Korban mengalami luka hingga harus menerima perawatan di rumah sakit.
“Pelaku disangka melaksanakan penganiayaan kepada ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.
Putra membuktikan bahwa pelaku ialah anak tunggal korban. Pelaku masih tinggal bersama sang ayah meski telah berkeluarga.
Pelaku, lanjut Putra, juga tinggal terpisah dari istrinya dan belum memiliki keturunan. Sehari-harinya, pelaku melakukan pekerjaan sebagai pengemudi ojek online.
Putra mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan itu bermula saat korban hendak makan, tetapi dihentikan oleh pelaku. Bahkan, pelaku sempat membentak korban.
“Korban kemudian dibentak oleh pelaku, sampai nasi yang sedang dikonsumsi korban tumpah,” ujarnya.
Melihat nasi itu tumpah, pelaku tersulut emosinya dan langsung menganiaya korban dengan cara menghantam paras , tangan hingga kepala.
Peristiwa itu lalu dilaporkan oleh pengelola RT lokal ke Polsek Tambora. Pelaku eksklusif ditangkap dan dikala ini sudah ditahan.
“Pelaku SG ketika ini telah ditetapkan sebagai tersangka, kami sangkakan dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” ucap Putra.
Usai ditangkap, polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Terkait hal ini, Putra menyebut pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Termasuk menilik asal sabu yang disantap oleh SG.
“Akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika terhadap tersangka ini,” kata beliau.