Connect with us

PERKARA

Cik Yahya Dilaporkan ke Polisi Usai “Crot” Lima Menit Ponakannya

DETAIL.ID

Published

on

PONAKAN: Yahya pelaku pemerkosa ponakan di Pamenang yang ditangkap polisi. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Merangin – Perilaku tak pantas dilakukan Yahya (54), warga Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin terhadap ponakannya sendiri. Sebut saja Melati (18).

Kejadian tragis yang merusak kehormatan dialami oleh Melati terjadi 7 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban tengah berbaring tidur di dalam kamar di rumah neneknya.

Namun sekitar pukul 23.00 WIB, tiba-tiba pelaku yang tak lain pamannya yang tinggal di samping rumah neneknya masuk ke dalam kamar kemudian mendekap mulut korban dengan selimut. Pelaku yang sudah dikuasai nafsu jahanam langsung menciumi korban, dan berusaha melepaskan pakaian korban.

Korban berusaha untuk melawan aksi bejat pelaku namun kalah tenaga. Korban tidak kuat melawan pelaku. Akhirnya kehormatan korban terenggut dalam tempo lima menit.

Usai pelaku memperkosa korban, pelaku langsung keluar melalui jendela kamar korban, dengan meninggalkan korban di atas kasur.

Korban tak terima dengan perlakuan pamannya. Korban menceritakan apa yang dialami kepada neneknya. Sekitar pukul 03.00 dini hari, korban bersama dengan keluarga langsung melaporkan ke Polsek Pamenang.

Tim Reskrim Polsek Pamenang yang mendapat laporan korban, langsung bergerak untuk mengamankan pelaku yang terlanjur melarikan diri. Tim Reskrim bergerak melakukan perburuan. Hasilnya, pelaku diketahui keberadaannya di salah satu gubuk di Kelurahan Pematang Kandis.

Tanpa perlawanan, pelaku ditangkap dan kemudian diamankan ke Polsek Pamenang, Sementara dari rumah korban polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.

Kapolsek Pamenang, AKP Pul Tampubolon mengakui bahwa pelaku perkosaan di bawah umur itu telah diamankan di Polsek Pamenang.

“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyian, yang berada di kawasan Kelurahan Pematang Kandis Bangko. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, Selain mengamankan pelaku kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek Pamenang, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancamannya di atas lima tahun,” ucapnya.

Sementara itu menurut Angga, warga Empang Benao mengatakan, pelaku dikenal sebagai penjual sayur. Korban adalah keponakan dari istrinya pelaku.

“Setahu kami pelaku dan korban masih keluarga. Rumah pelaku dan korban juga berdampingan. Semoga kasusnya segera tuntas sebab kasihan korban masih di bawah umur juga,” ujar Angga.

Reporter: Daryanto

PERKARA

Polres Solok Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Solok – Polres Solok melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Solok kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok pada Senin, 24 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada masyarakat yang mengangkut minyak jenis Pertalite menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu nopol BA 1637 AZ dari SPBU Bandar Bandung, Kota Solok menuju Jorong Pasar pada Jumat, 21 Maret 2025 di Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Erfian menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut tim unit Tidpiter Satreskrim Polres Solok di bawah pimpinan Kanit melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian didapat tersangka atas nama EG sedang melakukan penyalinan dari tangki ke jerigen, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan oleh Tim ke Polres Solok guna proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, dari penangkapan EG ini turut diamankan 7 jerigen berisi 35 liter minyak pertalite
beserta 2 jerigen kosong isi 35 liter, 1 jerigen berisi ¼ liter minyak pertalite, 1 jerigen kosong isi 10 liter, 1 corong warna abu-abu, 2 selang sepanjang ± 1,5 meter, dan 1 unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu nopol BA 1637 AZ.

“Atas perbuatannya ini, ia akan disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” ujar Kasat Reskrim pada Kamis, 27 Maret 2025.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERKARA

Kurir Narkoba di Batanghari Diringkus Polisi, Masyarakat Diimbau Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 27 Maret 2025 di Gedung Rupatama Mapolda Jambi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Batanghari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Selasa, 11 Maret 2025.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak kejahatan narkotika.

“Ketika digeledah, ditemukan satu paket plastik besar berisi sabu dan satu plastik besar yang berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DI. Dari hasil pemeriksaan, DI mengaku telah 2 kali menjemput barang haram tersebut dan menerima upah sebesar Rp 35 juta.

“Oleh sebab itu tersangka (DI) ini akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” katanya.

Kombes Pol Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga berencana melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Cekcok Berujung Laporan Polisi, Emak-emak Ini Dijerat Pasal Penganiayaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang wanita berinisial SNT (32) harus berurusan dengan hukum setelah terlibat cekcok dan berujung tindakan penganiayaan terhadap wanita berinisial LD (48).

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa berawal ketika SNT dan LB cekcok perihal lapak jualan di warung kopi milik pelapor tepatnya di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur pada 5 Februari lalu. Saat itu tersangka pun melontarkan kata-kata kasar.

“Lalu tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan mengusapkan cabai giling ke muka korban dan sempat terjadi perkelahian dan tersangka mencolok mata korban,” kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi pada Senin kemarin, 24 Maret 2025.

Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melapor ke Polsek Jambi Timur. SNT pun akhirnya diamankan oleh Polsek Jambi Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jambi Timur /Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 05 Februari 2025.

“Atas laporan tersebut Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 23 Februari 2025, dibawa ke Polsek Jambi Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Polisi mengaku bahwa kasus ini sempat dimediasi, namun tak berujung pada titik temu untuk diselesaikan secara restorstive justice. Kasus SNT pun tetap berlanjut.

Kini SNT berstatus tersangka atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads