DAERAH
Tindakan Kasatpol PP Merangin Melarang Wartawan Meliput Razia Dikecam IWO
detail.id/, Merangin – Video tindakan Kasatpol PP Kabupaten Merangin, Shobraini viral pasca melarang wartawan meliput saat merazia salah satu karaoke di Bangko, Jambi pada Rabu siang, 23 November 2022.
Tindakan Shobraini itu langsung mendapat kecaman dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupten Merangin. Mereka mengecam tindakan Kasat Pol PP Merangin Drs. Shobraini, ME yang melarang para wartawan meliput kegiatan penertiban tempat hiburan malam yakni Karaoke DN 2 yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Bangko.
Pada giat razia tersebut yang dipimpin langsung Kasatpol PP Merangin Drs. Shobraini, ME saat itu disayangkan atas ucapan Kasat Pol PP melarang masuk orang yang tidak berkepentingan termasuk wartawan ke dalam ruangan DN 2 Karaoke saat melakukan razia.
Tindakan Kasatpol PP tersebut dinilai menghalangi tupoksi jurnalis atau wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut.
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Merangin melalui Sekretaris jenderal Ady Lubis sangat menyayangkan peristiwa pelarangan peliputan itu. Menurutnya, wartawan melakukan tugas jurnalistik sudah sesuai prosedur dan ketentuan Undang-undang. Wartawan itu wajib mendapatkan informasi dari kejadian yang ada di lapangan.
“Semestinya tidak layak dilakukan di era keterbukaan infomasi dewasa ini. Kita minta Bupati Merangin memanggil Kasatpol PP ini yang menghalang-halangi para wartawan dalam menggali informasi pemberitaan tersebut,” kata Ady kepada wartawan pada Rabu, 23 November 2022.
Secara tegas Ady meminta kepada pihak Satpol PP untuk menghormati kerja jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi rambu-rambu UU pers dan kode etik jurnalistik.
“Mereka yang menghalangi wartawan itu jelas melanggar hukum yang berlaku,” ucapnya lagi.
Dewan Etik IWO Kabupaten Nanang, Fahrurozi juga ikut mengecam pelarangan terhadap jurnalis dalam mencari informasi.
“Melarang wartawan dalam menggali informasi itu jelas merupakan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan menghalang-halangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Itu sesuai ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 UU No 40/1999 tentang Pers,” ujarnya.
Shobraini Kasatpol PP Kabupaten Merangin sendiri saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak berniat untuk melarang peliputan dari rekan-rekan wartawan. Ia mengatakan, hanya saja situasi di lapangan harus sterilkan agar razia yang dilakukan atas laporan masyarakat bisa sesuai dengan harapan.
“Tidak ada niat untuk menghalangi kerja kawan-kawan wartawan. Saya mohon maaf jika situasi di lapangan tadi kurang etis, Tapi yang jelas setelah razia dan mendapatkan hasilnya kawan-kawan juga langsung memperoleh informasi,” kata Shobraini.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Buka Bersama, Istri Bupati Pasuruan Beri Motivasi pada Ratusan Siswa Sekolah Rakyat
DETAIL.ID, Pasuruan – Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo berbuka puasa dengan ratusan siswa siswi Sekolah Rakyat di Kabupaten Pasuruan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Momen berbuka puasa ini terasa istimewa. Merita Rusdi Sutejo berbaur dengan seluruh pelajar, termasuk salat magrib berjamaah.
“Saya sangat senang sekali karena bisa makan bareng siswa-siswi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan plus salat magrib berjamaah,” katanya.
Sebelum berbuka puasa, para pelajar diajak memeriksa kesehatan serta gigi dari. Hasilnya sejumlah siswa, ada yang mengeluh karena sakit gigi, ada yang posisi giginya kurang rapi dan berlubang.
Di hadapan para pelajar, Mela Rusdi – sapaan akrab istri Bupati Pasuruan ini — mengajak para pelajar untuk selalu menjaga kesehatan badan serta untuk mbersihkan gigi secara teratur, minimal dengan menyikat gigi sehari dua kali dalam sehari, pagi setelah sarapan dan malam sebelum tidur.
Tak lupa, Mela Rusdi juga meminta agar para siswa senantiasa rajin belajar demi menggapai cita-citanya. “Di tempat ini kita mengasah ilmu serta tata krama untuk persedian makananan sudah kita tata. Ada kamar dan fasilitas lainnya. Tugas para siswa-siswi hanya belajar supaya pintar dan kelak berhasil meraih mimpi,” tuturnya.
Salah satu pelajar, Wardatus Syarifah mengaku dengan kedatangan Ibu Bupati membuat mereka bersemangat. Apalagi bisa diajak buka bersama mengingat selama ini tidak pernah tahu wajah atau sosok Ibu Bupati Pasuruan. (Tina)
DAERAH
Pemkab Sumenep dan BPJS Kesehatan Bahas Penonaktifan PBI-JK dalam Sosialisasi JKN
DETAIL.ID, Sumenep – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumenep, Shandy Eko Budilaksono, mengulas penonaktifan peserta segmen PBI-JK dalam sosialisasi status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Arya Wiraraja, Lantai II Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar peserta memahami prosedur verifikasi dan reaktivasi sesuai ketentuan.
