DETAIL.ID, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengaku sudah menyerahkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) terkait praduga tambang ilegal di Kalimantan Timur kepada pimpinan Polisi Republik Indonesia.
Kasus dugaan tambang ilegal tersebut disinyalir melibatkan sejumlah perwira tinggi Polisi Republik Indonesia yang diduga turut menerima setoran. Bermula dari legalisasi Ismail Bolong.
“Laporan resmi kan telah aku sampaikan ke pimpinan secara resmi sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi,” ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa , 29 November 2022.
“Setuturnya, jika misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pejabat berwenang atau kalau enggak, kasih instansi lain yang hendak melaksanakan penyelidikan,” tuturnya.
Sambo tak spesifik menyebut nama pimpinan Polri yang sudah menerimaLHP masalah tambang ilegal. Namun berdasarkan dua salinan LHP yang diterima CNNIndonesia.com, salinan kedua LHP itu tercatat diserahkan Ferdy Sambo terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
LHP itu teregister dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022.
Dalam LHPÂ itu Divisi Propam Polisi Republik Indonesia menemukan dugaan perlindungan duit koordinasi terhadap Bareskrim Polisi Republik Indonesia.
Uang tersebut diserahkan Ismail melalui Kombes Budi Haryanto sebagaiKasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polisi Republik Indonesia. Ismail menyerahkan duit sebesar Rp3 miliar selama tiga kali pada kala Oktober, November, dan Desember 2021.
“Sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri,” demikian dikutip dari LHP tersebut.
Sambo melanjutkan Ismail Bolong telah diperiksa terkait setoran kepada sejumlah jenderal polisi dalam perkara dugaan tambang ilegal tersebut. Pemeriksaan dikerjakan ketika Sambo menjabat Kadiv Propam.
“Iya sempat [diperiksa],” kata Sambo.
Ismail yang ialah seorang mantan polisi dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Satu (Aiptu) mengaku sering menyetor uang kepada petinggi polisi di jajaran Polda Kaltim dan Bareskrim selaku imbalan atas dukungan yang diberikan terkait acara penambangan ilegal batu bara.
Uang suap tambang itu disalurkan Ismail kurun masih bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kaltim.
Ismail juga merupakan usahawan tambang ilegal di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Dia melaksanakan aktivitas usaha pertambangan sejak Juni 2020 hingga Desember 2021.
Hasil watu bara ilegal dijual oleh Ismail kepada seseorang bernama Tan Paulin.
Berdasarkan LHP Divisi Propam yang diterima CNNIndonesia.com, jajaran polisi dari tingkat Polsek, Polres, Polda di Kaltim sampai Bareskrim Polri turut menerima uang dari hasil penambangan ilegal watu bara tersebut.
Sejauh ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah merespons kabar yang sempat viral di media umum tersebut. Kata ia, tim Mabes Polisi Republik Indonesia dan Polda Kaltim tengah mencari Ismail untuk dikerjakan investigasi.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah sudah menerima uang suap dari kegiatan penambangan ilegal di Kaltim.
Agus berpendapat keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan selaku bukti bahwa ia terlibat.
“Keterangan saja tidak cukup,” ujar Agus.