Sibolga – JMM, seorang kontraktor berusia 63 tahun, sedang asyik melangkahkan salah satu pionnya di papan catur.
Saat itu hangatnya udara malam di salah satu warung di Jalan Sisingamangaraja, Senin, 30 Januari 2023, membuat JMM dan rekannya semakin fokus bermain catur.
Namun sepertinya itu merupakan permainan catur yang terakhir bagi JMM di warung tersebut.
Sebab, secara mendadak, JMM diskakmat oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Tim yang dikomandoi Kajati Sumut Idianto SH MH itu berhasil menangkap JMM yang ternyata merupakan seorang tersangka.
Hal ini diungkapkan kepada para wartawan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH, di Medan, Selasa, 31 Januari 2023.
Kata Yos yang mewakili Kejatisu, tersangka atas nama JMM saat diamankan melakukan perlawanan dan selama ini sudah tinggal di Sibolga bersama isterinya.
“Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga,” kata Yos.
Mantan wartawan Harian Medan Bisnis ini menambahkan, pada malam itu juga JMM dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut.
Proyek Tahun 2015 Yos mengungkapkan, tersangka atas nama JMM adalah pemborong dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari hotmix menjadi perkerasan beton semen atau rigid beton.
Proyek itu, kata Yos, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tambahan usulan daerah (UD).
Proyek itu tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum kota Sibolga Tahun Anggaran 2015.
Dan disebutkan jalan yang hendak diperbaiki adalah Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.196.627.000.
Lalu Jalan Jenderal Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.760.000.000.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp 2.705.689.849,28.
“Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Yos A Tarigan menambahkan, setelah diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, subuh Selasa, 31 Januari 2023 melalui jalur darat dibawa dari Kejari Sibolga menuju Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan.
Reporter: Heno
Discussion about this post