DAERAH
Herlambang Diam-Diam Ajukan Sebagai Plt atau Plh, Gubernur Al Haris: Herlambang Agar Ditarik Lagi Jadi Dosen Unja
Jambi – Diam-diam Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr. dr Herlambang, SpOG-KFM mengajukan surat permohonan status sebagai Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (Plt) di Rumah Sakit plat merah itu ke Gubernur Jambi.
Hal ini diketahui dari surat balasan Gubernur Jambi nomor S-353/BKD-3.31/1/2023 atas surat Rektor Universitas Jambi nomor 2222/UN21/KP.08.01/2022 tanggal 26 Desember 2022 hal permohonan status dr Herlambang sebagai PIt atau PIh yang ditunjukkan kepada Rektor Universitas Jambi.
Pada surat tertanggal 25 Januari 2023 itu, disampaikan Gubernur Jambi Al Haris, bahwa Plt dan PIh merupakan badan dan pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila ditugaskan oleh badan dan pejabat pemerintahan di atasnya.
“Mempedomani Surat Edaran Kepala BKN nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian, disebutkan bahwa Plt dan PIh merupakan badan dan pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila ditugaskan oleh badan dan pejabat pemerintahan di atasnya,” kata Gubernur Al Haris pada surat ke Rektor Universitas Jambi itu.
Masih pada surat tersebut, dijelaskan dr Herlambang merupakan PNS pada Universitas Jambi dibawah Kemendikbudristek yang atasan langsungnya adalah Rektor Universitas Jambi, sedangkan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi selaku perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jambi yang atasan langsungnya adalah Gubernur Jambi.
“Berdasarkan penjelasan di atas maka permohonan tersebut tidak dapat kami penuhi,” ujarnya.
Selanjutnya mempedomani surat Mendikbudristek momor 69121/A3/KP.08.06/2022 tanggal 12 November 2022 hal status kepegawaian dr. Herlambang, diminta kepada Herlambang memperoses pemberhentian dari jabatan dosen atau menarik kembali kepegawaiannya ke Universitas Jambi.
“Diminta kepada saudara untuk memproses pemberhentian dari jabatan dosen dan mutasi antar instansi dari Universitas Jambi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, atau menarik kembali pegawai yang bersangkutan ke Universitas Jambi apabila tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan sebagai dosen,” tulis surat tersebut.
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

