Pasalnya, dalam restrukturisasi ini, Jiwasraya mengalihkan seluruh polis asuransi yang telah direstrukturisasi kepada perusahaan baru, yakni IFG Life.
Ia menerangkan undang-undang yang dilanggar dalam proses itu di antaranya UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyebut Indonesia adalah negara aturan, kemudian pasal 28H ayat 4 yang menertibkan bahwa setiap orang memiliki hak eksklusif dan hak milik yang dihentikan diambil alih secara absolut oleh siapa saja.
Restrukturisasi dia nilai melanggar pasal-pasal tersebut karena tidak mempedulikan orang-orang yang tidak oke dengan proses tersebut.
“Indonesia bukan negara yang cuma membela mayoritas tetapi juga mesti mengindahkan para minoritas atau segelintir orang siapa pun yang tidak menyepakati restrukturisasi,” ungkapnya dalam webinar Perlindungan Hukum kepada Nasabah Atas Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya, Rabu, 14 Desember 2022.
Tak hanya itu, restrukturisasi Jiwasraya juga beliau nilai melanggar UU Nomor 11 Tahun 1992 ihwal Dana Pensiun yang menyebut penerima yang pensiun dikala usia pensiun wajar atau setelahnya.
Dalam beleid itu, mereka berhak atas manfaat pensiun yang dijumlah berdasarkan rumus yang berlaku. Setuturnya UU No.40 Tahun 2004 ihwal Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 39 ayat 2 yang menertibkan jaminan menjaga derajat kehidupan yang layak pada dikala peserta memasuki usia pensiun.
Lalu, UU No.40 Tahun 2012 wacana Perasuransian utamanya Pasal 15 di mana pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan yang disebabkan oleh pihak dalam pengendaliannya.
“Dalam hal ini pengendali BUMN atau Jiwasraya yakni menteri BUMN sebagai pemegang saham,” ujar Irvan.
Aturan yang juga beliau nilai dilanggar dalam restrukturisasi Jiwasraya adalah Kitab UU Hukum Perdata Pasal 1266 yang mengontrol abolisi perjanjian harus dengan putusan hakim pengadilan serta Pasal 1338 yang menyebut kesepakatan tidak mampu ditarik kembali selain dengan janji kedua belah pihak dengan itikad baik.
“Jadi restrukturisasi ini menurut hemat saya tidak didasari dengan itikad baik alasannya adalah semata-mata untuk memperbaiki likuiditas dengan menciptakan buatan yang bergaransi. Tidak ada produk asuransi yang bergaransi alasannya sebelumnya asuransi menjamin ketidakpastian,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membeberkan nasib PT Asuransi Jiwasraya usai proses restrukturisasi polis tamat. Ia menyampaikan Jiwasraya tak lagi menjadi perusahaan asuransi jiwa.
“Jiwasraya melaksanakan pengalihan seluruh polis asuransi yang sudah direstrukturisasi peserta dan Jiwasraya tidak beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa lagi ke depannya,” ujarnya dalam diskusi Menuntaskan Restrukturisasi Polis Jiwasraya.
Jiwasraya akan mengalihkan seluruh polis asuransi yang telah direstrukturisasi terhadap perusahaan.
Tiko, sapaan akrabnya, menuturkan sehabis proses pengalihan itu akhir maka Jiwasraya juga akan menjadi perusahaan terbatas.
“Jiwasraya beroperasi selaku perusahaan terbatas untuk menyelesaikan utang dengan tunjangan sisa aset kepada polis yang tidak setuju restrukturisasi dan tidak setuju dipindahkan pada IFG Life,” ucapnya.
Sementara itu, tuturnya, polis yang setuju dialihkan ke IFG LIfe maka layanan, pertanggungjawaban, dan pembayaran keuntungannya dilanjutkan oleh perusahaan asuransi jiwa baru itu.