Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Waspada! Penipuan Berkedok Scan Barcode Dompet Digital Marketplace

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Seorang perempuan inisial RA, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan petugas sebuah marketplace. Pelaku menghubungi RA melalui panggilan telepon hingga WhatsApp dengan modus iming-iming memberikan hadiah.

“Saya mendapat telepon melalui WhatsApp yang mengaku-ngaku sebagai karyawan resmi marketplace. Kemudian saya diiming-imingi uang senilai Rp 2,5 juta yang katanya itu hadiah untuk saya dari (menyebut nama marketplace),” kata RA kepada wartawan, Jumat, 11 November 2022.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis, 10 November 2022. Pelaku mengaku akan mengirimkan hadiah uang tersebut melalui dompet digital.

“Kemudian mereka menawarkan uangnya mau ditransfer ke rekening atau dompet digital. Lalu saya jawab, langsung saja ke dompet digital saja biar nggak ribet. Kemudian saya disuruh sama mereka untuk masuk ke akun marketplace saya dan memilih menu beranda,” ujarnya.

“Kemudian mereka menawarkan uangnya mau ditransfer ke rekening atau dompet digital. Lalu saya jawab, langsung saja ke dompet digital saja biar nggak ribet. Kemudian saya disuruh sama mereka untuk masuk ke akun marketplace saya dan memilih menu beranda,” ujarnya.

“Kemudian mereka mengirim QRIS atau barcode pertama melalui WhatsApp. Lalu saya disuruh scan barcode tersebut di akun marketplace saya. Setelah berhasil saya scan, saya diminta ketik nomor PIN akun marketplace saya, lalu saya ketik dan berhasil Rp 1.000.000 pertama berhasil. Begitu selanjutnya berulang sampai ke barcode yang ketiga mereka kirim melalui WhatsApp. Sehingga nominalnya Rp 2.500.000, tetapi nominal ini belum masuk juga ke saldo dompet digital saya,” tuturnya.

Dia mengatakan, setelah scan dilakukan, muncul keterangan tanda berhasil dengan nominal uang Rp 2.500.000, namun uang itu belum masuk ke akun dompet digital milik RA. Pelaku kemudian menanyakan nomor rekening RA.

“Dengan alasan ‘saldo Ibu belum masuk ke dompet digital, baiknya kami kirim ke rekening Ibu’. Kemudian mereka meminta saya memasukkan nomor PIN. Sampai sini saya curiga dan saya langsung tutup telepon dari mereka,” ujarnya.

Merasa curiga, RA pun membuka akun dompet digital miliknya. Dia mengaku kaget karena muncul tagihan senilai Rp 2.500.000 yang harus dibayar.

“Setelah saya cek akun saya, ternyata mereka telah memakai limit dompet digital saya sebesar Rp 2.500.000, yang nantinya akan menjadi beban saya atau tagihan saya di bulan November ini,” ujar RA.

Kemudian, RA melaporkan peristiwa yang dialaminya ke customer service pihak marketplace. Dia pun meminta agar akun marketplace miliknya dibekukan.

“Setelah tahu ini, saya langsung menghubungi customer service dan menceritakan kronologinya. Kemudian saya minta untuk membekukan akun saya, lalu pihak marketplace mengirimi saya e-mail untuk melampirkan bukti percakapan dan nomor telepon si pelaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan pelaku juga memakai foto profil WhatsApp berupa logo marketplace untuk meyakinkan dirinya. Laporan RA teregister dengan no LP/B/5774/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 November 2022.

“Dan sekarang akun saya sudah dibekukan oleh pihak marketplace tetapi, nomor tersebut sampai sekarang masih saja mencoba menghubungi saya kembali. Tetapi tidak saya ladeni,” ujarnya.

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

GMNI Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tebo ke Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang mengatakan laporan ini merupakan hasil investigasi dan telaah dokumen terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2024 yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.

“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Ludwig.

Menurut GMNI Jambi, ada lima poin utama dugaan penyimpangan yang menjadi dasar laporan yakni:

  1. Temuan tindak lanjut rekomendasi BPK 2024, meliputi indikasi kerugian negara dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorarium berlebih, perjalanan dinas fiktif, serta pengelolaan dana BOS yang tidak tertib, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
  2. Penggunaan anggaran pendidikan untuk proyek videotron di rumah dinas bupati, yang dinilai tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.
  3. Penunjukan langsung kontraktor dari luar provinsi, yang dianggap menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan pemberdayaan kontraktor lokal.
  4. Dugaan pengaturan proyek mengatasnamakan kepala daerah, dengan keterlibatan pejabat aktif di Disdikbud Tebo dan kontraktor tertentu.
  5. Rekam jejak pejabat bermasalah, salah satunya Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rahman Dwiyatma yang disebut pernah terlibat penyimpangan anggaran dan laporan fiktif pada tahun-tahun sebelumnya.

GMNI Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain dengan dana pendidikan, berarti mereka bermain dengan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.

Organisasi mahasiswa berhaluan nasionalis ini juga menyampaikan empat pernyataan sikap, sebagai berikut:

  1. Mendesak Kejati Jambi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
  2. Menuntut pemerintah daerah mengevaluasi pejabat yang terindikasi melanggar etika dan hukum.
  3. Mendorong Inspektorat, BPK, dan DPRD Tebo memperkuat fungsi pengawasan penggunaan APBD sektor pendidikan.
  4. Mengajak masyarakat, guru, dan pelajar menjaga transparansi serta integritas di dunia pendidikan.

“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral GMNI sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. Kami percaya, penegakan hukum yang adil dan tegas di sektor pendidikan akan menjadi langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Jambi dari kebobrokan birokrasi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Kecewa! DPRD Terkesan Memihak PT SAS, Pembangunan Stockpile Juga Berlanjut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) kembali menuai kecaman dari warga Aur Kenali dan Mendalo Darat. Pasalnya, perusahaan tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga, Gubernur Jambi, dan Wali Kota Jambi untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan hingga waktu yang belum ditentukan.

Warga menilai langkah PT SAS tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kesepakatan resmi dan lembaga pemerintahan.

“Kami kecewa, ternyata setelah pertemuan ilegal yang difasilitasi DPRD, PT SAS malah tetap bekerja. Jadi untuk apa ada kesepakatan dengan Gubernur dan Wali Kota?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Kemarahan warga makin memuncak setelah mengetahui DPRD Provinsi Jambi justru memfasilitasi pertemuan mendadak antara PT SAS dan sebagian warga pada Jumat 3 Oktober 2025, tanpa sepengetahuan kelompok masyarakat yang selama ini konsisten menolak keberadaan stockpile batu bara di kawasan pemukiman.

Pertemuan yang disebut dialog oleh pihak DPRD itu dinilai warga ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menilai, langkah tersebut seolah membuka jalan bagi PT SAS untuk kembali beroperasi.

“Kalau DPRD malah berpihak pada perusahaan, lalu siapa yang membela rakyat? Kami menduga kuat DPRD sudah menjadi beking PT SAS,” ujar warga lainnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi telah sepakat bersama warga bahwa aktivitas PT SAS harus dihentikan sampai ada kejelasan hasil kajian dampak lingkungan dan tata ruang.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya setelah DPRD Kota dan Provinsi Jambi membuat pertemuan, pengerjaan TUKS dan stockpile PT SAS/RMK masih beroperasi dan aktivitas pengangkutan batu bara tetap berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPRD Provinsi Jambi maupun manajemen PT SAS terkait tudingan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.

Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.

“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.

Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.

Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs