DETAIL.ID, Jakarta – Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap panglima Tentara Nasional Indonesia yang gres mampu mendorong DPR dan pemerintah untuk merevisi UU No 31/1997 wacana peradilan militer.
Menurutnya, pergantian panglima Tentara Nasional Indonesia ialah potensi untuk pembenahan institusi menuju lebih baik dan menentukan tidak ada lagi praktik impunitas.
“Panglima Tentara Nasional Indonesia yang baru dilarang membiarkan kejahatan yang melibatkan anggotanya berlalu tanpa proses aturan yang tegas (impunitas),” kata Gufron dalam informasi tertulis, Rabu , 30 November 2022.
“Dalam konteks abolisi impunitas tersebut, sungguh penting bagi DPR dan pemerintah untuk mendorong kembali reformasi tata cara peradilan militer,” tuturnya.
Gufron menerangkan acara reformasi Peradilan Militer telah diamanatkan dalam TAP MPR nomor 6 dan 7 tahun 2000 dan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.
Selain merevisi UU tersebut, Gufron menyebut dalam agenda reformasi Tentara Nasional Indonesia yang krusial juga ialah restrukturisasi komando teritorial. Hal itu sesuai amanat dari UU No 34/2004.
“Struktur komando militer dilarang mengikuti sama persis dengan struktur pemerintahan sipil,” ucapnya.
Gufron lantas menyorot calon tunggal yang direkomendasikan oleh Presiden Joko Widodo, yaitu Laksamana Tentara Nasional Indonesia Yudo Margono (KSAL). Menurutnya, dewan perwakilan rakyat tak bisa menerima calon tunggal tersebut begitu saja.
Menurut Gufron, penting bagi DPR untuk menimbulkan mekanisme fit and proper test sebagai proses untuk menguji kelayakan kandidat tunggal panglima Tentara Nasional Indonesia yang diajukan oleh presiden.
Dia mengingatkan jangan hingga proses tersebut bersifat formalitas dan DPR cuma berperan sebagai “tukang stempel” atas kebijakan yang dibentuk oleh Presiden.
“Penting dicatat bahwa pergeseran panglima TNI bukan sekedar problem pergeseran sosok kepemimpinan di badan TNI, namun juga akan mempengaruhi muka TNI ke depan,” ujar ia.
“dewan perwakilan rakyat Jangan Memberi Blangko Kosong terhadap Calon Panglima TNI Baru,” tuturnya.
Adapun beberapa pekerjaan rumah lain yang Imparsial catat untuk calon Panglima baru yakni terkait solusi pertentangan di Papua. Gufron menyebut TNI harus memeriksa dan mengoreksi semua bentuk perbantuannya (OMSP) yang berlawanan dengan UU Tentara Nasional Indonesia.
“Khususnya di Papua yang sering memiliki pengaruh buruk kepada kekerasan politik dan pelanggaran HAM,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi mengungkap alasannya menentukan KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI yang diajukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.
Jokowi mengatakan pemilihan perwira bintang empat Tentara Nasional Indonesia AL itu alasannya adalah ingin menentukan rotasi matra di pucuk kepemimpinan TNI. Sebagai info, sepanjang kepresidenan Jokowi sampai dikala ini tongkat komando Panglima TNI pernah dipegang satu perwira bintang empat dari Tentara Nasional Indonesia AU dan tiga bintang empat dari TNI AD.
Urutannya antara lain Jenderal TNI AD Moeldoko, Jenderal Tentara Nasional Indonesia AD Gatot Nurmantyo, Marsekal Tentara Nasional Indonesia AU Hadi Tjahjanto, dan terakhir Jenderal TNI AD Andika Perkasa.
“Satu, yang kita olok-olokan satu (kandidat), KSAL yang sekarang alasannya memang kita rotasi matra,” kata Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat, dikutip dari keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Selasa , 29 November 2022.