Diduga Menambang di Luar Izin, LBH RI Sorot Tambang Batu Bara PT AMP

DETAIL.ID, Jambi – Persoalan tambang batu bara di Provinsi Jambi seakan tidak ada habisnya.

Terbaru tim dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH RI) menyoroti salah satu perusahaan tambang batu bara karna diduga beroperasional tanpa mengantongi syarat sah semacam Izin Usaha Pertambangam (IUP).

Indikasi atau dugaan tersebut mulai mencuat setelah satu tokoh masyarakat Bungo mendatangi LBH-RI untuk meminta dampingan untuk mempertanyakan persoalan tambang batu bara PT Anugrah Mining Persada (AMP) di desa rantau keloyang kabupaten Bungo yang kemudian ditindaklanjuti oleh LBH RI dengan
menurunkan tim investigasi ke Desa Dantau Keloyang, kabupaten Bungo belum lama ini.

“LBH-RI Provinsi Jambi menanyakan izin tambang batu bara PT Anugrah Mining Persada (AMP). Dari team LBH RI yang investigasi turun kelapangan ditemukan banyak kejanggalan di tambang batu bara yang yang sampai saat ini di jaga oleh oknum aparat TNI,” kata Deni Irawan, Sekretaris LBH RI, Rabu 7 Desember 2022.

Deni juga mengaku bahwa LBH RI akan segera menindaklanjuti permasalahan atau dugaan soal IUP PT AMP tersebut ke Kementerian ESDM dan Dirjend Minerba.

“Apabila dugaan perusahaan tersebut tidak mengatongi izin, ini sudah jelas melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Deni Irawan.

Terakhir, Deni berharap semoga usaha pertambangan di Provinsi Jambi memiliki wilayah izin usaha pertambangan yang jelas. Karna kalau tidak, jelas berarti ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Sebelumnya berdasarkan data dan informasi yang berhasil diperoleh tim LBH RI, PT AMP memiliki IUP di Dusun Sungai Beringin, Kecamatan Pelepat, Bungo.

Namun hingga kini masih jadi pertanyaan. Apakah aktivitas pertambangan PT AMP di Desa Dantau Keloyang, kabupaten Bungo sah atau memiliki legalitas secara hukum.

“Ya kita tunggulah hasilnya, yang pasti
meskipun langit runtuh hukum harus tetap ditegakkan,” kata Deni.

Reporter: Juan Ambarita

Exit mobile version