Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan petugas mendapati enam orang yang terbukti mencampakkan sampah asal pilih. Jumlah tersebut lebih minim dari CFD sebelumnya.
Ia menyebut selain secara konvensional, OTT dijalankan dengan menggunakan drone.
“Pada hari ini terdapat lima pelanggar yang dikenakan denda duit paksa dengan total denda Rp400 ribu dan satu pelanggar yang dijatuhi eksekusi sosial melaksanakan pungut sampah di lokasi,” kata Asep.Ia menerangkan penerapan sanksi itu telah sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2013 wacana Pengelolaan Sampah.
“Sanksi administratif berupa uang paksa terhadap setiap orang dengan sengaja atau terbukti mencampakkan, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/jalan masuk, waduk, situ, terusan air limbah, di jalan, taman, atau tempat biasa dan dikenakan duit paksa paling banyak Rp 500 ribu,” katanya.