“Sebanyak 39.709 perkara, dimana angka ini mengalami penurunan 611 masalah atau 1,5 persen daripada tahun 2021 sebanyak 40.320 perkara,” kata ia, dalam Rilis Akhir Tahun Polisi Republik Indonesia di Mabes Polisi Republik Indonesia, Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2022.
Kendati begitu, dari jumlah perkara tersebut, dia menyebut jumlah solusi masalah juga menurun 13,5 persen. Tahun ini, Polri hanya mampu menuntaskan 33.169 kasus. Pada 2021, Polri mampu menyelesaikan sampai 37.482 perkara.
Dengan kata lain, tahun ini masih ada 6.540 perkara yang belum diselesaikan (16,469 persen).
Selain itu, Kapolri mengungkapkan barang bukti yang disita bernilai hingga Rp 11,02 triliun.
“Total barang bukti yang diamankan sepanjang 2022 ialah sebanyak Rp 11 triliun,” klaimnya.
Barang bukti narkoba itu berisikan 6,6 ton sabu dengan nilai Rp 9,4 triliun, 416.100 batang pohon ganja dengan harga Rp 748 miliar; dan 1 juta butir pil ekstasi bernilai Rp 492 miliar.
Tak cuma itu, ada pula ganja seberat 78,2 ton dengan nilai meraih Rp 140,7 miliar.