“Kalau libur ya tidak ada (aturan) gage,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman ketika dikonfirmasi, Minggu, 22 Januari 2023.
Hal ini sesuai aturan dalam Pergub DKI yang berbunyi hukum ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 pekan depan selaku tanggal merah dalam rangka cuti bareng Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri – Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi – Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.