DETAIL.ID, Jambi – Manajemen PT Djambi Waras melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 76 karyawannya. Manajer HRD PT Djambi Waras, Nana Purwanti, menyatakan pihaknya melakukan PHK sebagian karyawan karena terpaksa.
“PHK terpaksa dilakukan karena efisiensi, untuk menghindari pabrik ditutup. Kalau tidak PHK kami tidak sanggup beroperasi dan pabrik terancam ditutup,” ujar Nana Purwanti kepada DETAIL.ID, Rabu, 10 November 2022.
Menurut Nana Purwanti, penutupan pabrik karet sudah banyak dilakukan. Penutupan dilakukan karena tidak bisa dihindarkan.
“Dari 150 anggota Gapkindo (Gabungan Pengusaha Karet Indonesia), 40 diantaranya sudah ditutup. Kami tak ingin pabrik Djambi Waras mengalami nasib yang sama,” katanya.
Untuk menghindari penutupan pabrik, tambah Nana Purwanti, harus dilakukan efisiensi, salah satunya dengan cara mengurangi jumlah pekerja.
Mengenai PHK yang dilakukan, Nana Purwanti menyatakan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“PHK dilakukan sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk terkait dengan pensiun dini, PT Djambi Waras juga telah melaksanakan sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan tidak ada pelanggaran terhadap PKB yang berlaku,” tuturnya.
Nana membantah tudingan terhadap manajemen Djambi Waras memberangus serikat buruh. Menurutnya, perusahaan sangat mendukung keberadaan serikat buruh.
“Managemen PT Djambi Waras sama sekali tidak ada niatan atau bahkan melakukan upaya upaya untuk tidak mendukung organisasi serikat buruh,” ucapnya.
Terkait pelaksanaan PHK ini, Nana Purwanti mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja, dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Disnakerkop dan UKM) Kota Jambi Ramayanti tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi DETAIL.ID.
Diberitakan sebelumnya, para buruh yang di-PHK manajemen PT Djambi Waras melakukan aksi untuk rasa ke kantor Disnakerkop dan UKM Kota Jambi. Mereka memprotes perusahaan karena memberi pesangon yang dinilai kecil untuk para buruh yang diPHK. Besaran pesangon tersebut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang di PKB.
Discussion about this post