DETAIL.ID, Jambi – Manajemen PT Djambi Waras melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 75 pekerjanya. PHK dilakukan dengan alasan untuk efisiensi.
Menurut Ketua Pengurus Komisariat (PK) SBSI PT Djambi Waras, Alpan Siregar, para buruh yang di-PHK keberatan dengan nominal pesangon yang diberikan perusahaan.
“Rata-rata buruh yang di-PHK usianya sudah memasuki pensiun. Seharusnya pesangon yang diberikan kepada mereka sebesar 1,75 kali ketentuan. Tapi ini tidak. Kami diberi pesangon hanya satu kali ketentuan,” ujar Alpan Siregar kepada DETAIL.ID, Selasa, 8 November 2022.
Rencananya, kata Alpan, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi. “Rabu besok rencananya kami akan melakukan aksi,” ujar Alpan.
Sementara itu, Koordinator Daerah Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) Provinsi Jambi Masta Aritonang mengkhawatirkan PHK susulan akan terjadi setelah PHK kali ini.
“Pihak perusahaan menyebutkan kesulitan bahan baku. Kami mengkhawatirkan jika kesulitan bahan baku banyak perusahaan tutup dan terjadi PHK lebih besar,” katanya.
Masta berharap pemerintah dan DPRD memikirkan solusi agar perusahaan tetap beroperasi guna mencegah terjadinya PHK susulan lebih besar.
“Kami sudah menyurati DPRD Provinsi dan DPRD Kota Jambi, kami ingin audiensi, kami ingin bantuan anggota dewan untuk mengatasi persoalan ancaman PHK ini,” ujarnya.
DETAIL.ID telah menghubungi Kabid Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Pengawasan Disnaker Kota Jambi Rahmayanti untuk meminta tanggapannya. Namun hingga berita ini diterbitkan, Rahmayanti tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirim DETAIL.ID. (***)
Discussion about this post