Kegiatan ini dihadiri Kabag Kesra Setda Sumenep Kamiluddin, Kepala Dinas Sosial P3A Abd. Rahman Riadi, perwakilan OPD, serta BPS.
Forum tersebut memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga validitas data kepesertaan dan memastikan perlindungan kesehatan berjalan tepat sasaran.
Dalam pemaparannya, Shandy meminta peserta rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan serta berkoordinasi dengan pemerintah desa atau dinas sosial jika terjadi perubahan status pada segmen PBI-JK.
“Peserta JKN perlu memastikan status kepesertaannya selalu aktif agar tidak terkendala saat mengakses pelayanan kesehatan, bisa menggunakan kanal layanan non tatap muka seperti Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan PANDAWA di 08118165165. Apabila terdapat penonaktifan pada segmen PBI-JK, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau dinas sosial setempat untuk proses verifikasi dan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shandy.
Ia juga menyampaikan kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan aparatur desa menjadi faktor krusial dalam mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat.
Validasi dan pembaruan data, menurutnya, harus berlangsung berkesinambungan agar program JKN tetap optimal.
“Kami ingin peserta memahami bahwa menjaga status kepesertaan tetap aktif merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Jika ada kendala administratif, segera laporkan dan urus sesuai prosedur agar saat membutuhkan layanan kesehatan tidak mengalami hambatan,” katanya.
Kepala Bagian Kesra Setda Sumenep Kamiluddin menyebut sosialisasi ini relevan dengan kondisi di lapangan, menyusul adanya penonaktifan kepesertaan PBI-JK di wilayah Sumenep.
“Belakangan ini memang ada penonaktifan kepesertaan PBI-JK, sehingga masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lebih jelas. Melalui sosialisasi ini, kami ingin peserta JKN di Sumenep tidak bingung dan tahu harus berbuat apa ketika status kepesertaannya berubah,” ujar Kamiluddin.
Ia juga mendorong peserta yang hadir untuk meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar kesadaran menjaga status kepesertaan tetap aktif semakin kuat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat benar-benar memahami pentingnya rutin cek status kepesertaan JKN, termasuk hak dan kewajibannya. Kami juga mengajak seluruh peserta yang hadir hari ini untuk menyampaikan kembali informasi ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar kesadaran menjaga status kepesertaan tetap aktif semakin kuat,” tuturnya.
DAERAH
Safari Ramadan di Tabir Selatan, Bupati M. Syukur Berkomitmen Membangun Infrastruktur
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur mengisi rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 H tingkat Kabupaten Merangin di Masjid Arafah, Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Merangin pada Kamis, 26 Februari 2026.
Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Merangin dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Kadis Kominfo Ahmad Khoirudin, Kadis PUPR, Kadis BPKAD, Kadis TPH, Dirut PDAM hingga jajaran pimpinan Bank 9 Jambi dan Baznas Merangin.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menyampaikan komitmen membangun infrastruktur meski dalam kondisi efisiensi dan pengurangan anggaran.
“Saya memastikan setiap tahun selama saya menjabat Bupati, Tabir Selatan tetap dapat pengaspalan. Tahun 2026 ini ada juga proyek betonisasi, nyambung dari Sinar Gading keluar. Meskipun belum sepenuhnya, tapi tetap ada progres nyata tahun ini,” ujar M. Syukur.
Bupati juga memaparkan data perbandingan yang menunjukkan peningkatan signifikan pada sektor aksesibilitas. Pada tahun 2025, pembangunan jalan mencapai hampir 18 km, meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang hanya 8 km.
“Kita lakukan efisiensi anggaran dan kita lakukan skala prioritas. Hasilnya, pembangunan jalan di masa kepemimpinan saya meningkat dua kali lipat lebih dibanding tahun sebelumnya,” tuturnya.
Selain memaparkan program pembangunan, Bupati M. Syukur juga memberikan klarifikasi penting terkait kondisi Bank 9 Jambi guna meredam kekhawatiran masyarakat. Ia menegaskan bahwa stabilitas bank daerah tersebut tetap terjaga meski saat ini sedang dalam pengawasan OJK.
“Bapak dan Ibu jangan khawatir, saya sudah rapat dengan OJK dan para pemegang saham. Dipastikan tidak ada duit nasabah yang hilang. Bank Jambi adalah aset daerah kita, jadi jangan berbondong-bondong mengambil uang karena takut hilang,” ucap Bupati.
Terkait gangguan pada layanan ATM dan e-banking, Bupati menjelaskan hal tersebut dilakukan karena adanya rekomendasi audit forensik dari OJK. Ia juga menjamin bahwa seluruh ASN tetap akan menerima gaji tepat waktu melalui mekanisme pengambilan manual selama proses sistem diperbaiki.
Menutup rangkaian acara, dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis untuk mendukung kemaslahatan umat di Desa Sungai Sahut dari CSR Bank 9 Jambi: Rp 5 juta dan bantuan Baznas Kabupaten Merangin: Rp 1,5 juta.
Bupati berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masjid dan masyarakat sekitar. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena jadwal Safari Ramadan sempat tertunda beberapa kali demi menyesuaikan agenda bersama Pemerintah Provinsi Jambi. (*)


