DETAIL.ID, Jambi – Tim kepolisian dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap pengangkutan minyak ilegal yang di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko, Kabupayen Muarojambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menjelaskan bahwa pendindakan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat pada Senin, 7 November 2022.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan mobil yang mengangkut minyak ilegal dari Desa Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumsel menuju Provinsi Jambi. Berdasarkan informasi tersebut tim segera melakukan pemantauan,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 November 2022.
Lebih lanjut dikatakan Kompol Mas Edy pada saat pemantauan terlihat bahwa mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut melewati Simpang Rimbo.
Tim segera membuntuti mobil tersebut kemudian sesampai di Jalan Lintas Sumatera Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi tim memberhentikan kendaraan dan memeriksa pengendaranya.
“Saat diinterogasi pengemudi mengakui bahwa mobil truk yang dikendarainya bermuatan minyak ilegal. Mendapat pengakuan tersebut tim segera membawa 2 orang terduga yang merupakan pengemudi dan kernetnya ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Mas Edy.
Selain itu dibawa juga barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil truk mitsubishi colt diesel dan 1 unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ilegal lebih kurang 12 ton.
Reporter: Juan Ambarita