Selain ke Mabes Polri, Sunarya Juga Ngadu ke Komnas HAM dan LPSK

DETAIL.ID, Jakarta – Sunarya, warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi mengakui bahwa video aksi di Mabes Polri yang viral di Tiktok adalah video dirinya. Pengakuan tersebut disampaikan oleh Sunarya saat DETAIL.ID berkunjung ke rumah dan pabrik tahu yang dikelolanya di Talang Belido, Selasa, 8 November 2022.

“Iya, itu video saya,” ujar Sunarya. “Saat itu saya ingin bertemu Kapolri untuk mengadukan nasib saya, tapi dihalang-halangi oleh polisi bersenjata api laras panjang yang berjaga di pos penjagaan.”

“Saya dilarang bertemu Kapolri. Saya juga tidak diperbolehkan membentangkan poster. Lalu saya diarahkan melapor ke Divisi Propam di lantai 10 gedung Mabes Polri,” ujar Sunarya.

Menurut Sunarya, pelayanan Mabes Polri sangat baik. Dirinya merasa optimis Divisi Propam Polri akan menangani pengaduannya dengan baik.

Selain ke Mabes Polri, Sunarya mengaku juga mendatangi Komnas HAM untuk menyampaikan pengaduan.

“Komnas HAM berjanji akan melindungi saya jika ada pelanggaran HAM, namun untuk proses hukum Komnas HAM tidak bisa campur tangan,” ucap pria berusia 58 tahun ini.

Sunarya juga meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dia menunjukkan bukti tanda terima surat permohonan perlindungan dari LPSK.

Sunarya mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh Polres Jambi Timur dalam perkara bisnis tahu Sumedang. Ceritanya, Sunarya menjalin kerja sama dengan Hentong, pemilik modal. Kerja sama ini diikat dengan surat perjanjian yang diaktekan oleh notaris.

Dalam akta perjanjian tersebut, Hentong disebut menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta untuk modal bisnis tahu Sumedang. Keuntungannya dibagi rata antara Hentong dan Sunarya. Perjanjian akan berakhir Juni 2023. Jika ada perselisihan dalam perjanjian ini akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jambi.

Namun, kemudian terjadi pandemi Covid-19 yang menyebabkan bisnis ini tersendat. Lalu, November 2021 secara sepihak Hentong memutuskan kerja sama dan meminta uang investasi Rp 150 juta dikembalikan.

Sunarya menolak permintaan Hentong dengan beralasan tidak sesuai kesepakatan dalam akte perjanjian. Akhirnya, Hentong melaporkan Sunarya ke Polsek Jambi Timur.

Exit mobile version