PERISTIWA
Sempat Jual Mobil Sebelum Ditemukan Tewas Mengering
DETAIL.ID, Jakarta – Polisi menguak fakta tentang kematian Keluarga Kalideres yang sempat menjual barang-barang miliknya sebelum ditemukan tewas mengering sekeluarga, barang-barang itu diletakkan begitu saja diluar rumah.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi awalnya menjelaskan soal temuan digital forensik.
Salah satunya soal komunikasi yang dilakukan oleh salah satu korban bernama Budyanto Gunawan selaku paman di keluarga tersebut.
“Dari temuan digital forensik kita temukan petunjuk bahwa yang bersangkutan kan sangat jarang berkomunikasi dengan pihak luar tapi dari beberapa komunikasi ini menjadi petunjuk bagi kami. Siapa yang dihubungi, si A kita dalami siapa ini,” kata Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menemukan komunikasi Budyanto dengan salah satu pegawai koperasi simpan pinjam. Pegawai tersebut pun telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Bahkan (pegawai) koperasi simpan pinjam itu begitu kita temui bisa langsung menebak ‘oh kasus Kalideres ya. Tidak seperti itu ceritanya’,” ujar Hengki.
Dari serangkaian temuan digital forensik ini, Hengki Haryadi mengungkapkan hal janggal soal transaksi jual beli tersebut.
Budyanto Gunawan, salah satu korban tewas, tidak berinteraksi dengan pembeli ketika menjual barang-barangnya.
“Kita ketemu lagi yang lain oh dia menghubungi untuk menjual barang segala macam. Sempat masuk atau tidak? Oh ternyata barangnya sudah disiapkan di luar tinggal ngambil. Jadi ini benar-benar interkolaborasi kita kedepankan scientific crime investigation,” ujar Hengki.
Mobil Dijual Paman
Polisi juga sebelumnya telah mengungkap tindakan Budyanto Gunawan (68) yang telah menjual mobil miliknya pada Januari 2022.
“Dari hasil penyelidikan tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah ditemukan fakta bahwa kendaraan mobil Brio B-2601-BRK ini faktanya telah dijual oleh Saudara Budyanto Gunawan sudah kami temukan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat dihubungi detikcom, Selasa, 15 November 2022.
Budyanto Gunawan merupakan salah satu korban yang juga meninggal. Selain Budyanto, ada 3 orang lain yang merupakan ayah, ibu, dan anak yang tewas dalam rumah tersebut.
Pasma mengatakan mobil Honda Brio tersebut dijual oleh Budyanto kepada seseorang berinisial R di sebuah showroom di Jakarta Barat.
Mobil Honda Brio tersebut dijual senilai Rp 160 juta pada 20 Januari 2022.
“Ada (catatan pembelian). Itu ada bukti kuitansi dan ada foto mobilnya juga dan mobilnya sekarang ada di mana kita sudah ketahui,” ujar Pasma.
Pasma mengatakan mobil tersebut kini masih berada di tangan pihak kedua atau si pembeli mobil. Lokasinya di Tangerang.
“Showroom ini kan menjual lagi, menjual kepada pihak orang lain di daerah Tangerang, sementara masih kita telusuri,” tuturnya.
“Artinya mobil ini sudah dijual oleh pemiliknya pada 20 Januari 2022. Ini memang kendaraan milik atas nama Budyanto Gunawan,” tuturnya.
PERISTIWA
Cinta Polisi! GMPC Polri Demo Kasus Oknum PJU Polda Jambi di Kompolnas RI
DETAIL.ID, Jambi – Skandal dugaan hubungan terlarang oknum PJU Polda Jambi dengan oknum Polwan yang dibongkar oleh sang anak, kembali disuarakan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Cinta Polri (GMPC). Kali ini GMPC Polri menggelar aksi unjuk rasa di gedung Komisi Kepolisian (Kompolnas) RI pada Senin, 1 Desember 2025.
Koorlap aksi, Syachril dalam orasinya menyorot kinerja Divisi Propam Mabes Polri, dimana sejak kasus dugaan pelanggaran etik ini dikawal oleh pihaknya kemudian dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri. Namun seolah tak ada progres berarti.
“Hari ini kita minta Kompolnas RI, untuk turut mengawal kasus oknum PJU Polda Jambi ini, ” ujar Syachril, Senin, 1 Desember 2025.
Syahcril menyandingkan kasus dugaan pelanggaran etik oknum PJU Polda Jambi tersebut dengan kasus yang menimpa eks Kadiv Hubinter Mabes Polri, Irjen Pol Krisna Murti. Dimana Kompolnas, lewat salah satu Komisionernya sempat memberikan perhatian atas penanganan kasus itu, hingga akhirnya yang bersangkutan dimutasi dari jabatan lewat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dia pun lanjut menekankan, kepada Ketua Kompolnas agar memberikan rekomendasi atau atensi kepada Kapolri agar Divisi Propam Polri bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Oknum PJU Polda Jambi.
Beberapa saat melakukan orasi di depan gedung Kompolnas, perwakilan massa aksi diterima oleh Kompol Nasrul selaku
Kasubag Klarifikasi dan Pengaduan Masyarakat Kompolnas. Nasrul meyakinkan bahwa aspirasi diterima dan bakal diteruskan pada pimpinan.
“Terkait hal ini kami menerima aspirasinya, kemudian nanti akan kami sampaikan pada pimpinan. Baru kita akan klarifikasi kesana,” ujar Nasrul.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Binaan Perkara Narkoba Gantung Diri di Lapas Jambi, Berikut Penjelasan Pihak Lapas…
DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Jambi inisial HN (52) ditemukan meninggal dunia, pihak Lapas Jambi menyebut HR mengakhiri hidupnya di kamar mandi Lapas pada Minggu dini hari, 30 November 2025.
Kepala Lapas IIA Jambi, Batara Hutasoit mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Batara, HR ditemukan sudah tak bernyawa oleh rekan-rekannya sesama warga binaan pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB.
“Di kamar mandi, jadi teman-temannya itu curiga kenapa lama sekali. Kan terkunci tu dari dalam, didobraklah. Nah dia ditemukan sudah meninggal,” ujar Batara Hutasoit, Minggu 30 November 2025.
Terungkap bahwa sosok HR diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gandung diri menggunakan kain-kain panjang.
“Itu semua sudah kita serahkan pada pihak Kepolisian. Karena tadi juga dari pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi maka jenazah sudah diserahkan pada pihak keluarga,” ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando membenarkan hal tersebut. Menurut Jimi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah yang bersangkutan.
“Tidak ada tanda tanda kekerasan dari luar pada tubuh jenazah,” kata Kompol Jimi.
Adapun HN sendiri merupakan warga komplek Bougenville, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi yang sedang menjalani pidana penjara atas perkara narkotika.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Masyarakat Demo di Kemenkeu, Minta Audit Pajak 45 IUP Batu Bara di Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan mafia batu bara Jambi ke panggung nasional. Massa Geram mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk melaporkan dugaan kejahatan houling batu bara dan manipulasi perpajakan di Provinsi Jambi, Rabu, 19 November 2025.
Dalam aksi yang dimotori Abdullah dan Hafizi Alatas, rombongan datang membawa berkas tebal berisi pernyataan sikap, kronologi dugaan pelanggaran, hingga daftar 45 nama pemegang IUP dan perusahaan subkontraktor yang mereka minta segera diaudit pajaknya.
Di kompleks Kemenkeu, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Heru, staf Humas Kementerian Keuangan. Di hadapan Heru, Abdullah dan Hafizi menyerahkan langsung dokumen resmi penyampaian informasi dugaan manipulasi perpajakan sektor batu bara di Provinsi Jambi.
“Jadi ini bukan sekadar demo, ini kita ada bikin laporan resmi. Ada 45 nama pemegang IUP dan subkon yang kami serahkan untuk diaudit pajaknya. Keuangan negara jangan dibiarkan terus bocor karena permainan segelintir mafia batu bara,” ujar Abdullah, usai pertemuan.
Dalam dokumen yang diserahkan, Geram Jambi memaparkan dugaan skema holding batu bara yang dijadikan kendaraan untuk menghindari kewajiban PNBP, PPN, dan royalti.
Pelaporan produksi yang lebih rendah dari kenyataan, sementara selisih produksi diduga dijual gelap memakai ‘dokumen terbang’. Manipulasi laporan saat batu bara diekspor sehingga pajak yang seharusnya masuk kas negara diduga hilang setiap tahun.
Kemudian penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Sejumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari termasuk PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), masuk dalam sorotan atas dugaan tunggakan kewajiban dan praktik holding yang merugikan negara.
“Kami menegaskan, penggelapan pajak di sektor strategis seperti batu bara adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Saat rakyat menanggung beban ekonomi, ada korporasi yang justru memperkaya diri dengan cara-cara culas,” kata Hafizi Alatas.
Geram menegaskan perjuangan mereka tidak berhenti di Kemenkeu. Besok, Kamis 20 November 2025 massa berencana mendatangi Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen serupa dan mendesak penindakan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau perlu, kami datang berkali-kali. Negara tidak boleh kalah dari mafia batu bara,” ujar Abdullah.
Adapun tuntutan Geram Jambi yakni:
- Mendesak KPK RI segera mengusut dugaan holding batu bara dan penggelapan pajak di Provinsi Jambi.
- Meminta Menteri Keuangan menginstruksikan audit pajak menyeluruh terhadap 45 pemegang IUP dan subkon yang telah diserahkan namanya.
- Mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM menindak tegas pejabat maupun pengusaha yang terbukti memainkan penerimaan negara di sektor batu bara.
Reporter: Juan Ambarita

