DETAIL.ID, Merangin – Video tindakan Kasatpol PP Kabupaten Merangin, Shobraini viral pasca melarang wartawan meliput saat merazia salah satu karaoke di Bangko, Jambi pada Rabu siang, 23 November 2022.
Tindakan Shobraini itu langsung mendapat kecaman dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupten Merangin. Mereka mengecam tindakan Kasat Pol PP Merangin Drs. Shobraini, ME yang melarang para wartawan meliput kegiatan penertiban tempat hiburan malam yakni Karaoke DN 2 yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Bangko.
Pada giat razia tersebut yang dipimpin langsung Kasatpol PP Merangin Drs. Shobraini, ME saat itu disayangkan atas ucapan Kasat Pol PP melarang masuk orang yang tidak berkepentingan termasuk wartawan ke dalam ruangan DN 2 Karaoke saat melakukan razia.
Tindakan Kasatpol PP tersebut dinilai menghalangi tupoksi jurnalis atau wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut.
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Merangin melalui Sekretaris jenderal Ady Lubis sangat menyayangkan peristiwa pelarangan peliputan itu. Menurutnya, wartawan melakukan tugas jurnalistik sudah sesuai prosedur dan ketentuan Undang-undang. Wartawan itu wajib mendapatkan informasi dari kejadian yang ada di lapangan.
“Semestinya tidak layak dilakukan di era keterbukaan infomasi dewasa ini. Kita minta Bupati Merangin memanggil Kasatpol PP ini yang menghalang-halangi para wartawan dalam menggali informasi pemberitaan tersebut,” kata Ady kepada wartawan pada Rabu, 23 November 2022.
Secara tegas Ady meminta kepada pihak Satpol PP untuk menghormati kerja jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi rambu-rambu UU pers dan kode etik jurnalistik.
“Mereka yang menghalangi wartawan itu jelas melanggar hukum yang berlaku,” ucapnya lagi.
Dewan Etik IWO Kabupaten Nanang, Fahrurozi juga ikut mengecam pelarangan terhadap jurnalis dalam mencari informasi.
“Melarang wartawan dalam menggali informasi itu jelas merupakan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan menghalang-halangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Itu sesuai ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 UU No 40/1999 tentang Pers,” ujarnya.
Shobraini Kasatpol PP Kabupaten Merangin sendiri saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak berniat untuk melarang peliputan dari rekan-rekan wartawan. Ia mengatakan, hanya saja situasi di lapangan harus sterilkan agar razia yang dilakukan atas laporan masyarakat bisa sesuai dengan harapan.
“Tidak ada niat untuk menghalangi kerja kawan-kawan wartawan. Saya mohon maaf jika situasi di lapangan tadi kurang etis, Tapi yang jelas setelah razia dan mendapatkan hasilnya kawan-kawan juga langsung memperoleh informasi,” kata Shobraini.
Reporter: Daryanto
MTsN 6 Padang Gelar Upacara Peringatan Hari Guru Nasional ke-79, H Yakub Sangat Terharu
DETAIL.ID, Padang - Dalam rangka memperingati Hari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI yang ke-79 dan Hari Guru Nasional tahun 2024,...
Read more
Discussion about this post