanggapan atas keterangan para saksi.

Ahli PPKN Mengaku Hanya Berpatokan dengan Data Penyidik Kejaksaan

Sidang kemudian berlanjut dengan agenda keterangan Ahli, dimana JPU menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Danang Rahmad Surono dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunaryo & rekan yakni KAP yang diminta oleh Kejaksaan untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus PT PAL.

Ahli PKKN tersebut mengungkap bahwa pihaknya tidak ada melakukan audit investigatif terhadap kasus PT PAL. Melainkan menghitung berdasarkan data-data dari jaksa penyidik. Lantaran bukti awal dinilai cukup, maka penghitungan pun dilakukan.

Menurut Danang, kerugian negara sudah mulai muncul ketika prosesnya bermasalah yakni diajukan dengan data fiktif, hingga digunakan tidak sesuai peruntukan. Dalam kasus KI dan KMK PT PAL pada BNI pada 2018-2019, Danang mencatat total kerugian negara mencapai Rp 105 miliar atau total lost.

“Kerugian negara semenjak, keluarnya uang itu tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga dari November 2018 sampai Agustus 2019, total mencapai Rp 105 miliar,” kata Danang.

Tim penasihat hukum kemudian menyoal apakah kredit macet di Bank BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara? Di sini ahli kembali menekankan bahwa kerugian negara sebagai kerugian keuangan yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik dengan sengaja maupun tidak.

“Artinya kalau dia tidak masuk kriteria, maka tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara,” katanya.

Tak berhenti di situ, penasihat hukum kembali mencecar, dalam hal kredit dibarengi dengan jaminan yang pasti. Apakah tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum? Menurut Ahli, agunan dihitung sebagai pemulihan yang sifatnya belum pasti, agunan jadi pemulihan pasti ketika dia terjual di pasaran.

“Apakah peristiwa ini (kredit investasi dan modal BNI) sudah masuk perbuatan melawan hukum?” ujar PH terdakwa.

“Saya tidak berkompeten, untuk menjawab itu,” ujar Ahli.

Ahli mengaku bahwa pihaknya melakukan penghitungan berdasarkan data-data yang diperoleh dari penyidik, dia juga mengakui bahwa tidak pernah dilakukan audit menyeluruh terhadap BNI dan PT PAL sendiri. Berbagai pernyataan ahli pun tampak tak dapat diterima oleh para penasihat hukum terdakwa.

Sesi ahli PPKN dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunaryo & Rekan, Danang.

Namun dia menekankan bahwa uang negara yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar dan diperuntukkan tidak sebagaimana mestinya sudah masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Hingga hasil perhitungannya dipergunakan oleh JPU dalam dakwaan.

“Beliau (Jaksa) yang meminta saya, kalau saya bilang Rp 105 miliar, otomatis itu yang digunakan, apakah nanti itu ditetapkan oleh yang mulia. Saya tidak punya kompetensi, tapi saya bertanggungjawab atas perhitungan saya,” katanya.

Usai sidang, JPU Isayadi disinggung terkait pernyataan Ahli di persidangan serta dasar pertimbangan Jaksa menggunakan jasa KAP Jojo Sunaryo dalam menghitung nilai kerugian keuangan negara di samping adanya lembaga negara yang sah, macam BPKP. Isayadi, irit bicara.

“Dalam undang-undang, KAP sah untuk melakukan penghitungan kerugian ķeuangan negara. Enggak mesti BPKP, Inspektorat juga bisa. Ya kalau ini cuma hasil audit KAP, berarti kita sudah yakin,” kata Isayadi.

Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut secara utuh, apa yang jadi pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menggunakan jasa KAP dalam perkara korupsi tersebut.

Sidang korupsi antara PT PAL dengan BNI yang menyeret terdakwa Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan. Masih bakal terus berlanjut, sidang lanjutan bakal digelar Rabu besok, 22 Oktober 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs