Penolakan Bonek Sidoarjo itu tertuang dalam surat No: 01/BONEKSIDOARJO/SPS/XI/2023 yang mereka serahkan ke Mapolresta Sidoarjo, Rabu, 4 Januari 2023.
Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo AKP Meby Trisono membenarkan. Ia menyebut surat itu diserahkan enam orang perwakilan Bonek Sidoarjo terhadap pihaknya.
“Ya betul sudah kami terima, (diserahkan Bonek Sidoarjo) ke staf umum. Enam orang,” kata Meby dikala dikonfirmasi awak media, Rabu, 4 Januari 2023.
Meby menyampaikan, surat itu akan lebih dulu dilaporkan ke Polda Jawa Timur, untuk lalu ditindaklanjuti.
“Ya setuturnya kami melapor terhadap pimpinan, Mas. Ke Polda (Jatim),” ucapnya.
Sementara itu, dalam suratnya, Bonek Sidoarjo mengaku menolak persidangan Tragedi Kanjuruhan digelar di Surabaya. Akun Instagram @republikboneksidoarjo juga mengunggah surat penolakan tersebut.
“Bonek Sidoarjo menolak adanya sidang di PN (Jalan) Arjuna Surabaya dengan mempertimbangkan rasa kondusif aman kota Surabaya,” kata Bonek Sidoarjo dalam suratnya.
Berikutnya, mereka juga menolak pergerakan massa kelompok suporter Arema FC, Aremania, yang disebut bakal berangkat ke Surabaya.
Pasalnya, Sidoarjo menjadi salah satu daerah basis terbesar kedua suporter Persebaya, Bonek. Kabupaten ini juga dilewati Aremania kalau hendak bertolak ke Surabaya. Mereka tak ingin kondusifitas daerahnya terganggu.
“Menolak adanya pergerakan massa Aremania melewati Sidoarjo dengan dasar menjaga kondusifitas Sidoarjo, yang kita ketahui bareng Sidoarjo adalah basis paling besar kedua supporter Persebaya,” ucapnya.
Terakhir, Bonek Sidoarjo menyatakan tidak akan bertanggung jawab jikalau terjadi ukiran atau hal-hal yang tidak diharapkan.
“Jika point 1-2 tidak terpenuhi, maka dengan berat hati kami tidak ikut bertanggung jawab bila didapatkan adanya keributan dan gesekan,” ujarnya.
“Demikian sikap dan poin yang mampu kami sampaikan, kami meminta dengan tegas dan bijaksana untuk Kapolresta Sidoarjo dapat mempertimbangkannya,” ujarnya.
Sebelumnya, persidangan para tersangka Tragedi Kanjuruhan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, locus delicti atau tempat terjadinya kejadian pidana itu berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati menyampaikan pengalihan sidang Tragedi Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022.
“[Sidang Tragedi Kanjuruhan] dialihkan ke PN Surabaya, telah ada pedoman dari MA, ada suratnya,” kata Mia, kepada media, Kamis, 22 Desember 2022.
Pemindahan itu, kata Mia, juga menurut permohonan dari jajaran Formkopimda Malang. Mereka memikirkan aneka macam aspek sehingga proses sidang dipindah ke PN Surabaya.
“[Mempertimbangkan] faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan aktivitas kepolisian. Kami juga harus berikan perlindungan ke penduduk, sehingga kami mengupayakan biar tidak ada hal-hal lain yang tidak diharapkan,” ucapnya.
Lima tersangka yang akan segera disidangkan itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Oleh polisi, mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 ihwal Keolahragaan.