DETAIL.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 memasuki babak baru. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan pada akhir Juni lalu.
Kini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 2 November 2022.
“Tim penyidik menetapkan empat tersangka kasus importasi garam,” kata Kuntadi kepada awak media.
Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan pentolan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada masanya.
Mereka adalah mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin berinisial MK, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin berinisial FJ, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin berinisial YA.
Kemudian tersangka keempat adalah Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri Indonesia berinisial FTT.
Kuntadi menjelaskan modus yang digunakan para tersangka. Mereka melakukan rekayasa data untuk menentukan jumlah kuota impor garam.
“Sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun,” ujarnya.
Para tersangka ini pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan.
“Tiga (ditahan) di Kejagung, satu (ditahan) di Kejari Jaksel,” kata Kuntadi.
Discussion about this post