Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-002/SE/2023/SE/2022 perihal Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan biasa wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di akomodasi angkutandan/atau menggunakan transportasi lazim,” dikutip dari edaran yang diteken Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Kamis, 5 Januari 2023.
Edaran juga mengontrol semoga operator angkutan lazim dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan kawasan mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pada saat berada di dalam daerah/area akomodasi/prasarana angkutandan dikala memakai transportasi biasa .
“Mendorong penumpang transportasi umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki kemudahan angkutanserta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi takaran lanjutan (booster),” kata edaran.
Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan untuk mencabut PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022 kemudian. Meski demikian, Jokowi meminta semoga penduduk tetap waspada dan mengenakan masker.
“Saya minta kepada seluruh penduduk dan unsur bangsa untuk tetap hati-hati dan berhati-hati. Masyarakat mesti memajukan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid,” kata Jokowi dalam informasi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
“Pemakaian masker di hiruk pikuk dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” tuturnya.